
Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas
Laporan World Bank East Asia and the Pacific Economic Update edisi Oktober 2025 mengungkapkan bahwa satu dari tujuh anak muda di Cina dan Indonesia tengah menganggur. Untuk mengatasi masalah pengangguran yang kian meningkat di Indonesia, pemerintah meluncurkan program magang berbayar bagi para fresh graduate (CNN Indonesia).
Dalam program ini, perusahaan yang menjadi tempat magang akan memberikan gaji sesuai dengan ketentuan masing-masing. Misalnya, Telkom menawarkan gaji setara UMP, sementara pabrik Toyota memberikan gaji sekitar Rp5 juta. Besaran gaji anak magang disesuaikan dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Langkah ini diklaim sebagai upaya agar para lulusan baru memperoleh pengalaman, keterampilan, dan kesiapan sebelum benar-benar masuk ke dunia kerja. Kementerian Ketenagakerjaan pun menggandeng 1.147 perusahaan yang siap membuka program magang bagi para fresh graduate (Nasional Kontan).
Namun, jika ditelaah lebih dalam, kebijakan ini belum menyentuh akar persoalan pengangguran. Penyebab utama pengangguran bukan semata karena kurangnya keterampilan, melainkan karena harta tidak berputar secara merata di tengah masyarakat. Harta hanya beredar di tangan segelintir orang kaya, sehingga kemiskinan dan ketimpangan ekonomi terus melebar. Allah ﷻ berfirman:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةًۭ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ
“...agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Masalah ini diperparah dengan aktivitas ekonomi yang melambat dan kebijakan politik yang belum berpihak kepada rakyat. Selama ini, kebijakan pemerintah lebih banyak menitikberatkan pada aspek teknis peningkatan sumber daya manusia, bukan pada pemerataan distribusi harta sebagai solusi mendasar pengangguran.
Islam memiliki pandangan yang sangat berbeda. Dalam sistem Islam, penyelesaian pengangguran tidak sekadar dengan pelatihan kerja, melainkan dengan menerapkan sistem politik ekonomi Islam yang fokus pada distribusi harta. Sistem ini telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dan diterapkan dalam negara khilafah. Negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki balig yang mampu bekerja. Mekanismenya dilakukan dengan menyiapkan lahan dan kesempatan kerja yang layak.
Islam mengenal tiga jenis kepemilikan harta: milik individu, milik umum, dan milik negara. Rasulullah ﷺ bersabda:
النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Artinya, negara wajib mengelola harta milik umum dan tidak boleh menyerahkannya kepada individu atau korporasi. Hasil pengelolaan harta milik umum seperti sungai, laut, hutan, dan tambang harus digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Melalui sektor-sektor ini, rakyat dapat memperoleh pekerjaan (baik di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, maupun kehutanan) secara mandiri.
Jika rakyat membutuhkan modal untuk mengelola lahan, negara menyediakan kebijakan iqtha’ (pemberian lahan). Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ
“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Tirmidzi)
Adapun tambang yang jumlahnya besar dan memerlukan teknologi tinggi dalam pengelolaan, negara wajib mengelolanya langsung. Rakyat dapat bekerja di sektor ini sebagai tenaga kerja, sementara hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan tambang berskala kecil dapat dikelola langsung oleh rakyat dengan pengawasan negara agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun sosial.
Selain itu, pendapatan dari harta milik umum dan milik negara menjadi sumber utama keuangan negara. Dari sinilah negara dapat menjamin kebutuhan dasar rakyat seperti pendidikan dan kesehatan secara gratis. Dengan mekanisme seperti ini, seluruh rakyat dapat merasakan manfaat nyata dari kekayaan alam yang mereka miliki bersama.
Dengan penerapan sistem Islam, pengangguran akan dapat diselesaikan secara tuntas. Negara khilafah tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memastikan distribusi kekayaan yang adil. Masyarakat pun didorong untuk berperan aktif dalam mengontrol kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai dengan syariat Islam.
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (pemimpin) adalah pemelihara rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sistem Islam menegaskan bahwa pemimpin sejati bukan hanya mengatur, tetapi juga bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Karena itu, solusi atas pengangguran bukanlah magang berbayar yang semu, melainkan penerapan sistem ekonomi Islam yang adil dan menyejahterakan seluruh rakyat.
Referensi:
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251008120111-532-1282230/bank-dunia-ungkap-susah-cari-kerja-di-ri-1-dari-7-anak-muda-nganggur
- https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/86820/212-ribu-fresh-graduate-minat-ikut-program-magang-pemerintah
- https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8134765/pakar-ungkap-dilema-program-magang-nasional-bantu-fresh-graduate-tapi
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20251002082433-4-672159/magang-berbayar-rp33-juta-dibuka-15-oktober-cek-syarat-cara-daftar
- https://finance.detik.com/lainnya/d-8156909/telkom-buka-lowongan-magang-berbayar-gajinya-setara-ump
- https://nasional.kontan.co.id/news/menaker-1147-perusahaan-ikut-program-magang-berbayar-bagi-fresh-garadute
- https://www.bloombergtechnoz.com/detail-video/1457/250-kuota-magang-berbayar-di-pabrik-toyota-digaji-rp5-juta
- https://nasional.kontan.co.id/news/kuota-magang-fresh-graduate-ditambah-target-100000-peserta-sampai-akhir-tahun
- https://www.jakartaterkini.id/terkini/2321689318/kemnaker-target-80-ribu-fresh-graduate-ikuti-magang-nasional-batch-kedua
- https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20250924155021-561-1277291/syarat-dan-cara-daftar-magang-fresh-graduate-bergaj
0 Komentar