PPPK: ABDI NEGARA YANG DIKORBANKAN DI ALTAR EFISIENSI FISKAL


Oleh: Ummu Khadeejah
Penulis Lepas

Dunia birokrasi Indonesia saat ini sedang diselimuti awan mendung. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dihantui bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK). Ironisnya, ancaman ini bukan datang karena kinerja yang buruk, melainkan demi memenuhi angka-angka dalam neraca keuangan negara.

Fakta pahit di balik regulasi yaitu lahirnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memaksa daerah membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30%. Akibatnya, efisiensi menjadi “mantra” yang menakutkan bagi para pelayan publik. Contohnya, di NTT gubernur telah merencanakan pemberhentian sekitar 9.000 PPPK. Di Provinsi Sulawesi Barat pun, pemerintah provinsi telah mengungkap rencana serupa (BBC, 26/03/2026).

Pemerintah daerah kini wajib menyesuaikan struktur belanja agar anggaran pembangunan tidak habis terserap oleh gaji pegawai.

Jika kita bedah secara mendalam, fenomena ini menunjukkan bahwa sistem fiskal saat ini lebih memprioritaskan stabilitas makroekonomi dan kesehatan pasar daripada kesejahteraan manusia.

Dalam kacamata kapitalisme, pegawai dianggap sebagai beban biaya (cost). Sistem kontrak (PPPK) mencerminkan logika korporasi yang dapat memutus hubungan kerja kapan saja ketika dianggap tidak menguntungkan secara fiskal.

Negara kapitalis gagal menjalankan fungsi kepengurusan (ri’ayah) karena fokusnya adalah menyeimbangkan anggaran, bukan memastikan setiap perut rakyatnya terisi dan setiap pengabdi negara merasa aman.

Krisis anggaran yang terjadi saat ini adalah konsekuensi dari sistem ekonomi yang bertumpu pada pajak dan utang, sehingga ketika penerimaan macet, rakyat dan pelayan publiklah yang dikorbankan.

Dalam Islam, negara memiliki paradigma yang sangat berbeda. Negara bukanlah korporasi yang mencari untung-rugi, melainkan pelindung dan pengurus rakyat yang harus mencerminkan beberapa karakteristik kepemimpinan sebagai berikut.

1. Kepemimpinan adalah amanah kepengurusan
Negara berfungsi sebagai raa’in (penggembala/pengurus). Kesejahteraan pegawai tidak boleh dikorbankan hanya demi angka-angka di atas kertas. Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ اْلْ ِمَامُ ر
Imam (pemimpin) itu adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Jaminan gaji yang stabil melalui Baitul Mal
Berbeda dengan sistem saat ini yang bergantung pada pajak, dalam sistem Islam (khilafah), gaji pegawai negara diambil dari pos Baitul Mal (sumbernya dari fai’, kharaj, dan pengelolaan sumber daya alam). Hal ini menjamin gaji tetap stabil meski kondisi ekonomi makro bergejolak.

Layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan, bersifat wajib dan tidak boleh dikurangi atas nama penghematan.

3. Larangan menghilangkan hak pekerja
Memutus kontrak secara sepihak tanpa alasan syar’i pada saat mereka telah mengabdi adalah bentuk kezaliman. Allah ﷻ berfirman mengenai pentingnya memenuhi janji dan hak:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ
Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji...” (QS. Al-Ma’idah: 1)

Serta peringatan keras bagi mereka yang tidak memberikan hak pekerja:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

Jadi, kesimpulannya, mengorbankan PPPK demi menghemat anggaran adalah bukti nyata bahwa sistem ekonomi saat ini menempatkan angka di atas manusia. Sudah saatnya kita kembali pada sistem yang memandang pelayanan publik sebagai kewajiban suci negara, di mana setiap individu dijamin kesejahteraannya tanpa perlu merasa cemas akan hari esok.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar