
Oleh: Murni Supirman
Aktivis Muslimah
"Ipar adalah maut," mungkin kalimat ini pantas disematkan kepada seorang pria bernama Nawi yang tega melakukan tindakan kekerasan seksual kepada adik iparnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Peristiwa memprihatinkan tersebut terjadi pada Senin (04/05/2026) saat korban, yang masih berstatus siswi SMP, sedang tidur di dalam kamarnya. Akibat tindakan kekerasan seksual pelaku, korban mengalami cedera fisik yang serius. Kejadian ini berlangsung di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lutra, Iptu Kadek Andi Pradnyadana mengonfirmasi penangkapan Nawi yang dilakukan pada Senin (11/05/2026). Ia membenarkan adanya pemaksaan dan tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur tersebut (Detik, 17/05/2026).
Kasus serupa juga terjadi di wilayah Sukamaju, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dalam perkara ini, korban kekerasan seksual berjumlah dua orang yang masih berusia 19 tahun. Dari kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan.
Berdasarkan data kepolisian, dugaan pelecehan terjadi pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Kejadian bermula saat kedua korban, NH dan HM, diajak oleh seorang pria berinisial R menuju wilayah Sukamaju.
Setibanya di lokasi, kedua korban bertemu dengan beberapa pria lain sebelum akhirnya digiring ke area persawahan di Dusun Balepe, Desa Tolangi. Di lokasi yang sepi itulah, para terlapor diduga melancarkan aksinya dengan memeluk korban secara paksa (Kompas, 08/05/2026).
Siklus Tanpa Akhir di Bawah Naungan Sekularisme
Kasus pemerkosaan remaja usia 16 tahun oleh kakak iparnya sendiri serta kasus pelecehan seksual di Sukamaju, Luwu Utara, menjadi tamparan keras yang menambah panjang daftar kelam kejahatan seksual di Indonesia. Fenomena kelam ini terus berulang tanpa adanya penyelesaian yang tuntas dari hulu ke hilir.
Realitas ini menegaskan sebuah keprihatinan besar bahwa sistem saat ini gagal memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat. Hukum yang berlaku terbukti mandul dan tidak mampu menekan angka kejahatan secara signifikan. Lemahnya jeratan hukum gagal memicu efek jera, sehingga pemerkosaan dan pelecehan terus berulang menjadi siklus tanpa akhir.
Jika ditelaah lebih dalam, maraknya kejahatan seksual ini berakar dari dominasi ideologi kapitalisme-sekularisme yang melahirkan gaya hidup liberal. Dalam sudut pandang ini, perempuan kerap direduksi hanya sebagai objek pemuas nafsu.
Fenomena tersebut diperparah oleh algoritma iklan dan media sosial yang mengeksploitasi perempuan demi keuntungan materi, di mana pornografi tumbuh subur dan menjadi pemicu utama kekerasan seksual.
Di sinilah letak absennya negara. Pemerintah belum hadir secara total untuk menyaring dan membatasi konten merusak yang beredar bebas di tengah masyarakat. Sementara itu, pada level individu, hancurnya fondasi keimanan atau lemahnya akidah membuat kontrol moral di tengah masyarakat kian terkikis.
Sistem pergaulan hari ini telah melahirkan kekhawatiran besar dan rasa tidak aman yang mendalam bagi kaum perempuan. Sebab, kejahatan hari ini tidak lagi hanya mengintai di jalanan atau di ranah publik, melainkan sudah masuk ke dalam rumah kita sendiri.
Inilah konsekuensi nyata dari penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Minimnya edukasi dan pembinaan umat untuk menjaga akidah membuat standar perbuatan kian bergeser. Akibatnya, pemenuhan naluri melestarikan keturunan (gharizah an-nau') tidak lagi merujuk pada aturan Allah, melainkan tunduk pada kemauan hawa nafsu yang liar.
Solusi Preventif dan Kuratif dalam Sistem Islam
Untuk itu, dibutuhkan sebuah aturan yang komprehensif sebagai solusi pencegahan tindakan asusila agar tidak terus berulang. Islam hadir mengurai problematika ini langsung dari akarnya, tidak hanya berfokus pada penyelesaian di hilir.
Islam membangun sistem pencegahan (preventif) yang kokoh melalui pengaturan interaksi sosial, antara lain:
- Menjaga Aurat dan Pandangan: Secara syar'i, pria dan wanita diwajibkan untuk menutup aurat dengan sempurna dan menjaga pandangan (ghadhul bhashar).
- Pemisahan Interaksi Sosial: Hukum asal interaksi antara pria dan wanita dalam kehidupan publik adalah terpisah (infishal), serta dilarang keras melakukan aktivitas yang membuka celah kemaksiatan.
- Larangan Berkhalwat: Islam mengharamkan khalwat (berdua-duaan tanpa mahram) dan tegas melarang segala hal yang mendekati zina, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an surah Al-Isra' ayat 32.
- Sensor Konten Digital: Dalam ranah digital, negara wajib mengawasi interaksi di media sosial demi membentengi masyarakat dari konten pornografi dan pornmedia.
Dari sisi penegakan hukum (kuratif), syariat Islam menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku) sekaligus zawajir (pencegah bagi masyarakat lain agar tidak melakukan hal serupa).
Untuk tindakan pelecehan seksual seperti cat-calling atau gangguan fisik ringan, pelaku akan dijerat sanksi ta'zir yang bentuknya bisa berupa hukuman penjara, cambuk, hingga pengasingan sesuai keputusan qadhi (hakim).
Sementara itu, untuk kejahatan berat seperti pemerkosaan, Islam memberikan hukuman yang sangat menjerakan, yakni dicambuk 100 kali bagi pelaku yang belum menikah (ghairu muhshan), atau hukuman rajam hingga mati jika pelaku sudah menikah (muhshan).
Hanya dengan perpaduan keimanan individu, kontrol sosial masyarakat yang sehat, dan ketegasan hukum negara berbasis syariat, tragedi kemanusiaan seperti yang terjadi di Luwu Utara dapat diputus hingga ke akar-akarnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar