
Oleh: Ummu Ridho
Pegiat Dakwah
Saat ini, banyak terjadi judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang menimpa anak-anak, seperti halnya yang menimpa seorang siswa SMP di Kulon Progo, Yogyakarta (RadarJogya, 14/11/2025).
Dengan banyaknya kasus judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol), fenomena ini semakin meluas layaknya "gunung es". Semakin ke bawah, dampaknya semakin besar. Seperti data dari PPATK (26/07/2024) yang menyebutkan bahwa pemain judol usia di bawah 10 tahun mencapai 80 ribu anak (2% dari pemain). Pemain usia 10 - 20 tahun sebanyak 440.000 orang (11%).
Penyebab dari maraknya judol dan pinjol adalah pertama, karena konten judol dan pinjol mudah diakses oleh siapa pun tanpa batasan usia. Kedua, karena judi online bersifat adiktif. Sistem judol yang adiktif ini dirancang seperti game online dengan tampilan menarik, animasi, hadiah cepat, dan memberikan harapan besar untuk menang serta kemenangan kecil di awal yang berakhir pada kecanduan.
Dampak dari judol dan pinjol yang paling berbahaya adalah kemungkinan terjadinya tindakan kriminalitas. Selain itu, judol dan pinjol juga berakibat secara psikologis, seperti kecanduan (sulit berhenti), stres, cemas, gelisah, dan depresi. Anak yang terlanjur kecanduan judol dan pinjol memerlukan perhatian khusus. Semua benteng anak jebol dari berbagai sisi.
Dari sisi individu, anak yang terlanjur kecanduan biasanya dipengaruhi oleh lingkungan dan pergaulan teman-temannya. Dari sisi keluarga, setiap anggota keluarga sibuk dengan urusannya masing-masing, sementara ayah dan ibu fokus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dari sisi masyarakat atau sekolah, anak sering kali tertekan untuk berprestasi dengan nilai tinggi tanpa adanya pemahaman agama yang benar dan kurangnya penanaman iman dalam diri mereka.
Dari sisi negara, pengawasan terhadap permainan berbasis digital masih kurang, meskipun sudah ada aturan ketat tentang pinjol yang diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Negara hanya memberikan sanksi pidana untuk judi online berdasarkan hukum perjudian, KUHP, dan pasal-pasal pidana keuangan tertentu. Sementara itu, pinjol diatur dalam pasal 305 UU P2SK dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Meskipun negara melakukan pengendalian terhadap judol dan pinjol, di antaranya dengan pemblokiran aplikasi dan situs, pemutusan alur keuangan, regulasi dan perizinan ketat, serta penutupan pinjol ilegal. Namun, ironisnya, banyak orang yang berpengaruh juga terlibat dalam bisnis judol dan pinjol. Bisnis judol dan pinjol terkadang dimiliki oleh para pemilik modal.
Sistem Islam Memberantas Judol dan Pinjol
Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an, judi adalah perbuatan yang harus dijauhi. Dalam surah Al-Maidah ayat 90 diterangkan:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 1 tahun 2004, bunga bank adalah riba. Allah ﷻ juga berfirman dalam Al-Qur'an, tepatnya di Surat Al-Baqarah ayat 275:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275)
Islam memberikan solusi sesuai dengan syariat Islam sebagai pandangan hidup umat Muslim. Ada tiga langkah untuk menghapus judol dan pinjol, di antaranya:
- Negara memutuskan dan menutup total akses konten judol dan pinjol di wilayah negara Islam (Khilafah). Negara tidak akan memberikan celah untuk masuknya situs judi online maupun pinjaman online.
- Pendidikan Islam akan menjadi dasar bagi setiap jenjang pendidikan, baik di tingkat dini maupun di tingkat atas. Langkah ini ditempuh oleh negara dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga menghasilkan generasi yang berkepribadian Islam.
- Di rumah, orang tua bertanggung jawab menanamkan akidah Islam sehingga akan terbentuk ketakwaan dan akhlak mulia pada anak, membentuk kepribadian Islam dengan akidah Islamiyah.
- Selain itu, negara memberlakukan sanksi pada bandar judi online dan pemilik usaha pinjaman online berupa takzir. Takzir adalah sanksi yang diberikan sampai pelaku merasa jera. Sanksi dalam Islam bertujuan sebagai pencegah dan sekaligus penebus dosa.
Negara Islam (Khilafah) sudah memiliki aturan yang sesuai dengan segala zaman dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Semua harus menerapkan sistem Islam sesuai dengan syariat agar masyarakat hidup tenang, damai, dan tenteram. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, semua bentuk kemaksiatan akan terselesaikan.
Wallahu a'lam bishawab.

0 Komentar