ISLAM MENJAGA MINIMNYA ANGKA KRIMINALITAS


Oleh: Rochma Ummu Arifah

Tak dapat dipungkiri bahwa di era saat ini kita mendapatkan tingginya angka kriminalitas. Mulai dari pencurian dari yang nilainya kecil sampai nilainya besar yaitu korupsi miliar rupiah oleh pejabat. Ada juga pembunuhan dari yang diakibatkan hal sepele sampai pembunuhan besar yang melibatkan oknum aparat seperti dalam kasus pembunuhan brigadir J.

Inilah fakta kehidupan masyarakat saat ini di mana hukum manusialah yang digunakan, yaitu hukum sekuler. Hukum dari Sang Pemilik Kehidupan dicampakan jauh-jauh karena sudah dianggap tak relevan dalam kehidupan yang serba modern saat ini. Seakan manusia lupa bahwa Islam sebagai agama yang sempurna memiliki aturan komplit untuk mengatur kehidupan manusia, salah satunya adalah menjaga tingkat kejahatan atau kriminalitas dalam kehidupan bermasyarakat di level terendah.


Hukum Saat Ini

Tingginya tingkat kriminalitas yang terjadi salah satunya adalah karena lemahnya hukum yang diterapkan saat ini. Hukum tak mampu memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. Hukum tak mampu menghindarkan masyarakat dari terjadinya kejahatan yang tinggi. Hukum pun juga tak mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan juga seluruh masyarakat lainnya.

Bahkan, di era kapitalis sekuler ini, hukum bisa dipermainkan atau dierjualbelikan oleh siapa saja yang punya harta. Sebaliknya bagi yang miskin dan jelata, hukum bisa sangat kejam dan tak berperikemanusiaan. Inilah bukti istilah hukum sekarang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Al-Maidah ayat 38 dan 45 menjelaskan,

Terjemah Surat Al-Maidah ayat 38 yang bunyinya, “Ada pun orang laki-laki mau pun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana

Terjemah Surat Al-Maidah ayat 45 yang bunyinya, “Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya.

Fakta penerapan hukum yang ada saat ini sangat bertentangan dengan apa yang ada di dalam Islam. Hukum Islam tak memandang bulu, siapa yang terbukti bersalah melakukan kejahatan maka dia pun layak untuk mendapatkan hukuman.

Sistem hukuman di dalam Islam dikenal dengan istilah uqubat. Di dalam dua ayat di atas disebutkan contoh dari sejumlah lain contoh uqubat yang ada di dalam Islam. Ada hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian yang mencapai nisab sebesar seperempat dirham (setara dengan 4,25 gram). Ada juga hukuman qisas atau melakukan pembalasan yang setimpal misalnya memukul bagian tubuh akan dibalas dengan pukulan yang serupa di bagian tubuh yang sama.

Selain itu, sistem uqubat di dalam islam memiliki dua fungsi yaitu penebus dosa atau jawabir dan pencegah atau jawazir. Seorang pelaku kejahatan yang sudah dihukum di dalam Islam, tak akan mendapatkan azab di akhirat kelak atas perbuatan ini karena sudah mendapatkan hukuman di dunia. Uqubat yang dijalankan juga akan memberikan efek jera kepada orang lain di dalam masyarakat agar tak menjalankan kejahatan yang serupa karena melihat penerapan hukum yang adil dan setimpal. Inilah bentuk penjagaan Islam yang sempurna ini dalam menekan angka kejahatan dalam kehidupan bermasyarakat. Wallahu ‘alam bishowab.

Posting Komentar

0 Komentar