MENGATASI MASALAH PKL DAN PEJALAN KAKI: PERSPEKTIF ISLAM DAN SOLUSI NYATA


Oleh: Anisa Al Hafifah Nurhakiki
Pegiat Literasi

Hidup merdeka adalah dambaan setiap orang, kelompok masyarakat, atau negara. Namun, di tengah euforia kemerdekaan, masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa hidup tertekan dan tertindas. Salah satu contohnya adalah masalah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pejalan kaki.

Masalah yang Dihadapi Pedagang Kaki Lima:
  • Ketidakpastian Hukum dan Ketidakamanan: Profesi PKL sering dianggap ilegal, yang menyebabkan mereka rentan terhadap tindakan penertiban seperti penggusuran oleh Satpol PP.
  • Kondisi Kerja yang Tidak Layak: Banyak PKL tidak memiliki akses ke fasilitas dasar seperti air bersih, sanitasi, dan toilet di dekat tempat kerja mereka, yang berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan.
  • Pelecehan dan Diskriminasi: Beberapa PKL mengalami pelecehan dari petugas penegak hukum atau petugas penertiban.
  • Persaingan dan Keterbatasan: Dorongan untuk menjadi PKL sering kali disebabkan oleh persaingan ketat di pekerjaan formal dan keterbatasan keterampilan yang dimiliki.

Masalah yang Dihadapi Pejalan Kaki:
  • Gangguan Aksesibilitas: Pedagang kaki lima menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan, menghalangi dan mengganggu pejalan kaki untuk berjalan dengan aman dan nyaman.
  • Keselamatan: Terhalangnya trotoar membuat pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan raya, yang meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
  • Lingkungan Kumuh: Keberadaan PKL di trotoar sering kali menimbulkan lingkungan yang tidak tertata rapi dan kumuh, merusak pemandangan dan kenyamanan publik.

Dampak Terhadap Ketertiban Umum:
  • Kemacetan dan Gangguan Lalu Lintas: Aktivitas jual beli PKL di tepi jalan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.
  • Permasalahan Ketertiban: Penyalahgunaan trotoar dan bahu jalan oleh PKL merupakan pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan menimbulkan masalah ketertiban umum.

Solusi dalam Perspektif Islam:
  • Penegakan Hukum dan Sanksi (Takzir): Pelaku penimbunan barang dapat dikenai sanksi takzir oleh negara atau hakim. Sanksi ini bertujuan untuk mengatasi penimbunan dan memaksa pelaku menjual barangnya sesuai harga pasar.
  • Jaminan Kebutuhan Pokok: Negara dalam sistem ekonomi Islam berkewajiban menjamin kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Hal ini diwujudkan melalui tiga kemudahan: kemudahan dalam harga, kemudahan dalam mencari nafkah, dan kemudahan dalam mengakses barang.
  • Mengatasi Permasalahan Pedagang Kaki Lima: Sistem ekonomi Islam berupaya memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk pedagang kaki lima, memiliki akses terhadap kebutuhan dasar. Dengan menghilangkan masalah ekonomi, akan berkurang pula alasan bagi masyarakat untuk terlibat dalam praktik-praktik yang tidak sesuai syariat.

Dengan demikian, masalah PKL dan pejalan kaki dapat diatasi dengan penegakan hukum Islam dan peran negara dalam menjamin kemudahan harga, akses, dan pencarian nafkah bagi masyarakat. Dengan solusi yang tepat dan terarah, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

Wallahu'alam bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar