WFH, HEMAT ENERGI, DAN IRONI SWASEMBADA: KETIKA KEBIJAKAN BERBENTURAN DENGAN REALITAS


Oleh: Diaz
Jurnalis Lepas

Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai 1 April 2026. Alasan yang dikemukakan sederhana: efisiensi energi dan penghematan mobilitas. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini telah dihitung berdasarkan pengalaman pasca-penanganan COVID-19. Hari Jumat dipilih karena beban kerja di hari itu dianggap tidak sepadat hari-hari lainnya.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas ASN hingga 50 persen, mendorong penggunaan transportasi publik, serta memberlakukan WFH bagi karyawan swasta dengan penyesuaian sesuai karakteristik masing-masing sektor usaha (Detik, 31/03/2026).

Di atas kertas, kebijakan ini tampak rasional. Penghematan energi, pengurangan kemacetan, dan efisiensi anggaran adalah tujuan yang patut didukung. Namun, jika ditelisik lebih dalam, ada pertanyaan-pertanyaan dasar yang mengusik: mengapa negara yang kaya akan sumber daya alam, yang berulang kali dicanangkan untuk mandiri energi, justru harus menghemat dengan cara mengurangi aktivitas kerja? Di mana letak logika ketika Indonesia yang memiliki cadangan minyak, yang menjadi produsen minyak dunia peringkat ke-21 dengan produksi 845 ribu barel per hari, masih harus mengimpor hampir separuh kebutuhan BBM-nya?

Lebih dari itu, kebijakan ini muncul di tengah krisis geopolitik yang menahan kapal tanker Pertamina di Selat Hormuz, sebuah posisi diplomatik yang sangat dilematis. Di satu sisi, Indonesia ingin menjaga hubungan baik dengan Amerika Serikat; di sisi lain, Iran memberikan lampu hijau bagi kapal Indonesia untuk melintas (Kompas, 30/01/2026). Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dengan lantang menargetkan swasembada energi dalam lima tahun ke depan (Tempo, 13/03/2026).

Lantas, apakah kebijakan WFH ini adalah langkah strategis menuju kemandirian energi, atau sekadar tindakan reaktif yang justru memperlihatkan rapuhnya fondasi pengelolaan sumber daya alam negeri ini?


Kebijakan WFH dan Efisiensi Energi

Kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat bukan tanpa dasar. Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa hari Jumat dipilih karena beban kerja di hari itu tidak sepadat Senin hingga Kamis. Pelayanan publik, menurutnya, tetap berjalan dengan memanfaatkan aplikasi yang sudah ada sejak masa pandemi.

Di sisi lain, pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen dan dorongan untuk menggunakan transportasi publik adalah bagian dari paket efisiensi mobilitas yang diklaim akan menghemat energi secara signifikan. Karyawan swasta juga diminta menyesuaikan dengan aturan lebih lanjut yang diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Secara administratif, kebijakan ini terdengar rapi. Namun, yang tidak disebutkan adalah seberapa besar sebenarnya kontribusi mobilitas ASN terhadap konsumsi energi nasional? Apakah pengurangan satu hari kerja dalam sepekan benar-benar akan berdampak signifikan terhadap cadangan minyak kita? Ataukah ini sekadar kebijakan yang lebih bersifat simbolis, sebuah gestur bahwa pemerintah "sedang melakukan sesuatu" di tengah krisis?

Presiden Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan, telah menargetkan Indonesia mandiri energi dalam lima tahun ke depan. Dalam peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi Pertamina RDMP Balikpapan, Januari 2026 lalu, ia menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia mampu berdiri di atas kaki sendiri. Ia mencontohkan keberhasilan swasembada beras yang tercapai dalam waktu kurang dari setahun, jauh melampaui target awal yang ditetapkan empat tahun.

Kita memiliki semua, diberi karunia oleh Yang Maha Kuasa, tinggal kita mampu atau tidak sebagai bangsa,” ujar Prabowo dengan penuh optimisme (Tempo, 13/03/2026).

Optimisme ini patut diapresiasi. Namun, data berbicara lain. Kementerian ESDM memaparkan bahwa hingga September 2025, kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional mencapai rata-rata 232.417 kiloliter per hari. Dari jumlah itu, hampir separuhnya (49,53 persen) masih dipenuhi melalui impor. Angka ini bahkan meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya 38,79 persen.

Artinya, di tengah gembor-gembor swasembada, ketergantungan Indonesia pada impor BBM justru semakin besar. Peningkatan ini terjadi meskipun produksi minyak nasional tercatat naik dari 775 ribu barel per hari menjadi 845 ribu barel per hari. Kenaikan produksi ternyata tidak sebanding dengan kenaikan konsumsi, sehingga impor tetap menganga (Detik, 26/05/2024).

