
Oleh: Murni Supirman
Aktivis Muslimah
Duka mendalam kembali menyelimuti Luwu Utara. Pada Jumat malam, 3 April 2026, seorang remaja putri berinisial AUDIA (18), seorang pelajar SMA di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, ditemukan tewas setelah mengakhiri hidupnya di dalam kamar rumahnya. Laporan kronologis mengungkapkan bahwa korban sempat terlihat dalam kondisi emosional yang tidak stabil sebelum kejadian tragis tersebut. Insiden ini bukan sekadar angka dalam statistik kriminal yang ditangani Polsek Bone-Bone, melainkan sebuah alarm keras atas fenomena "epidemi" bunuh diri yang semakin sering menghantui generasi muda di Luwu Utara. (Bedah Nusantara Indonesia, 04/04/2026)
Masalah ini lebih dari sekadar isu kesehatan mental. Bunuh diri di kalangan remaja adalah fenomena kompleks yang tidak bisa hanya dilihat sebagai gangguan kesehatan mental individu semata. Dari sudut pandang intelektual, fenomena ini mencerminkan sakitnya tatanan sosial dan rapuhnya fondasi pemikiran masyarakat kita.
Banyaknya kasus bunuh diri serupa di kalangan remaja dipicu oleh beragam masalah, seperti konflik asmara, tekanan akademis, hingga masalah keluarga. Masalah-masalah ini sering menjadi pemicu utama karena ketidakstabilan emosi yang sering dialami remaja. Namun, di balik pemicu-pemicu tersebut, terdapat akar masalah yang lebih dalam, yaitu dominasi akidah sekuler. Paham ini, yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari, telah menggeser standar kebahagiaan menjadi sekadar pencapaian materi, fisik, dan validasi sosial. Ketika remaja gagal memenuhi standar duniawi tersebut, mereka merasa kehilangan alasan untuk bertahan hidup, karena merasa eksistensinya tidak lagi bernilai.
Dalam perspektif Islam, kehidupan adalah amanah suci dari Sang Pencipta. Allah ﷻ dengan tegas melarang tindakan mengakhiri nyawa sendiri, sebagaimana tertulis dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 29:
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Tindakan bunuh diri dipandang sebagai dosa besar, karena merupakan bentuk keputusasaan terhadap rahmat Allah dan upaya untuk mendahului takdir-Nya. Secara ideologis, Islam memandang pencegahan bunuh diri harus dilakukan melalui pendekatan sistemis yang memadukan kekuatan spiritual, intelektual, dan peran negara.
Oleh karena itu, negara harus hadir dalam menyelesaikan krisis mental generasi muda dan tatanan sosial secara menyeluruh. Negara berkewajiban menerapkan kurikulum berbasis akidah dalam pendidikan.
Pendidikan yang menanamkan akidah Islam sebagai landasan berpikir (aqliyah) dan bersikap (nafsiyah) menjadi sangat penting dalam menjaga mental generasi. Generasi muda harus dididik untuk memiliki ketangguhan mental yang bersumber dari rasa takut kepada Allah dan pemahaman akan tujuan hidup yang hakiki.
Dalam Islam, keselamatan satu nyawa merupakan tanggung jawab bersama. Jika seorang remaja menyerah karena tekanan sosial atau ekonomi, maka masyarakat sekitar turut memikul beban moral, karena gagal memberikan dukungan dan pengawasan sosial yang kuat.
Selain itu, negara harus mengontrol arus informasi dan budaya populer yang sering kali mengeksploitasi emosi remaja dan menciptakan standar hidup yang tidak realistis.
Tragedi yang terjadi di Desa Bungadidi harus menjadi titik balik bagi kita semua. Selama akidah sekuler masih menjadi "nakhoda" dalam pendidikan dan kehidupan sosial, maka kerapuhan jiwa akan terus memakan korban. Kita membutuhkan kembalinya peran negara sebagai pelindung (junnah) yang memastikan setiap individu muda memiliki visi hidup yang kuat, bermartabat, dan penuh harapan di bawah naungan syariat.
Wallahu'alam.

0 Komentar