
Oleh: Rahma Puri Handayani
Ibu Rumah Tangga
Baru-baru ini, kasus penjualan bayi dari Jawa Barat ke Singapura menghebohkan masyarakat luas. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah saat dihubungi mengatakan bahwa persoalan penjualan bayi ini mesti dilihat dari hulu ke hilir. (Kompas, 18/07/2025)
Menurut data KPAI, sepanjang 2021–2024 terdapat 155 pengaduan terkait penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi. Kasus-kasus ini memiliki latar belakang beragam, mulai dari orang tua yang sengaja melakukannya hingga korban kekerasan seksual yang bingung dan putus asa.
Oleh karena itu, Ai meminta pemerintah daerah dan negara ikut aktif. Salah satunya menyediakan layanan khusus untuk menampung keluhan hingga memberi konsultasi bagi perempuan terkait hal ini. Tidak cukup hanya melalui puskesmas atau pusat pembelajaran keluarga, tetapi juga butuh lembaga yang bisa memberikan sistem lengkap tentang ibu dan anak (maternal system).
Ai pun menyatakan Saat ini masih ada keluarga yang melihat anak sebagai benda yang bisa dijual saat terdesak, bukan subyek hukum atau karunia Tuhan, Selanjutnya pemerintah juga mesti memperbaiki sistem kependudukan. Fakta bayi memiliki akta lahir, memiliki kartu keluarga, hingga paspor membuktikan ada celah yang bisa dimanfaatkan para pelaku.
“Ada orang tua palsu yang memasukkan bayi-bayi itu sebagai anaknya,” ungkap Ai.
Selain itu, kerja sama dengan aparat di Singapura hingga Interpol juga mesti diperkuat. Ai menduga jaringan itu tidak hanya beroperasi di Indonesia. Ada sindikat serupa yang bekerja di Singapura.
Ai menambahkan bahwa Kabar yang beliau terima, bayi yang dijual tidak hanya 25, tapi ada 35 orang. Dan ini harus diusut tuntas.
Sementara itu, 5 bayi yang diselamatkan dalam kasus ini sekarang tengah dirawat di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah di Kota Bandung. Semua bayi ini didapat dari pelaku yang ditangkap di Pontianak. Adapun satu bayi lainnya berada di panti sosial milik Kementerian Sosial. Bayi ini diselamatkan dari pelaku yang ditangkap di Tangerang.
Kepala Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Peri Sopian menuturkan, semua bayi dalam kondisi sehat. Semuanya mendapatkan pengawasan ketat dari petugas kesehatan yang bekerja sama dengan perawat di panti.
Terkait pengalihan pengasuhan kepada pihak lain, Peri menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin resmi dari Kementerian Sosial, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Polda Jabar.
“Apabila ada orangtua yang datang mencari bayinya, harus dengan seizin Polda Jabar. Harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dari sisi psikologis dan kemampuan ekonomi,” kata Peri.
Selain itu, Wakil Wali kota bandung menegaskan bahwa prosedur penamaan bayi, pemberian tanda identitas, dan pengawasan terhadap keluar-masuknya orang juga harus diperketat.
Seperti yang kita ketahui Sindikat penjualan bayi jaringan internasional yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalis dan politik demokrasi. Sehingga Kejahatan penjualan bayi terindikasi TPPO muncul dari habitat kemiskinan yang membelenggu perempuan. Dimana kemiskinannya adalah hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia.
Kemiskinan menjadi kerentanan untuk memunculkan kejahatan, termasuk yang melibatkan perempuan dalam sindikat perdagangan. Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat sehingga menjadikan perempuan dalam pusaran kejahatan, dan mencerabut sisi kemanusiaannya terutama sebagai Ibu. Akibatnya anak tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan.
Mengapa bisa terus berulang kejadian-kejadian seperti ini?
Seperti inilah sistem sekuler kapitalisme yang mencengkeram negeri ini, agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang menjualnya.
Lebih parahnya lagi, ada peran pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, justru ikut dalam tindak kejahatan tersebut. Demikianlah saat aturan Allah tidak dijalankan, yang terjadi adalah fitrah manusia hilang dan akal manusia lenyap, anak-anak tidak berdosa dengan teganya mereka perlakukan seperti barang yang akan di jual demi mendapatkan cuan. Sudah sangat jelas Perbuatan ini dilarang oleh Islam, siapapun pelakunya akan ditindak tegas terlebih lagi jika ini merupakan sindikat.
Sudah jelas, kejadian seperti ini merupakan akibat dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem ini telah melahirkan berbagai kerusakan di tengah masyarakat. Sudah seharusnya sistem yang rusak ini diganti dengan sistem yang jelas dan tegas, yakni Sistem Syariat Islam, sebuah sistem yang seluruh aturannya merujuk pada ketetapan Allah ï·».
Dalam Sistem Islam, anak diposisikan sebagai aset strategis bangsa karena mereka adalah generasi penerus yang akan mewujudkan dan menjaga peradaban Islam yang mulia. Bagi orang tua, anak adalah anugerah yang sangat berharga, yang wajib dilindungi dan dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Sistem Islam juga memiliki berbagai mekanisme untuk melindungi anak bahkan sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab serta menjamin kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan pokok mereka melalui peran negara.
Demikian pula halnya dengan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah. Sistem ini membentuk individu-individu yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi anak-anak, baik oleh orang tua, masyarakat, maupun aparat negara. Beginilah jika Sistem Islam diterapkan secara menyeluruh di negeri ini, dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, maka kejahatan-kejahatan seperti ini dapat dicegah dan tidak akan terulang kembali.
Wallahu a'lam
0 Komentar