
Oleh: Ela Nurlaela sari
Muslimah Peduli umat
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah hal baru, kasus yang melibatkan pasutri ini kembali menjadi perbincangan jagat raya Indonesia, ketika kasus KDRT diduga menimpa LK. Publik dan para artis berduyun-duyun memberikan dukugan atas kasus peristiwa KDRT yang menimpanya. Kasus LK merupakan satu dari ribuan kasus yang sama. Sebagaimana telah menjadi khalayak umum ketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai KDRT. UU/23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PADRT) memuat aturan, larangan, hingga sanksi bagi pelaku KDRT. UU ini dibuat dalam rangka memberikam sanksi tegas bagi para pelaku dan meminimalkan KDRT.
Namun alih-alih berkurang yang ada justru tindakan KDRT makin marak, berdasarkan data Kemen PPPA (Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) hingga oktober 2022, ada 18,261 kasus KDRT diseluruh Indonesia, 16.745 (79,5%) diantaranya dialami perempuan. Dari data diatas, dapat kita lihat bahwa aturan yang ada ini tidak berefek jera bagi para pelaku. Semua orang setuju jika KDRT adalah tindakan yang salah. Dari sisi kemanusiaan tidak manusiawi bahkan dari agama Islam tentu bukanlah sikap yang dicontohkan Nabi ï·º. jadi, memang selayaknya setiap orang yang mengetahui tindakan itu perlu SPEAK UP. Namun hanya speak up tentu tidak cukup. Selama faktor penyebab KDRT masih ada, KDRT akan tetap terpelihara.
Jika kita amati, mayoritas faktor penyebab KDRT adalah persoalan ekonomi dan perselingkuhan selain itu, jika pasutri tidak paham ilmu rumah tangga, juga akan menambah beban berat keluarga. Keduanya bisa saja temperamental hingga terpenggaruh bisikan syetan. Selain itu juga terdapat pengaruh lingkungan, sistem kehidupan yang campur baur yang bebas memberi ruang bagi perselingkuhan.
Berbeda sekali dengan sistem Islam yang mana setiap solusi yang diberikan untuk suatu masalah akan menjadi jawabir (penebus) bagi pelaku dan jawajir bagi masyarakat. Ada beberapa hal yang diajarkan islam agar tidak sampai terjadi KDRT.
Pertama, Islam menentukan kehidupan persahabatan dalam rumah tangga. Pasutri diminta bergaul layaknya teman bukan seperti atasan dan bawahan.
Kedua, Islam memerintah pasutri agar bergaul dengan makruf, suami berlaku baik dengan istri dan istri pun taat pada suaminya.
Ketiga, Islam menentukan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga. Allah ï·» berfirmana, "Dan bergaulah dengan mereka secara makruf." (QS. An'nisa (4):19).
Keempat, Islam menentukan kepemimpinan suami istri dalam rumah tangga , "kaum laki-laki itu pemimpin bagi kaum wanita" (Qs. An-nisa (4):34).
Kelima, Islam memberikan cara penyelesaian masalah dalam rumah tangga. Jika masalah pasutri melampaui batas, islam memerintahkan agar ada pihak ketiga (dari keluarga pasutri) yang akan membantu menyelesaikan. Jika maslah tersebut tidak dapat diselesaikan, boleh bagi keduanya untuk berpisah.
Solusi diatas dapat diterapkan dalam keluarga. Namun, keluarga akan rapuh manakala berdiri sendiri tanpa dukungan masyarakat dan negara. Oleh karenanya butuh penjagaan masyarakat yang memiliki perasaan dan pemikiran Islam. Tidak hanya itu, juga butuh dukungan negara yang menerapkan aturan islam agar seluruh elemen saling mendukung dan bisa berjalan sesuai fungsinya.
Wallahua'lam bisshowab

0 Komentar