
Oleh: Tety Kurniawati
Penulis Lepas
Jumlah korban meninggal dunia akibat hujan deras di sejumlah daerah di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat selama beberapa hari terakhir telah mencapai setidaknya 170 orang. Sementara puluhan lainnya dilaporkan masih hilang. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa hujan deras yang menyebabkan banjir besar dan longsor di banyak tempat itu disebabkan oleh Siklon Senyar (BBC, 27/11/2025).
Bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, cuaca ekstrem, dan puting beliung tercatat sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa angin puting beliung bisa terjadi di semua tempat, khususnya di Jawa Barat, Sumatera, Sulawesi, dan Nusa Tenggara yang dianggap paling rawan.
Proses evakuasi masih terus berlangsung, khususnya di beberapa wilayah di Indonesia yang dilanda banjir bandang dan tanah longsor beruntun. Fokus utama evakuasi saat ini berada di Sumatera Utara (Sumut), di mana bencana hidrometeorologi telah menyebabkan korban jiwa, dan beberapa lainnya masih belum ditemukan.
Pihak BNPB dan BPBD menyatakan bahwa proses evakuasi korban bencana seringkali menemui berbagai kendala di lapangan. Kendala tersebut meliputi luasnya medan yang terdampak bencana, sulitnya medan untuk dijangkau alat transportasi dan penyelamatan, material medan yang tidak stabil, kendala cuaca ekstrem, serta keterbatasan tim.
Kapitalisme Biang Bencana
Sistem kapitalisme memandang alam sebagai objek komersial. Alam dieksploitasi tanpa batas untuk mengejar keuntungan materi. Dampaknya adalah kerusakan ekosistem yang masif, seperti deforestasi (penggundulan hutan) untuk pembangunan dan industri. Kerusakan lingkungan yang memicu bencana pun tak terhindarkan.
Prioritas sistem kapitalisme-sekuler yang lebih mengutamakan keuntungan di atas kesejahteraan publik dan perlindungan lingkungan menyebabkan respons terhadap bencana cenderung kurang efektif dan lamban. Keputusan mitigasi dan evakuasi pun sering terhambat karena pertimbangan biaya. Investasi dalam infrastruktur tahan bencana atau sistem peringatan dini dianggap tidak menguntungkan secara finansial. Alhasil, keterlambatan informasi menyebabkan tidak tercapainya pencegahan korban.
Logika keuntungan dalam kapitalisme mendasari kebijakan pembangunan yang meningkatkan kerentanan terhadap bencana dan menghambat respons yang cepat serta adil saat bencana terjadi. Privatisasi atau model kemitraan publik-swasta dalam layanan darurat berpotensi menimbulkan masalah efisiensi dan aksesibilitas. Orang kaya terselamatkan, sementara orang miskin termarjinalkan.
Selain itu, fokus pada efisiensi biaya meniscayakan pemotongan anggaran untuk personel, peralatan, dan pelatihan. Respons evakuasi pun terlambat saat diperlukan. Bencana bahkan dipandang sebagai "komoditas" atau peluang untuk meraup keuntungan melalui proyek rekonstruksi pascabencana. Ini menjadi bukti setengah hati negara dalam menyiapkan kebijakan preventif dan kuratif dalam mitigasi bencana.
Islam Mengatasi Problem Mitigasi Bencana
Paradigma Islam terkait bencana tidak lepas dari dua dimensi, yakni ruhiyah dan siyasiyah. Dimensi ruhiyah memaknai bencana sebagai tanda kekuasaan Allah. Sementara dimensi siyasiyah terkait kebijakan tata kelola ruang dan mitigasi bencana.
Negara dalam naungan Islam wajib memberikan edukasi ruhiyah mengenai bencana akibat ulah manusia kepada seluruh warga negara. Hal ini dilakukan melalui pendalaman pemahaman terhadap ayat Al-Qur'an dan hadits yang secara eksplisit melarang perusakan alam yang membahayakan kehidupan. Islam memandang manusia sebagai khalifah di muka bumi yang berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
Maka, setiap tindakan merusak alam merupakan dosa yang dapat mengundang bencana sebagai konsekuensinya. Edukasi ruhiyah terkait kesadaran menjaga lingkungan tersebut ditempuh melalui berbagai jalur, baik formal yang terintegrasi dalam kurikulum sekolah, non-formal melalui seminar dan kampanye publik, maupun informal melalui penanaman nilai-nilai dan kebiasaan baik dalam lingkup keluarga dan masyarakat.
Negara dalam Islam akan melakukan mitigasi bencana secara serius dan komprehensif untuk menjaga keselamatan jiwa rakyatnya. Kegiatan ini meliputi identifikasi dan pemantauan risiko, perencanaan partisipatif, peningkatan kesadaran dan edukasi masyarakat, serta penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan. Kegiatan ini juga mencakup pengawasan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup untuk mengurangi dampak dan kerugian akibat bencana.
Kala bencana melanda, negara bertanggung jawab memberikan bantuan secara layak, pendampingan, upaya pemulihan masyarakat dan lingkungan, serta mengurangi dampak buruk di masa depan. Tahap ini terutama berfokus pada rehabilitasi (memperbaiki fasilitas yang rusak) dan rekonstruksi (membangun kembali secara permanen), serta pemenuhan kebutuhan dasar, dukungan psikososial, dan pembersihan lingkungan. Semua ini dilakukan hingga para penyintas mampu menjalani kehidupannya secara normal seperti sediakala.
Wallahu a'lam bishawwab.

0 Komentar