Di tengah kebijakan efisiensi dalam negeri, krisis geopolitik di Timur Tengah turut memperumit keadaan. Kapal tanker Pertamina tertahan di Selat Hormuz, Iran. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebut Indonesia berada dalam posisi yang sangat dilematis.

Iran, yang secara efektif mengendalikan jalur pelayaran di Selat Hormuz, mengelompokkan negara menjadi dua kategori: hostile states (negara musuh) dan non-hostile states (bukan musuh). Indonesia termasuk dalam kategori kedua, bersama Rusia, China, Pakistan, India, Thailand, dan Malaysia. Iran telah memberi lampu hijau bagi kapal Indonesia untuk melintas.

Namun, persoalan tidak sesederhana itu. Amerika Serikat, yang mengkategorikan Iran sebagai musuh, memiliki potensi untuk membalas dengan mengelompokkan negara-negara yang dianggap "bersahabat" dengan Iran sebagai lawan politik. Repotnya, seperti dikatakan Hikmahanto, bila negara yang dianggap teman oleh Iran akan dianggap musuh oleh Amerika (Kompas, 30/01/2026).

Posisi Indonesia menjadi sangat rumit. Di satu sisi, kita membutuhkan jalur distribusi minyak yang lancar. Di sisi lain, kita tidak ingin hubungan dengan Amerika terganggu. Di tengah semua itu, kebijakan WFH dan efisiensi energi di dalam negeri seolah menjadi solusi instan yang mengabaikan akar masalah: ketergantungan energi yang kronis.


Mengkritisi Logika Kebijakan yang Tidak Berkesesuaian

Presiden Prabowo kerap mengulang target swasembada energi dengan semangat yang sama seperti swasembada beras. Namun, ada perbedaan fundamental antara keduanya. Swasembada beras adalah soal pangan yang dapat dihasilkan dari pengelolaan lahan domestik. Swasembada energi, khususnya minyak, adalah soal cadangan sumber daya yang tidak terbarukan dan infrastrual pengolahan yang membutuhkan investasi sangat besar.

Ketika klaim swasembada beras dicapai dalam waktu singkat, publik dibuat percaya bahwa hal yang sama bisa terjadi di sektor energi. Namun data menunjukkan sebaliknya. Kapasitas pengolahan minyak mentah di dalam negeri saat ini hanya 1,18 juta barel per hari dari sembilan kilang yang ada. Sementara kebutuhan terus meningkat, impor pun tak terhindarkan (CNBC Indonesia, 24/11/2025).

Kebijakan WFH dan pembatasan mobilitas, dalam konteks ini, seolah menjadi jalan pintas untuk menekan konsumsi. Bukankah ini seperti memadamkan api dengan kipas angin? Bukankah solusi yang lebih fundamental adalah memperkuat kapasitas produksi dan pengolahan di dalam negeri, bukan mengurangi aktivitas kerja?

Indonesia adalah produsen minyak terbesar ke-21 di dunia. Kita memproduksi 845 ribu barel per hari. Angka ini memang tidak sebesar Amerika Serikat yang mencapai 21,91 juta barel, atau Arab Saudi dengan 11,13 juta barel. Namun, dengan produksi sebesar itu, seharusnya Indonesia tidak perlu mengimpor hingga hampir 50 persen dari kebutuhan BBM (Detik, 26/05/2024).

Fakta ini menunjukkan adanya masalah struktural dalam pengelolaan sumber daya alam kita. Entah itu soal tata kelola kilang yang tidak optimal, soal distribusi yang tidak efisien, atau soal kebijakan harga yang tidak mendukung pengembangan industri hilir. Yang jelas, kebijakan WFH tidak akan menyelesaikan masalah ini.

Kebijakan efisiensi energi dengan cara mengurangi mobilitas ASN dan membatasi penggunaan mobil dinas, meskipun baik dalam niat, sesungguhnya adalah solusi yang bersifat reaktif, bukan preventif. Ia lahir dari kepanikan akan krisis, bukan dari perencanaan jangka panjang.

Yang lebih mengkhawatirkan, kebijakan ini justru berpotensi menurunkan produktivitas. Meskipun pelayanan publik disebut tetap berjalan dengan aplikasi, pengalaman masa pandemi menunjukkan bahwa kerja dari rumah tidak selalu efektif, terutama untuk pekerjaan yang membutuhkan koordinasi intensif dan akses data yang aman.

Sementara itu, swasta diminta menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor. Namun tanpa panduan yang jelas, kebijakan ini bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di dunia usaha.


