
Oleh: Shalsha Baharrizqi
Muslimah Peduli Umat
Kembali hadir fenomena yang sudah lumrah terjadi dalam negara ini, yang memiliki kekuasaan dengan mudahnya dapat menguasai sumber daya alam secara bebas.
"PT Freeport Indonesia akan menambah investasinya di Indonesia mencapai USD 18,6 miliar atau setara Rp 282,32 triliun (kurs Rp 15.179) hingga tahun 2041 nanti". Sebagaimana di sampaikan Chairman of the Board and CEO Freeport McMoRan, Richard C. Adkerson ketika memberikan orasi ilmiah di Institut Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Selasa (4/10).
Richard menjelaskan bahwa, "PT Freeport Indonesia dalam periode 1973 hingga 2021 telah menggelontorkan dana investasi sebesar USD 18 miliar. Angka tersebut akan bertambah USD 18,6 miliar hingga 2041 mendatang, berencana menggelontorkan tambahan hampir USD 20 miliar, dan USD 3 miliar untuk membangun smelter di Gresik. Itu membutuhkan modal yang sangat besar tapi manfaat ekonominya sangat terasa dan proyek Freeport di Indonesia ini tak hanya menguntungkan pihak perusahaan saja. Dia mencatat ada banyak manfaat yang bisa diambil untuk kas negara".
Dalam kesempatan ini Freeport menjanjikan keuntungan yang besar untuk Indonesia melalui penambahan investasi. Padahal sejatinya sebesar apapun yang diberikan Freeport, Indonesia akan mengalami kerugian yang besar karena hartanya telah dimiliki asing.
Para penguasa di negeri ini yang tidak amanah dapat dengan mudahnya memberikan izin kepada para pemilik modal atau para kapital untuk mengeruk sumber daya alam yang ada tanpa memikirkan akibat dan kerugian bagi rakyat maupun negara. Karena para pejabat hanya memikirkan keuntungan yang akan didapatnya.
Globalisasi telah membuat tidak ada batasan bagi investor (swasta) mewakili sebuah negara atau bangsa. Pengusaha asal Indonesia pun banyak yang berinvestasi ke negara luar, begitu pun sebaliknya. Jadi kata untuk "Asing" mulai gugur. SDA kita banyak yang dikelola oleh pihak swasta, terutama lahan, baik itu yang dipinjamkan dari negara, atau dibeli dari masyarakat, atau kerjasama.
Ketergantungan Indonesia yang cukup tinggi terhadap negara lain dalam sektor perekonomian serta penguasaan sebagian sumber daya alam di Indonesia oleh asing dianggap sebagai bentuk penjajahan baru. Kondisi rakyat Indonesia kebanyakan hidup dalam bayang-bayang disintegrasi, kemiskinan, dan kriminalitas yang kian tajam dan meningkat. Jika melihat potensi SDA Indonesia yang luar biasa, seharusnya dapat memberikan dampak positif bagi bangsa ini, bukan malah sebaliknya.
Sayang, meski rezim terus berganti namun sistem yang ada masih sistem lama yang terus di permak namun tak kunjung membaik. Kapitalisme adalah sumber masalah dalam pengelolaan SDA yang sangat memprihatinkan ini. Studi kasus PT Freeport di Papua menunjukan fakta bahwa pengelolaan SDA dalam sistem kapitalisme sangat merusak lingkungan.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme menjadi sebuah "keniscayaan" bahwa pemilik modallah yang berhak menguasai sektor penting termasuk SDA yang posisinya sangat menguntungkan bagi para kapitalis. Berbeda dengan kapitalisme yang melegalkan pihak asing untuk menguasai SDA, menurut syariah Islam, hutan, air, dan energi yang berlimpah itu wajib dikelola oleh negara.
Pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dalam Islam, dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum. Siapa saja berhak untuk mendapatkan dan merasakan fasilitas yang Allah berikan, dan disamping itu negara tentu harus mengawasi dalam pemanfaatan umum tersebut agar masyarakat tidak berlebihan dan tidak menimbulkan kemudaratan.
Kedua, pemanfaatan dibawah pengelolaan negara. Kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang besar seperti minyak bumi, gas alam, dan barang tambang lainnya, maka wajib dikelola oleh negara. Hasilnya dimasukkan kedalam kas negara sebagai sumber pendapatan utama APBN untuk kepentingan rakyat.
Negara tidak boleh menjual hasil dari kepemilikan umum itu kepada rakyat untuk konsumsi rumah tangga demi meraih untung. Harga jual kepada rakyat hanya sebatas harga produksi.
Hasil keuntungan penjualan diberikan kepada rakyat untuk kepentingan produksi komersial dan ekspor ke luar negeri digunakan untuk segala keperluan yang berkenaan dengan kegiatan operasional badan negara yang ditunjuk untuk mengelola harta pemilikan umum, baik dari segi administrasi, perencanaan, eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemasaran, dan distribusi, serta dibagikan kepada kaum muslim atau seluruh rakyat. Dalam hal ini pemerintah boleh membagikan air minum, listrik, gas, minyak tanah, dan barang lain untuk keperluan rumah tangga atau pasar-pasar secara gratis atau menjualnya dengan semurah-murahnya, atau dengan harga wajar yang tidak memberatkan.
Adapun barang-barang tambang yang tidak dikonsumsi rakyat, semisal emas, perak, tembaga, batubara, dan lain-lain bisa dijual ke luar negeri dan keuntungannya termasuk keuntungan pemasaran dalam negeri dibagi kepada seluruh rakyat, dalam bentuk uang, barang, atau untuk membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis dan pelayanan umum.
Maka dari itu, pengelolaan tidak seharusnya diserahkan kepada asing, tapi harus dikelola oleh negara, dan rakyat berhak mendapatkan hasilnya. Karena semua itu merupakan pemberian Allah ﷻ kepada hamba-Nya sebagai sarana memenuhi kebutuhan hidup agar memperoleh sejahtera dan kemakmuran yang jauh dari kemiskinan. Sebagaimana firman Allah ﷻ:
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوٰٓى اِلَى السَّمَاۤءِ فَسَوّٰىهُنَّ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ ۗ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah 2:29)
Oleh karena itu, sudah saatnya negeri yang kaya raya ini menerapkan sistem Islam dan sistem ekonomi Islam dan membuang sistem ekonomi kapitalisme dengan sekularismenya. Bersamaan itu, mencampakkan standar perbuatan karena manfaat dan liberalis lalu mengganti dengan standar perbuatan menurut Islam yaitu halal dan haram serta menggapai ridho Allah ﷻ.
Wallahu a'lam bish-shawabi

0 Komentar