STIMULUS EKONOMI VS SOLUSI EKONOMI


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Kemiskinan dan pengangguran hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah agar dapat menurunkan angka tersebut. Untuk itu, pemerintah mengambil beberapa langkah, di antaranya dengan membuka program magang nasional untuk 100.000 lulusan baru (fresh graduate) pada bulan Oktober dan November 2025. (Detik, 21/10/2025)

Selain itu, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian juga mengumumkan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp30 triliun kepada 35.046.763 keluarga penerima manfaat (KPM) pada Oktober, November, dan Desember 2025. Dengan total anggaran sebesar Rp100 triliun, kebijakan ini diharapkan dapat membantu rakyat yang masih menganggur dan hidup dalam kemiskinan. (Antaranews, 17/10/2025)

BLT dan magang nasional adalah program stimulus ekonomi yang merupakan bagian dari program quick wins dengan asas manfaat yang tidak menyentuh akar masalah. Program mendasar dari kemiskinan dan pengangguran tidak akan selesai dengan BLT dan magang nasional, ditambah solusi ini hanya bersifat praktis pragmatis ala kapitalisme sekuler.

Dalam Islam, untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran, dibutuhkan paradigma politik dan ekonomi yang berasas syariat Islam, seperti yang pernah dicontohkan pada masa Umar bin Khattab. Umar menerapkan prinsip jika ada seekor keledai yang mati karena kelaparan di Irak, maka aku takut Allah akan meminta pertanggungjawaban dariku.

Langkah yang dilakukan Umar bin Khattab untuk mengurangi kemiskinan adalah mendirikan Baitul Mal untuk membiayai rakyat miskin, membagikan makanan langsung ke rumah-rumah rakyat yang kelaparan. Sedangkan langkah untuk mengatasi pengangguran dengan cara menyediakan lapangan kerja, seperti membuka lahan pertanian baru dan membagikannya kepada rakyat untuk digarap, memberikan bantuan modal dan benih kepada petani, serta memastikan tidak ada tanah yang terlantar.

Islam juga mengatur bagaimana aspek politik, bahwa negara adalah pelayan masyarakat yang wajib menjamin kebutuhan dasar setiap individu. Sedangkan dalam aspek ekonomi, negara harus menerapkan sistem ekonomi Islam dalam mengelola harta milik umum untuk kesejahteraan rakyat.

Pada masa Umar bin Abdul Aziz, distribusi zakat diatur dengan sangat baik, perekonomian menjadi makmur hingga rakyat bukan hanya tercukupi, tapi juga hidup layak. Ditambah dengan adanya kebijakan larangan pejabat menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan memberikan bantuan modal serta alat kerja bagi rakyat yang ingin berusaha.

Sejatinya, masa kegemilangan akan hadir kembali di tengah-tengah kehidupan manusia, selama manusia mau diatur dan menerapkan syariat Allah ﷻ.

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, ialah ucapan: 'Kami mendengar dan kami taat.' Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. An-Nur: 51)


وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata." (QS. Al-Ahzab: 36)

Posting Komentar

0 Komentar