MARAKNYA KASUS KORUPSI, BAGAIMANA PANDANGANNYA DALAM ISLAM


Oleh: Melyanti
Aktivis Kampus

Pada hari jumat (19/8/2022) rektor universitas lampung (unila) profesor karomani tertangkap tangan oleh komisi pemberantasan korupsi atau KPK terkait suap saat berada di bandung jawa barat, pada saat itu KPK langsung menahan rektor Unila tersebut bersama tiga tersangka lainnya lantaran kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di universitas lampung.

Kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi atau kemendikbud ristek menyatakan bahwa kejadian seorang rektor yang tertangkap oleh KPK terkait kasus suap menjadi pelajaran bagi kita untuk melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan pengawasan namun mirisnya petinggi kampus tersebut terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat mengikuti program pembangunan karakter anti korupsi. (kompas.com, 21 Agustus 22)

Banyak sekali hal semacam ini terjadi bahkan hampir seluruh petinggi perguruan tinggi atau lulusan perguruan tinggi terseret pada kasus korupsi contohnya pada mantan kepala sekolah smk 53 jakarta terjerat kasus korupsi. Tak heran karena pada saat ini mental seorang pelajar maupun mahasiwa itu dibentuk menjadi bermental sekuler (pemisahan agama dari kehidupan), hedonis, materialistis dan pragmatis sehingga wajar jika kita temui orang yang berpendidikan tinggi tetapi melakukan korupsi. Karena pada sistem sekarang ini akan menghasilkan orang-orang bergelar tinggi tetapi banyak yang melakukan korupsi.

Tak hanya diperguruan tinggi saja tetapi kasus korupsi ini pernah tejadi juga dari kalangan para penjabat DPR bahkan bupatin pun melakukan korupsi. Dan kalau kita lihat lagi dari tahun ketahun kasus semacam ini terus terjadi bahkan terus meningkat dan indonesia masuk dalam negara dengan tingkat korupsi yang paling tinggi.

Mengapa semua ini bisa terjadi? Karena hukuman yang diberikan sekarang ini tidak sebanding dengan apa yang dia perbuat, banyak para pelaku suap hanya mendapat hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250 juta sehingga sangat wajar jika kasus suap menyuap dan korupsi di indonesia semangkin meningkat karena tidak menimbulkan efek jera kepada masyarakat dan membuat orang-orang itu biasa-biasa saja melakukan hal tersebut.

Padahal didalam islam itu sangat dilarang mengambil hak atau memakan harta orang lain, ini sesuai dengan surah al baqarah ayat 188 yang artinya “dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dan Rasulullah ï·º juga bersabda yang artinya, “siapapun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya lalu mengharamkan surga baginya” (hr. Muslim).

Pada masa Rasulullah ï·º pernah terjadi 2 kali kasus korupsi yaitu pertama, kasus seseorang yang menggelapkan perhiasan seharga 2 dirham. Kedua, kasus hadiah (gratifikasi) bagi petugas pemungut zakat di kampung bani sulaim, bernama ibn al-lutbiyyah.

Kasus korupsi pertama adalah kasus seorang yang menggelapkan perhiasan seharga 2 dirham. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat abu dawud, ada seorang sahabat nabi yang meninggal dunia pada waktu terjadi peristiwa penaklukan khaibar. Hal ini dibicarakan oleh mereka hingga sampai didengar Rasulullah ï·º, Beliau pun bersabda: “shalatkanlah saudara kalian ini.” Pada saat itu raut muka orang-orang berubah (karena keheranan dengan perintah nabi ini). Rasulullah ï·º mengatakan, “sungguh saudara kalian ini menggelapkan harta rampasan perang di jalan Allah.” Ketika itu, kami langsung memeriksa harta bawaannya dan ternyata kami menemukan kharazan (perhiasan/manik-manik atau permata orang yahudi yang harganya tidak mencapai dua dirham (HR. Abu dawud).

Perintah Nabi ï·º (shalatkanlah saudara kalian ini) memberikan isyarat bahwa nabi ï·º tidak berkenan menyalati jenazah seorang koruptor.

Kasus kedua adalah korupsi abdullah bin al-lutbiyyah (atau ibn al-atbiyyah), petugas pemungut zakat di bani sulaim. Kasus ini terjadi pada tahun 9 Hijriyah. Sebagai petugas pemungut zakat, dia menjalankan tugasnya di bani sulaim. Sekembalinya dari bertugas, ibn al-lutbiyyah melaporkan hasil penarikan zakat yang diperolehnya dan beberapa yang dia anggap sebagai hadiah untuknya (sebagai petugas). Ibnu al-lutbiyyah berkata kepada Rasulullah ï·º, “ini adalah hasil pungutan zakat untukmu (Rasulullah/Kepala negara); dan yang ini hadiah untuk saya.

Mendengar laporan ini, Rasulullah ï·º menolak hadiah yang diperoleh saat seseorang menjadi petugas.

Rasulullah ï·º bersabda, “jika kamu duduk saja di rumah bapak dan ibumu, apakah hadiah itu akan datang sendiri untuk kamu?

Kemudian Nabi ï·º berpidato mengucapkan tahmid dan memuji Allah, lalu berkata:

Selanjutnya saya mengangkat seseorang di antaramu untuk melakukan tugas yang menjadi bagian dari apa yang telah dibebankan Allah kepadaku. Lalu, orang tersebut datang dan berkata: 'ini hartamu (Rasulullah/Kepala negara) dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.' Jika ia memang benar, maka apakah kalau ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya hadiah itu juga datang kepadanya? Demi Allah begitu seseorang mengambil sesuatu dari hadiah tanpa hak, maka nanti di hari kiamat ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah (yang diambilnya itu), lalu saya akan mengenali seseorang dari kamu ketika menemui Allah itu ia memikul di atas pundaknya unta (yang dulu diambilnya) melengkik atau sapi melenguh atau kambing mengembik” (HR. Al-bukhari dan muslim).

Tindakan Nabi berpidato di hadapan publik membicarakan ketidakbenaran yang dilakukan oleh bawahannya ini dapat dikatakan bahwa Nabi ï·º mempublikasikan tindakan koruptor di media massa atau tempat umum agar menjadi pembelajaran bagi publik, dan agar seorang koruptor dan keluarganya malu dan jera dari tindakan korupsinya.

Islam diturunkan Allah ï·» sebagai pedoman dan petunjuk dalam menata kehidupan manusia. Baik dalam berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Tidak ada sisi yang tidak diatur oleh islam.

Begitu pula dalam masalah korupsi. Tindak pidana korupsi yang terjadi di indonesia saat ini masuk dalam kategori jarimah ta’zir, bentuk hukuman ta’zirnya dapat berupa pidana pemecatan, pidana penjara, pidana penjara seumur hidup, dan bahkan bisa berupa pidana mati. Untuk menindak pelaku korupsi, bisa juga diambil dari jarimah hirâbah.

Tindak pidana ini disebutkan dalam surat Al-mâidah ayat 33 dengan sanksi hukuman mati, disalib, dipotong tangan dan kaki secara silang atau diasingkan, surahnya berbunyi “sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.

Hanya sisitem islamlah yang mampu untuk menyelesaikan kasus korupsi dan suap menyuap seperti ini, yuk kembali ke sistem islam.

Wallahu a’lam bishshawab.

Posting Komentar

0 Komentar