
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol. Ini menjadi dasar hukum legalisasi miras.
Dalam persepektif apapun, rasanya tidak ada argumentasi untuk melegalisasi bisnis miras di negeri yang mayoritas muslim ini. Jika konteksnya pendapatan, besaran pendapatan dari bisnis miras tak sebanding dengan kerusakan dan maksiat yang ditimbulkannya.
Belum lama ini, seorang anggota Polisi menembak mati anggota TNI dalam kondisi mabok. Padahal, soal yang diperselisihkan hanya tagihan miras yang besarnya dibawah 5 juta. Namun, pendapatan receh ini harus mengorbankan sejumlah nyawa.
Narasi Presiden Jokowi seperti Khalifah Umar bin Khattab, menjadi aneh. Belum lagi, kampanye sholat menjadi imam berjamaah, puasa sunah rutin sebagaimana dikabarkan Yusuf Mansur. Masak orang seperti Khalifah Umar Bin Khattab kok melegalisasi mabok? Rajin sholat kok halalkan jualan miras? Rajin puasa Sunnah, membiarkan rakyatnya bisnis miras?
Orang-orang seperti Ma'ruf Amien, Luthfi Bin Yahya, dan Yusuf Mansur turut bertanggung jawab dunia akhirat. Karena Ma'ruf Amien wakil Presiden, Luthfi bin Yahya anggota Wantimpres, dan Yusuf Mansur pendukungnya. Para tokoh ini, semestinya memiliki kapasitas untuk menghentikan maksiat yang dilakukan Presiden Jokowi.
Padahal, Presiden Jokowi, Ma'ruf Amien, Luthfi Bin Yahya, dan Yusuf Mansur adalah seorang Muslim. Paham benar, haramnya minuman keras.
Dalam sebuah hadits, disebutkan :
عَنْ اَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ. الترمذى 2: 380، رقم: 1313
Dari Anas bin Malik, ia berkata,
"Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan : 1. yang memerasnya, 2. Yang minta diperaskannya, 3. yang meminumnya, 4. yang mengantarkannya, 5. yang minta diantarinya, 6. yang menuangkannya, 7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya, 9. yang membelinya, dan 10. yang minta dibelikannya". [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 380, no. 1313]
Dari hadis ini, diambil kaidah Syara' :
الوسيلة إلى الحرام حرام
(sarana yang mengantarkan kepada yang haram hukumnya haram).
Khusus khamr (miras) keharaman keseluruhan hal yang berkaitan dengan miras, tak diambil dari kaidah Syara', namun dari hadits tersebut secara langsung.
Dari hadits di atas, akan dipahami bahwa segala hal yang berkaitan dengan miras, baik investasinya, industrinya, distribusinya, pekerjaannya, customernya, perseroan yang didirikan atasnya, pemegang sahamnya, dan segala hal yang berkaitan dengan miras haram hukumnya. Keharaman ini, tidak dibatasi jika seandainya industri itu bukan atau tidak diperuntukkan bagi orang Islam. Karena haditsnya berlaku umum.
Kecuali, jika Presiden Jokowi, Ma'ruf Amien, Luthfi Bin Yahya, dan Yusuf Mansur bukan seorang Muslim. Maka tak ada Taklif terhadap mereka, dan tak ada konsekuensi hukum bagi mereka. Sebab syariah Islam, mengikat bagi yang beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Meskipun saya bukan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, tapi melalui tulisan ini saya ingin menasehati Presiden. Juga menasehati Ma'ruf Amien, Luthfi Bin Yahya, dan Yusuf Mansur. Semoga, Allah SWT mudahkan mereka menerima petunjuk, dibimbing untuk menuju jalan yang mengantarkan pada Rahmat Allah SWT. [].

0 Komentar