
Oleh: Lathifa Rohmani
Penulis Lepas
Pulau Jawa merupakan wilayah dengan jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mencapai 53%. Padahal, Jawa merupakan wilayah yang memiliki angka tengkes (stunting) terendah. Beda halnya dengan Papua yang hanya memiliki 1% dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, menurut Kementerian Kesehatan, Papua masuk ke dalam 10 provinsi dengan angka stunting tertinggi serta memiliki masalah gizi buruk yang akut (BBC, 28/7/2026).
Kemudian, dikabarkan pula bahwa terdapat 414 SPPG fiktif atau belum aktif beroperasi yang menerima dana. Menurut Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, 414 SPPG tersebut tetap menerima kucuran anggaran meskipun operasionalnya belum berjalan (Kompas, 29/7/2026).
Hal ini menunjukkan bahwa program MBG belum berfokus pada penyelesaian masalah stunting dan gizi buruk yang masih dialami oleh masyarakat Indonesia. Indikator keberhasilan program ini justru banyak diukur dari realisasi penyerapan anggaran dan pelaksanaan formalitas program, bukan dari sejauh mana terselesaikannya masalah utama yang menjadi latar belakang lahirnya kebijakan MBG.
Program MBG membutuhkan anggaran yang sangat besar untuk merealisasikannya, hampir Rp1 triliun per hari agar program ini dapat dijalankan melalui dapur-dapur MBG di seluruh Indonesia. Besarnya alokasi anggaran yang diperlukan memicu masalah lain, yaitu terserapnya anggaran dari sektor-sektor mendasar lain yang juga memiliki kebutuhan mendesak.
Sektor pendidikan dan layanan kesehatan yang sangat membutuhkan dana APBN justru terabaikan, bahkan mengalami pemangkasan alokasi agar program populis MBG ini dapat tetap berlangsung. Ketika sektor penting ini terabaikan, masyarakatlah yang menerima dampak buruknya: program beasiswa terpangkas dan alokasi dana kesehatan publik makin menipis.
Program ini tidak hanya dipandang sebagai program populis semata. Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi menjadi ruang bagi kepentingan kelompok tertentu dan elite di sekitar kekuasaan. Bahkan, program ini dipandang sebagai instrumen politik untuk membangun citra dan mengumpulkan suara demi kontestasi politik pada periode berikutnya. Oleh karena itu, tata kelola program MBG ini dirasakan belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat.
Orientasi Kepemimpinan dalam Islam
Dalam sistem pemerintahan Islam, penguasa berkedudukan sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh terhadap warganya. Setiap kebijakan yang dibuat oleh penguasa akan dipertanggungjawabkan secara mutlak, baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu, siapa pun yang mendapatkan amanah sebagai pemimpin tidak akan menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan diri sendiri ataupun segelintir kelompok.
Penderitaan satu orang warga pun akan diperhatikan dan tidak boleh diabaikan, apalagi ketika menyangkut keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat luas. Kebijakan yang dibuat dalam sistem Islam berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan publik. Fokus utamanya adalah menyelesaikan persoalan riil yang dihadapi rakyat, bukan disibukkan dengan agenda pencitraan ataupun kepentingan politik pragmatis.
Pemilihan pemimpin (Khalifah) dalam Islam dilakukan melalui mekanisme yang sederhana, efektif, dan efisien, sehingga tidak membutuhkan biaya politik yang besar. Dengan demikian, proses pemilihan pemimpin tidak menjadi ajang mengumpulkan modal politik yang berpotensi melahirkan politik balas budi melalui kebijakan dan pengelolaan anggaran negara.
Sebab, dalam ajaran Islam, kekuasaan bukanlah alat untuk mempertahankan kekuasaan itu sendiri, melainkan amanah untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar