SUBSIDI NEGARA MENURUN, PUTUS KULIAH MENINGKAT


Oleh: Ina Febri Anti, S.Pd.
Aktivis Muslimah

Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menghadapi tekanan anggaran meskipun jumlah mahasiswa terus bertambah. Selama ini, PTNBH memperoleh pendanaan dari pemerintah melalui APBN dan Bantuan Pendanaan PTNBH, serta dari pendapatan nonpemerintah seperti uang kuliah mahasiswa.

Namun, dalam satu dekade terakhir, subsidi negara per mahasiswa cenderung menurun sehingga kampus semakin bergantung pada sumber pendanaan lain, seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), dan pendapatan mandiri lainnya (Kompas, 25/05/2026).

Menurunnya subsidi negara berpotensi meningkatkan biaya pendidikan dan mempersempit akses kuliah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi ini tercermin dalam laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 yang menunjukkan angka putus kuliah mencapai 289 ribu mahasiswa, meningkat 2,62% dibandingkan tahun sebelumnya.

Mayoritas mahasiswa yang putus kuliah berasal dari perguruan tinggi swasta (73,81%), disusul perguruan tinggi negeri (17,20%), perguruan tinggi agama (7,74%), dan sekolah kedinasan (1,25%) (Detik, 25/05/2026).


Ilusi Kemandirian Kampus dan Beban Finansial

Kurangnya subsidi negara untuk pendidikan tinggi menyebabkan biaya kuliah semakin meningkat. Kondisi ini lebih dirasakan oleh perguruan tinggi swasta (PTS) yang sebagian besar pendanaannya berasal dari uang kuliah mahasiswa. Ketika bantuan pemerintah terbatas, beban biaya pendidikan akhirnya lebih banyak ditanggung oleh mahasiswa itu sendiri. Akibatnya, banyak masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Tingginya biaya kuliah juga menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka putus kuliah. Tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa menghentikan studinya karena tidak mampu membayar biaya pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa masalah putus kuliah tidak hanya disebabkan oleh faktor akademik, melainkan juga oleh keterbatasan ekonomi. Jika kondisi ini terus terjadi, akses pendidikan tinggi akan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat kurang mampu.

Liberalisasi pendidikan tinggi menuntut kampus untuk lebih mandiri dalam membiayai operasionalnya. Akibatnya, perguruan tinggi dituntut mencari sumber pendanaan sendiri karena dukungan negara tidak selalu mencukupi.

Kondisi ini menempatkan UKT sebagai salah satu sumber pemasukan utama kampus. Ketergantungan yang tinggi pada UKT mengakibatkan peran pendidikan bergeser dari layanan publik menjadi layanan yang tergantung pada kemampuan finansial mahasiswa. Alhasil, akses pendidikan tinggi menjadi semakin tidak merata.


Komodifikasi Pendidikan dalam Sistem Kapitalisme

Itulah wajah sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang memiliki nilai jual dan hanya dapat diperoleh berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang. Pendidikan tidak lagi sepenuhnya diberlakukan sebagai hak dasar yang harus dijamin negara, melainkan sebagai layanan yang dapat diperjualbelikan.

Peran negara dalam sistem ini hanya sebagai regulator yang mengatur kebijakan dan tata kelola pendidikan, sementara lalai dalam hal tanggung jawab pembiayaan. Akibatnya, beban finansial semakin dialihkan kepada lembaga pendidikan dan masyarakat. Alhasil, akses pendidikan berkualitas sangat bergantung pada kondisi ekonomi, sehingga masyarakat yang menghadapi kendala finansial kesulitan untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan pun semakin jauh dari fungsinya sebagai sarana untuk mencerdaskan generasi.


Jaminan Pendidikan Gratis dalam Sistem Islam

Berbeda dengan sistem Islam yang menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi secara gratis untuk setiap individu. Pendidikan merupakan faktor penting dalam membentuk kualitas individu dan kemajuan masyarakat. Maka dari itu, pendidikan tinggi tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang saleh dan berakhlak mulia, melainkan juga melahirkan para ahli yang memiliki kepakaran ilmu di berbagai bidang. Pendidikan tinggi dalam sistem Islam dipandang sebagai sarana untuk membangun peradaban, memberikan kemaslahatan bagi umat, dan menyiapkan generasi yang dapat menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan.

Pendidikan tidak boleh dikomersialkan karena pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara berperan sebagai ra'in (pengurus/pelayan masyarakat) yang wajib menyediakan pendidikan secara gratis kepada semua warga negara tanpa memungut biaya. Mereka diberikan kesempatan yang sangat besar untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya. Dengan demikian, angka putus kuliah akibat kendala ekonomi dapat dicegah. Adapun pendanaan pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui kas Baitulmal yang memiliki banyak sumber pemasukan.

Dalam sistem Islam, keberadaan sekolah dan kampus swasta tetap diperbolehkan sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, pendidikan yang diberikan tetap dapat diakses secara gratis oleh peserta didik karena pembiayaannya ditopang melalui skema wakaf produktif.

Selain itu, kurikulum yang diterapkan harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh negara. Kurikulum yang seragam ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan dan memastikan seluruh peserta didik memperoleh hak pendidikan yang setara. Dengan demikian, masyarakat tidak dibebani biaya pendidikan meskipun menempuh studi di lembaga swasta.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar