TRAGEDI GAGAL GINJAL AKUT, GAGALNYA NEGARA MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN ANAK


Oleh: Nurhayati
Muslimah Peduli Umat

Banyaknya kasus kematian karena gagal ginjal akut adalah tragedi yang seharusnya menjadi landasan untuk menetapkan adanya kejadian luar biasa, dengan segala konsekuensinya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap ada 241 anak yang terkena gagal ginjal akut misterius di Indonesia. total pasien yang meninggal tercatat 133 kasus, tren peningkatan kasus melonjak sejak Agustus 2022. Ini ditemukan di 22 provinsi. Kasus maraknya gagal ginjal akut ini diduga karna penggunaan obat syrup demam yang di konsumsi oleh pasien anak-anak. Budi mengungkapkan, penyakit gangguan ginjal akut banyak menyerang anak-anak, umumnya balita.

Rinciannya, 26 kasus ditemukan pada bayi di bawah usia 1 tahun, 153 kasus pada anak-anak usia 1-5 tahun, 37 kasus pada anak 6-10 tahun, dan 25 kasus pada usia 11-18 tahun. Pengusutan penting dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pidana dalam kasus ini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut kasus penyakit gagal ginjal akut. Hal itu untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait kasus tersebut.

Muhadjir mengatakan, pengusutan ini telah diputuskan dalam koordinasi bersama Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ratusan obat itu dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, sehingga dinyatakan "aman", sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM" kata Juru bicara Kemenkes, Syahril Mansyur.bTenaga Kesehatan di setiap fasilitas kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat sirup berdasarkan pengumuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Dengan keputusan baru ini, apotek dan toko obat juga dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 daftar BPOM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkes memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya" kata dr. Syahril menambahkan.

Pada Minggu (23/10), BPOM mengumumkan 30 obat dari 102 produk obat cair atau sirup, yang dikonsumsi oleh pasien-pasien gangguan ginjal akut, diklaim "aman digunakan", tapi ada tiga yang disebut “mengandung cemaran”.

Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan, merujuk hasil sampling dan pengujian yang telah dilakukan BPOM, 23 obat "terbukti tidak menggunakan keempat produk Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin/Gliserol", sehingga aman digunakan.

Selain itu, tambah Penny, ada tujuh produk lain yang sudah dilakukan pengujian dan hasilnya "dinyatakan aman digunakan sepanjang aturan pakai".

Kemudian ada tiga produk yang telah melewati pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran, EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol), melebihi ambang batas aman,” jelas Penny dalam konferensi pers yang digelar Minggu (23/10). Ketiga produk ini termasuk dalam daftar lima obat yang telah ditarik dari peredaran oleh BPOM karena diduga mengandung EG dan DEG.

Penyelidikan seksama juga dibutuhkan untuk mengetahui adanya unsur kelalaian, negara harus bertanggung jawab atas kematian yang terjadi karena seharusnya negara bisa bertindak sebagai pengurus (Ra'in) dan juga perisai (junnah) bagi rakyatnya.

Islam adalah agama yang rahmatallil ‘alamin (agama yang penuh dengan kasih sayang dan kedamaian). Agama Islam menganjurkan kita untuk saling mengasihi dan melindungi anak karena ketidakberdayaan mereka. Sumber hukum agama Islam yaitu Al-Qur’an dan hadits yang sangat memperhatikan kehidupan anak sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah ï·º:

Bukan golongan kami orang yang tidak menyayangi yang lebih muda atau tidak menghormati yang lebih tua.” (HR. at- Tirmidzi)

Dari konteks hadits di atas dapat kita lihat bagaimana agama Islam sangat mengistimewakan anak. Selain menjadi tanggung jawab orang tua, anak juga merupakan aset yang harus diperhatikan dan dilindungi oleh masyarakat yang kelak akan menjadi penerus, baik penerus ajaran Islam maupun penerus bangsa. Oleh karena itu, hak anak harus diakui dan diyakini sebagai bentuk implementasi yang diterima oleh anak dari orang tua, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan dalam pandangan Islam perlindungan anak didasarkan pada ajaran Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ï·º.

Tujuan Perlindungan Anak adalah untuk keselamatan dan kesejahteraan anak dalam tumbuh kembang potensinya agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan berbudi pekerti mulia. Dan untuk saat ini, apakah negara berperan penting terhadap perlindungan anak?

Wallahualam...

Posting Komentar

0 Komentar