PUTUSAN MK GUNCANG PETA POLITIK: JOKOWI TAK LAGI SAKTI, KOALISI KIM PLUS TERANCAM RETAK


Oleh: Darul Iaz
Jurnalis Lepas

Jakarta, 21 Agustus 2024 — Dunia politik Indonesia saat ini tengah diguncang oleh dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki dampak signifikan terhadap dinamika politik nasional. Putusan ini bukan hanya mempengaruhi rencana pencalonan Pilkada, tetapi juga memicu ketidakstabilan dalam koalisi besar Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) yang sebelumnya dianggap tak tergoyahkan.

Pengamat politik dan advokat, Ahmad Khozinudin, S.H., menyatakan bahwa dua putusan MK ini telah mematahkan mimpi Presiden Joko Widodo untuk menempatkan putra bungsunya, Kaesang Pangarep, sebagai calon gubernur dalam Pilkada 2024. “Mimpi Jokowi ambyar, karena MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur saat pendaftaran,” ungkapnya.

Kaesang, yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, otomatis batal maju dalam Pilgub Jawa Tengah, mengingat penetapan pasangan calon oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Jika ingin tetap berpartisipasi, Kaesang harus rela turun level ke Pilkada kabupaten atau kota yang memiliki syarat usia minimum 25 tahun.

Selain itu, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengguncang Koalisi KIM Plus yang terdiri dari partai-partai besar seperti Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, dan Gelora, ditambah migrasi tiga parpol dari Koalisi Perubahan (PKS, PKB, dan NasDem). Putusan ini menganulir syarat dukungan 20% kursi atau 25% suara, yang sebelumnya menjadi penghalang bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan calon kepala daerah.

MK menetapkan syarat baru yang lebih ringan, yaitu hanya 10% untuk daerah dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, 8,5% untuk 2 hingga 6 juta jiwa, 7,5% untuk 6 hingga 12 juta jiwa, dan 6,5% untuk daerah dengan lebih dari 12 juta jiwa. “Putusan ini membuyarkan skenario KIM Plus untuk menguasai Pilkada Jakarta dengan melawan calon perseorangan. PDIP dengan 15 kursinya kini bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur secara mandiri,” tambah Ahmad Khozinudin.

Dengan demikian, koalisi besar yang sebelumnya solid mulai terlihat retak. Parpol yang tergabung dalam KIM Plus kini memiliki opsi untuk mencalonkan kadernya sendiri tanpa perlu bergabung dengan koalisi gemuk. “Dua putusan MK ini mengkonfirmasi bahwa Jokowi tak lagi sakti dua bulan jelang lengser dari kekuasaannya. MK tidak bisa lagi dikendalikan oleh Jokowi pasca lengsernya Anwar Usman,” jelas Ahmad Khozinudin.

Putusan ini juga mengancam soliditas KIM Plus di berbagai daerah, karena partai-partai politik mulai melakukan rekalkulasi, mempertimbangkan apakah tetap bergabung atau maju sendiri. “Mimpi KIM Plus ambyar diterjang badai putusan MK. Parpol bisa saja menjual tiket pencalonan kepada calon yang diusung, karena syarat pencalonan menjadi lebih ringan,” tambahnya.

Kini, semua mata tertuju pada Munas Partai Golkar yang berlangsung malam ini (Selasa, 20/8). Apakah putusan MK ini akan mempengaruhi dinamika politik di internal Partai Golkar dan koalisi KIM Plus secara keseluruhan? Jawabannya akan segera terungkap.

Posting Komentar

0 Komentar