Kembali pada Prinsip Kedaulatan, Keadilan, dan Pengelolaan yang Amanah

Dalam perspektif Islam, sumber daya alam (terutama minyak, gas, air, dan hutan) bukanlah komoditas bebas yang dapat dikuasai oleh segelintir korporasi atau diperdagangkan semata-mata untuk mencari keuntungan. Ia adalah milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum), sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam.

Rasulullah ﷺ bersabda:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Para ulama memperluas makna “api” dalam hadits ini mencakup segala bentuk sumber daya energi, termasuk minyak dan gas. Artinya, pengelolaan sumber daya ini adalah kewajiban negara, bukan hak swasta atau asing. Negara harus mengelolanya secara langsung untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.

Jika prinsip ini diterapkan, maka tidak akan ada lagi skenario di mana kekayaan alam Indonesia dikelola oleh korporasi asing dengan skema bagi hasil yang merugikan. Tidak akan ada lagi impor BBM di tengah produksi dalam negeri yang masih bisa dioptimalkan. Kedaulatan energi bukan sekadar slogan, tetapi konsekuensi logis dari penerapan syariat.

Islam memerintahkan umatnya untuk mandiri dan tidak bergantung pada kekuatan asing. Allah ﷻ berfirman:

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمْ وَاٰخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْۚ
Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS. Al-Anfal: 60)

Kekuatan yang dimaksud mencakup kekuatan ekonomi, militer, dan energi. Ketergantungan pada impor energi adalah bentuk kelemahan yang bertentangan dengan prinsip ‘izzah (kemuliaan) dalam Islam. Oleh karena itu, pemerintah wajib membangun kilang-kilang minyak di dalam negeri, mengoptimalkan produksi migas, dan menolak segala bentuk intervensi asing yang menghalangi kemandirian.

Pembangunan RDMP Balikpapan adalah langkah positif, tetapi harus dipercepat dan diperbanyak. Setiap kilang yang dibangun adalah langkah menuju kemerdekaan sejati, bebas dari tekanan politik negara-negara pengekspor energi.

Dalam politik luar negeri, Islam mengajarkan prinsip al-wala’ wa al-bara’, loyalitas kepada kaum Muslimin dan berlepas diri dari kekuatan kafir yang memusuhi Islam. Allah ﷻ berfirman:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُوْنَ الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۚ
Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang-orang kafir sebagai wali (pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang beriman.” (QS. Ali Imran: 28)

Posisi dilematis Indonesia di Selat Hormuz (terjepit antara Iran yang memberi akses dan Amerika yang mengancam) seharusnya tidak terjadi jika Indonesia konsisten pada prinsip ini. Iran, meskipun memiliki perbedaan mazhab dengan mayoritas Muslim Indonesia, adalah negara yang berdaulat dan berani melawan hegemoni Amerika. Sementara Amerika adalah negara yang telah terbukti berkali-kali menzalimi umat Islam, dari Irak hingga Afghanistan hingga Palestina.

Maka, pilihan Indonesia seharusnya jelas: berpihak pada kedaulatan dan kemerdekaan, bukan pada negara yang terus-menerus menjajah dan mengintervensi. Diplomasi energi harus berangkat dari prinsip kemerdekaan politik, bukan dari rasa takut kepada kekuatan asing.

Dalam Islam, kemandirian umat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Jika suatu kaum mampu memproduksi kebutuhannya sendiri tetapi tetap bergantung pada impor, maka mereka menanggung dosa kolektif karena telah membiarkan kelemahan melanda umat.

Swasembada energi bukan sekadar target pembangunan. Ia adalah bagian dari jihad ekonomi yang harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh. Klaim keberhasilan swasembada beras yang dicapai dalam waktu singkat harus menjadi momentum untuk mereplikasi semangat yang sama di sektor energi. Jangan sampai semangat itu padam hanya karena lobi-lobi kepentingan yang menghalangi hilirisasi dan kemandirian.

Kebijakan WFH dan pembatasan mobilitas, jika dilakukan tanpa penguatan kapasitas produksi, justru mencerminkan mentalitas yang keliru. Dalam Islam, umat diperintahkan untuk bekerja keras dan produktif. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
Tidaklah seorang (hamba) memakan makanan yang lebih baik dari hasil usaha tangannya (sendiri), dan sungguh Nabi Dawud ‘alaihissalam makan dari hasil usaha tangannya (sendiri).” (HR. Bukhari)

Mengurangi hari kerja bukanlah solusi atas krisis energi. Solusi sejati adalah mengelola sumber daya dengan optimal, membangun infrastruktur yang memadai, dan memastikan bahwa setiap tetes minyak yang keluar dari bumi Indonesia dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk mengisi kas negara asing.


