MATERI PENCEGAHAN DI SEKOLAH BELUM CUKUP: AKAR MASALAH BUDAYA LGBTQ BERADA PADA SISTEM


Oleh: Irma Suryani, S.T.
Penulis Lepas

Bagaikan menyapu debu di lantai, namun jendela dan pintu tetap dibiarkan terbuka lebar sehingga angin debu terus berembus masuk kembali. Begitulah gambaran materi pencegahan di sekolah, ia membersihkan sejenak di dalam ruangan, namun tidak menutup jalan yang membawa benih kerusakan itu masuk. Selama pintu-pintu yang dibuka oleh sistem sekuler tidak ditutup rapat, apa pun yang diajarkan di dalam kelas akan terhapus oleh angin yang bertiup kencang dari luar.

Langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana menyisipkan materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah mulai kelas IV SD hingga jenjang menengah tampak sebagai upaya yang patut diapresiasi sebagai wujud keprihatinan negara. Namun, jika ditelaah lebih dalam, pendekatan ini belum menyentuh akar persoalan secara mendasar, bahkan berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan peserta didik.


Budaya LGBTQ Dicegah Lewat Kurikulum

Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan disisipkan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan, ditujukan bagi siswa mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang mengelompokkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional (Kemenag, 22/7/2026).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyambut baik langkah tersebut. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menilai penyusunan kurikulum pencegahan yang terstruktur sejak usia dini merupakan langkah edukatif dan preventif. Sikap tegas ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan hubungan sesama jenis bertentangan secara tegas dengan syariat Islam (Detik, 23/7/2026).

Namun di sisi lain, penyusunan materi tersebut masih dalam tahap perumusan dengan melibatkan akademisi dan pakar, serta direncanakan berlaku lintas agama di seluruh satuan pendidikan di bawah pembinaan Kemenag (Tempo, 14/7/2026).


Kurikulum Belum Menyentuh Akar Masalah

Budaya LGBTQ sejatinya lahir dari sistem sekuler-liberal yang mengagungkan kebebasan tanpa batas, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Gerakan ini kerap menggunakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tameng untuk melegitimasi tujuan politiknya, yakni pengakuan dan legalisasi pernikahan sesama jenis. Dengan demikian, akar persoalannya bukan sekadar pada ketidaktahuan siswa, melainkan pada pandangan hidup (worldview) dan sistem yang mengatur kehidupan masyarakat secara menyeluruh.

Menyisipkan materi bahaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah saja belum mampu menyelesaikan masalah secara tuntas. Bahkan langkah ini berpotensi menjadi problematis. Sebab di saat yang sama, negara belum menindak tegas hingga mengkriminalisasi penyebaran budaya tersebut di ruang publik dan media digital.

Apa yang diajarkan di sekolah justru dapat terlihat kontradiktif dengan pengajaran mengenai HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama yang diajarkan di sekolah yang sama. Akibatnya, peserta didik menjadi bingung menentukan sikap yang benar dalam kehidupan sosial.

Lebih dari itu, jika materi ini disampaikan sekadar sebagai pengetahuan tanpa disertai penguatan akidah dan keterikatan umat terhadap hukum syariat, pengajaran yang berlangsung berbilang tahun pun dapat berbalik makna. Alih-alih menjauhkan siswa, paparan yang berulang justru dapat membuat mereka merasa hal tersebut sudah lumrah.

Padahal di luar tembok sekolah, sistem kehidupan sekuler-liberal terus berjalan dan budaya yang sama terus disebarluaskan melalui berbagai saluran hiburan. Selama sistem yang melahirkan persoalan itu tidak diubah, budaya LGBTQ akan tetap tumbuh subur di tengah masyarakat.


Solusi Harus Menyeluruh dan Berakar pada Syariat

Islam memandang persoalan ini secara holistis, bukan sekadar melalui pengajaran di sekolah semata:
  • Transformasi Paradigma Berpikir: Mengubah paradigma kehidupan sekuler-liberal di tengah umat dan menggantinya dengan paradigma berbasis akidah Islam, sehingga lahir keterikatan sepenuhnya terhadap hukum syariat (hukm syar'i).
  • Kritis terhadap Propaganda HAM Sekuler: Menyadarkan umat bahwa menyetujui propaganda HAM sekuler yang dijadikan tameng gerakan LGBTQ justru melancarkan jalan bagi tuntutan legalisasi pernikahan sesama jenis. Pemahaman perbedaan konsep hak dalam Islam dan sekularisme perlu ditegaskan secara jernih.
  • Penerapan Sistem Pergaulan Islam (Nizham al-Ijtima'i): Menanamkan dan mengamalkan tata pergaulan Islam secara nyata di tengah keluarga dan masyarakat, menjaga pandangan (ghaddul bashar), menutup aurat, melarang khalwat dan ikhtilath, serta membangun kehidupan sosial sesuai aturan syariat.
  • Penerapan Sistem Kehidupan Komprehensif: Pencegahan budaya LGBTQ tidak akan efektif tanpa integrasi sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi hukum Islam ('uqubat), dan sistem politik Islam secara komprehensif (kaffah).


Kesimpulan

Menyisipkan materi pencegahan budaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah adalah langkah awal yang patut didukung. Namun, langkah ini belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara mendasar.

Selama akar persoalan (yaitu sistem sekuler-liberal yang melingkupi kehidupan bangsa) tidak digantikan dengan sistem yang berlandaskan syariat Islam, budaya tersebut akan terus menemukan celah untuk berkembang.

Di sinilah letak perlunya upaya yang menyeluruh: mengubah pandangan hidup, memperkuat akidah, membangun sistem pergaulan Islami, hingga menerapkan hukum Allah ï·» secara utuh. Hanya dengan cara itulah benteng pertahanan generasi dapat berdiri tegak dan kokoh.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar