JERATAN LIBERALISASI PERGAULAN PADA REMAJA


Oleh: Yarisa Mardhotillah
Muslimah Peduli Umat

Dilansir dari liputan6.com Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat sebanyak 20% usia 14 hingga 15 tahun sudah melakukan hubungan seksual. Lalu diikuti oleh usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60%, sedangkan di umur 19-20 tahun sebanyak 20%. Hasil ini berdasarkan data standar diagnosis keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017.

Ketua BKKBN Hastowardoyo juga menjelaskan, usia hubungan seks semakin maju sementara itu usia nikah semakin mundur. Dengan kata lain, semakin banyak seks di luar nikah. Banyak pakar mencari dan menjelaskan faktor penyebab realita yang rusak ini. Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial menilai tingginya angka kasus seks di luar nikah adalah dampak dari tingginya angka kasus pencabulan, Pernikahan Dini hingga kasus penjualan atau pembuangan bayi.

Sementara ketua BKKBN Hasto Wardoyo berpendapat maraknya kasus seks di luar nikah disebabkan perubahan pada tubuh wanita yang setiap tahunnya mengalami kemajuan masa pubertas, sekaligus masa-masa menstruasi. Selain itu, ada faktor media sosial yang menampilkan berbagai gaya berpacaran dan komunikasi yang memicu rangsangan emosi seksual. Hasto kemudian mencontohkan dengan membandingkan gaya pacaran orang lawas dengan anak-anak zaman sekarang.

Untuk menanggulangi masalah ini, para pakar pun meminta para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, memberikan himbauan kepada para remaja dengan melakukan edukasi seks. Selain itu, muncul juga dorongan untuk melegalkan pendidikan seksual dan reproduksi di sekolah agar anak-anak mengenal resiko seks bebas. Sehingga akhirnya mereka menghindari seks bebas. Realita darurat perzinaan di kalangan para remaja sejatinya adalah bukti nyata dari penerapan ide sekularisme-kapitalisme.

Seorang ulama besar sekaligus mujtahid abad ini, Syekh Rohani dalam kitabnya nidhomul Islam bab thoriqul Iman menjelaskan bahwa manusia akan mengatur perbuatannya sesuai dengan pemahaman atau mindsetnya, dan sebuah pemahaman itu akan dibentuk oleh pemikiran, dan pemikiran itu dipengaruhi oleh ideologi atau cara pandang kehidupan tertentu.

Jika dicermati, pemikiran masyarakat saat ini dipengaruhi oleh ideologi kapitalisme yakni sebuah cara pandang kehidupan yang standar kebahagiaannya adalah dengan meraih materi dan kepuasan jasad atau fisik tanpa batas dan tanpa memperhatikan aspek agama. Cara pandang kehidupan seperti ini lahir dari akidah sekulerisme yang memisahkan Urusan Agama dengan kehidupan.

Dengan cara berpikir seperti ini, Maka timbulah pemahaman rusak di dalam masyarakat. Mereka akan menilai bahwa perzinaan sebagai cara pemuasan untuk mendapatkan kebahagiaan dari sebuah hubungan. Sehingga wajar jika banyak dari generasi muda saat ini terjerat pergaulan bebas yang ditandai dengan seks di luar nikah (perzinaan).

Lebih parahnya lagi masyarakat sekulerisme-kapitalisme menganggap perzinaan bukan hal yang tabu untuk dilakukan asal suka sama suka, padahal perzinaan hanya akan mendatangkan kesengsaraan hidup. Perzinaan dapat menimbulkan berbagai masalah baru seperti aborsi, pelacuran, penyakit kelamin, pembunuhan dan sebagainya. karena darurat perzinaan harus diberantas tuntas. Dan solusi tuntas hanya akan terwujud jika cara pandangan kehidupan yang diadopsi oleh masyarakat adalah cara pandang kehidupan Shahih yakni Islam .

Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menurunkan Islam sebagai ideologi, yakni landasan kehidupan yang memancarkan Tata aturan kehidupan. Islam memiliki fikrah atau konsep-konsep kehidupan dan thoriqoh atau metode untuk merealisasikannya. Karena itu sistem pergaulan di tengah masyarakat tidak lepas dari pembahasan Islam.

Syekh taqyudin An-Nabhani dalam kitabnya (sistem pergaulan Islam) menjelaskan bahwa Allah ta'ala menciptakan manusia dan memberikan kepada mereka potensi kehidupan. Salah satu dari potensi tersebut adalah naluri melestarikan jenis atau Gharizatun Nau. Tujuan dari penciptaan naluri ini adalah manusia bisa melestarikan keturunan mereka sehingga pada dasarnya wajar jika akan ada pandangan seksual diantara hubungan pria dan wanita.

Hanya saja Allah ta'ala memberikan aturan agar naluri ini tersalurkan dengan benar. Hanya dalam ikatan pernikahan yang sah Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-A'raf ayat 18:

...هُوَ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ اِلَيْهَاۚ
"Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu yakni Adam dan daripadanya dia menciptakan pasangannya agar dia merasa senang kepadanya..." (QS. Al-A'raf: 189)

Maka Islam memberikan solusi pernikahan bagi pria dan wanita yang telah mampu menjalankan amanah besar suami istri. Jika tidak mampu maka Islam memerintahkan untuk berpuasa dan menjaga farjinya. Tidak hanya itu, sekalipun Islam memahami akan ada pandangan seksual diantara pria dan wanita namun Islam memiliki aturan agar interaksi publik antara keduanya tidak selalu mengarah pada arah seksualitas.

Aturan tersebut adalah:
  • Pertama, Islam pemerintahkan untuk menundukkan Pandangan.
  • Kedua, Islam memerintahkan wanita untuk menutup auratnya secara syar'i dan tidak tabaruj.
  • Ketiga, Islam memerintahkan agar wanita ditemani oleh mahramnya ketika Safar.
  • Keempat, Islam melarang pria dan wanita berkhalwat atau berdua-duaan kecuali disertai mahrom wanita tersebut dan berikhtilat tanpa tujuan syar'i.
  • Kelima, Islam melarang wanita keluar rumah tanpa seizin suaminya.
  • Keenam, Islam memerintahkan agar kehidupan khusus komunitas wanita dan pria terpisah.
  • Ketujuh, Islam memperbolehkan hubungan kerjasama antara pria dan wanita dalam hal yang bersifat umum, seperti muamalah misalnya.

Dari ke-7 Aturan ini kehidupan publik antara pria dan wanita berfokus pada saling tolong-menolong dan Amar ma'ruf Nahi Munkar dan akan menjauhkan pandangan seksualitas diantara keduanya yang menjadi gerbang perzinaan. Inilah aturan pergaulan Islam yang seharusnya menjadi pemahaman generasi saat ini sehingga mereka akan mampu melakukan self control untuk menjauhi zina.

Hanya saja aturan ini tidak akan mampu terealisasi sempurna kecuali dengan institusi negara bernama Daulah Khilafah. Sebab untuk menjaga agar kehidupan pergaulan publik antara pria dan wanita sesuai dengan Islam, dibutuhkan kebijakan dari negara dan tidak ada di dunia ini negara yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah kecuali Daulah Khilafah demikianlah solusi tuntas Islam dalam mencegah bahkan menghilangkan perzinaan di kalangan generasi muda.

Wallohua'lam Bisshowab.

Posting Komentar

0 Komentar