KEBIADABAN ISRAEL LEGALKAN UU HUKUMAN MATI BAGI TAHANAN PALESTINA


Oleh: Ai Emalia
KIPG

Keputusan parlemen Israel pada Senin, 30 Maret 2026, terasa dingin sekaligus menghentak. Hukuman mati bagi warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan, disertai serangkaian ketentuan hukum, segera mengundang gelombang kecaman. Negara-negara Eropa hingga lembaga hak asasi manusia menilai kebijakan ini bukan sekadar keras, melainkan diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum internasional yang menjunjung kesetaraan di hadapan hukum (The Guardian, 30/03/2026).

Namun, aturan ini tidak berdiri sendiri. Ia lahir dari pola panjang pendekatan represif yang terus berulang. Bedanya, kini dilegalkan secara terbuka. Alih-alih meredam konflik, kebijakan ini justru memperlihatkan kebuntuan strategi intimidasi yang selama ini ditempuh. Di tengah tekanan yang semakin sistematis, perlawanan rakyat Palestina tak surut. Sebuah kenyataan yang menunjukkan bahwa kekerasan (bahkan yang dibungkus legalitas) tidak otomatis melahirkan ketundukan (Spirit of Aqsa, 06/04/2026).

Yang lebih mengusik, keberanian Israel menabrak batas-batas hukum internasional berlangsung di tengah minimnya konsekuensi nyata. Kritik global mengalir deras, tetapi berhenti pada pernyataan. Dukungan politik dari kekuatan besar dunia, terutama Amerika Serikat, menjadi penopang yang membuat kebijakan kontroversial semacam ini terus melaju. Di titik ini, hukum internasional tampak kehilangan daya paksa, kuat dalam wacana, lemah dalam tindakan.

Sementara itu, dunia Islam kembali terjebak dalam pola lama, lantang mengecam, tetapi miskin langkah strategis. Pernyataan keras kerap terdengar, tetapi jarang berujung pada tekanan politik yang konkret. Padahal, realitas yang terus berulang ini semestinya menjadi cermin bahwa respons simbolik tidak lagi cukup. Ketika pelanggaran dibiarkan berulang tanpa konsekuensi, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga martabat kolektif umat.

Rangkaian peristiwa ini seperti menegaskan satu hal, yaitu ketergantungan pada sistem global yang sarat kepentingan tidak akan pernah menghadirkan keadilan sejati. Dibutuhkan kesadaran yang lebih mendasar bahwa perubahan tidak lahir dari reaksi sesaat, melainkan dari arah perjuangan yang jelas dan terbangun secara ideologis. Sejarah telah berkali-kali menunjukkan bahwa kekuatan umat terletak pada kesatuan visi dan keberanian untuk menempuh jalan perubahan yang terstruktur.

Dalam perspektif Islam, keadilan bukan komoditas politik yang bisa dinegosiasikan, melainkan kewajiban yang bersumber dari wahyu. Sistem Islam menempatkan perlindungan jiwa sebagai prinsip utama, tanpa diskriminasi. Karena itu, menghentikan kezaliman tidak cukup dengan kecaman atau tekanan diplomatik semata. Diperlukan hadirnya tata kelola kehidupan yang menjadikan syariat sebagai fondasi, sehingga keadilan tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik. Di sanalah harapan akan berakhirnya penindasan menemukan pijakan yang nyata.

Posting Komentar

0 Komentar