Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Ada sejumlah revisi dalam regulasi terbaru tersebut, di mana salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini didanai APBN. Sementara dalam aturan lama, pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.
Dalam aturan lama, yakni Pasal 4 Perpres 107 Tahun 2015 berbunyi demikian:
"(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah," [Pasal 4 ayat (2) Perpres No 107 tahun 2015].
Sementara dalam aturan yang baru, penggunaan duit APBN kini sudah diperbolehkan melalui revisi terbaru yakni Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
Bukankah, ini sama saja Presiden Jokowi berbohong? proyek membengkak yang menimbulkan kerugian negara, bukannya terjunkan KPK dan BPK kok malah mau ditalangi oleh APBN?
Simak ulasannya, dalam video berikut ini:
0 Komentar