Antara Simbol dan Substansi, Antara Ketergantungan dan Kedaulatan

Kebijakan WFH bagi ASN dan pembatasan mobilitas adalah langkah yang terkesan tergesa-gesa, lahir dari tekanan krisis, bukan dari perencanaan matang. Ia adalah simbol bahwa pemerintah "sedang melakukan sesuatu", tetapi belum tentu substansial dalam menyelesaikan akar masalah.

Indonesia adalah negeri yang kaya. Kita memiliki minyak, gas, batu bara, panas bumi, dan potensi energi terbarukan yang melimpah. Kita adalah produsen minyak terbesar ke-21 di dunia. Namun anehnya, kita masih harus mengimpor hampir separuh kebutuhan BBM. Kita adalah negeri yang bermimpi mandiri energi, tetapi kebijakan yang kita ambil justru membatasi aktivitas, bukan meningkatkan produksi.

Dalam perspektif Islam, ini bukan sekadar persoalan teknis atau kebijakan. Ini adalah persoalan akidah dan kedaulatan. Ketika umat Islam membiarkan sumber daya alamnya dikelola oleh asing, ketika mereka bergantung pada impor energi dari negara-negara yang memusuhi Islam, ketika mereka takut mengambil sikap tegas di hadapan kekuatan imperialis, maka sesungguhnya mereka telah meninggalkan prinsip ‘izzah yang diajarkan oleh agama.

Allah ﷻ berfirman:

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا
Dan sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 141)

Jalan itu hanya akan terbuka jika umat Islam sendiri yang membukanya, dengan kelemahan, dengan ketergantungan, dengan sikap tunduk kepada kekuatan asing, dengan menerapkan sistem hidup yang tidak bersumber dari Islam.

Sejarah telah mencatat, selama lebih dari tiga belas abad, ketika umat Islam menerapkan syariat secara kaffah dalam naungan khilafah, negeri-negeri Islam tidak pernah bergantung pada pihak asing. Mereka berdiri di atas kaki sendiri. Mereka mengelola kekayaan alamnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi asing. Mereka bahkan menjadi pusat peradaban dunia, tempat ilmu pengetahuan berkembang, tempat keadilan ditegakkan, tempat sumber daya alam dikelola dengan prinsip milkiyyah ‘ammah.

Mengapa Khilafah Menjadi Solusi? Karena hanya dengan sistem khilafah, tiga elemen penting yang selama ini hilang dapat diwujudkan secara bersamaan: aturan yang benar (syariat), pemimpin yang menerapkan aturan itu, dan kewenangan yang tidak terbagi dengan kekuatan asing. Tanpa ketiganya, swasembada energi hanyalah retorika yang terus diulang setiap pergantian kabinet, tetapi tidak pernah terwujud.

Dengan khilafah, sumber daya alam tidak akan lagi dikuasai oleh asing. Kilang-kilang minyak akan dibangun dan dikelola oleh negara. Impor BBM akan dihentikan, bukan dengan cara mengurangi mobilitas rakyat, tetapi dengan cara meningkatkan produksi dan pengolahan dalam negeri. Diplomasi energi akan dijalankan dengan prinsip ‘izzah, karena negara tidak lagi takut pada ancaman Amerika atau kekuatan imperialis lainnya.

Allah ﷻ berfirman dalam surah An-Nur ayat 55:

وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى الْاَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۖ
Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal saleh, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa.

Janji ini pernah terwujud dalam sejarah. Dan ia akan terwujud kembali jika umat Islam bersungguh-sungguh kembali kepada agamanya, menjadikan syariat sebagai satu-satunya sumber hukum, dan bersatu di bawah kepemimpinan yang menerapkan syariat secara kaffah.

Maka, sudah saatnya kita tidak hanya berbicara tentang swasembada energi sebagai target pembangunan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memuliakan umat dan menegakkan kedaulatan yang diridhai Allah. Sudah saatnya kebijakan energi tidak lagi menjadi ajang proyek yang menguntungkan segelintir pihak, tetapi menjadi instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan seluruh rakyat.

Karena pada akhirnya, bangsa yang besar tidak diukur dari seberapa hemat ia mengonsumsi, tetapi dari seberapa mampu ia mengelola kekayaannya sendiri. Dan sejarah telah membuktikan bahwa satu-satunya sistem yang mampu mewujudkan kemandirian itu adalah khilafah, sistem yang menjadikan Islam sebagai satu-satunya sumber hukum, yang mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat, dan yang tidak pernah tunduk pada kekuatan imperialis mana pun.

Wallahu’alam bish-shawwab.

Posting Komentar

0 Komentar