
Oleh: Nur Hasanah, S.Kom.
Aktivis Dakwah Islam
Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027 melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum bagi siswa kelas IV SD hingga jenjang SMA (Kemenag, 22/7/2026). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Sekilas, langkah tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam merespons kekhawatiran masyarakat terhadap meluasnya budaya LGBTQ. Namun, apakah penambahan materi di sekolah benar-benar mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya?
LGBTQ bukan sekadar persoalan kurangnya edukasi, melainkan buah dari paradigma sekularisme-liberal yang menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Dalam sistem ini, manusia diberi kebebasan menentukan standar benar dan salah berdasarkan keinginan pribadi, bukan berdasarkan wahyu. Akibatnya, penyimpangan perilaku seksual dipandang sebagai hak pribadi yang harus dihormati.
Atas dasar itulah gerakan LGBTQ menggunakan narasi Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperoleh legitimasi sosial dan politik. Penolakan terhadap perilaku tersebut kerap dilabeli sebagai tindakan diskriminatif, padahal agenda yang diperjuangkan terus berkembang hingga tuntutan legalisasi pernikahan sesama jenis dan pengakuan berbagai identitas gender.
Di sinilah letak problematika kebijakan insersi kurikulum. Negara mengajarkan bahaya LGBTQ, tetapi pada saat yang sama tetap mempertahankan paradigma HAM liberal, toleransi tanpa batas, dan paham moderasi yang sering dimaknai sebagai keharusan menerima semua pilihan gaya hidup.
Akibatnya, peserta didik menerima dua pesan yang bertolak belakang: di sekolah diajarkan untuk mencegah LGBTQ, sementara dalam kehidupan sosial mereka diarahkan untuk menganggapnya sebagai bagian dari hak yang tidak boleh dipersoalkan. Kontradiksi ini berpotensi membingungkan generasi dalam menentukan sikap terhadap penyimpangan tersebut.
Penguatan Akidah, Bukan Sekadar Pengetahuan
Pendidikan melalui kurikulum insersi selama sembilan tahun justru berpotensi menghadirkan efek yang tidak diinginkan (desensitisasi). Ketika suatu isu terus-menerus diperkenalkan kepada peserta didik tanpa dibarengi fondasi akidah yang kokoh, ada kemungkinan isu tersebut menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Generasi muda menjadi akrab dengan berbagai istilah, identitas, dan praktik LGBTQ, tetapi tidak memiliki landasan pemikiran Islam yang kuat untuk menolaknya.
Oleh karena itu, persoalan pokok bukanlah kurangnya materi edukasi, melainkan lemahnya pembentukan kepribadian Islam. Hal yang dibutuhkan generasi bukan sekadar mengetahui definisi LGBTQ atau bahaya penyebarannya, melainkan memahami mengapa Islam mengharamkan perilaku tersebut dan mengapa seorang muslim wajib terikat kepada hukum Allah ﷻ dalam seluruh aspek kehidupan.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra': 32).
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan zina, melainkan juga seluruh jalan yang mengantarkan pada kerusakan moral dan penyimpangan seksual.
Syariat Islam membangun sistem kehidupan yang menjaga kesucian hubungan laki-laki dan perempuan melalui aturan pergaulan, kewajiban menutup aurat, larangan berdua-duaan dengan bukan mahram (khalwat), penjagaan pandangan (ghaddul bashar), serta institusi pernikahan sebagai satu-satunya jalan yang sah dalam menyalurkan naluri seksual (gharizah an-nau').
Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada penyampaian informasi semata, melainkan membentuk pola pikir ('aqliyyah) dan pola sikap (nafsiyyah) yang bersumber dari akidah. Ketika seorang muslim meyakini bahwa halal dan haram berasal dari Allah ﷻ, ia akan menjadikan hukum syariat sebagai standar dalam menilai segala bentuk perilaku, bukan mengikuti arus opini publik ataupun tekanan internasional.
Selain itu, umat juga perlu disadarkan bahwa propaganda HAM sering kali dijadikan kendaraan untuk memperluas agenda politik gerakan LGBTQ. Tidak sedikit negara yang pada awalnya hanya diminta memberikan perlindungan terhadap kelompok LGBTQ dari tindakan kekerasan, namun pada tahap berikutnya dipaksa mengakui pernikahan sesama jenis, mengubah kurikulum pendidikan, hingga menghukum pihak-pihak yang menyampaikan ajaran agama tentang keharaman homoseksualitas.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan semata isu moral individu, melainkan berkaitan erat dengan pertarungan ideologi. Selama paradigma sekuler-liberal tetap menjadi fondasi kehidupan, berbagai bentuk penyimpangan seksual akan terus memperoleh ruang untuk berkembang melalui media massa, industri hiburan, media sosial, maupun berbagai lembaga internasional.
Oleh karena itu, upaya pencegahan yang hanya berfokus pada kurikulum sekolah tidak akan menyentuh akar persoalan. Pendidikan hanyalah salah satu unsur dalam pembentukan generasi. Di luar sekolah, anak-anak tetap hidup dalam lingkungan sosial yang dipenuhi berbagai konten digital, film, musik, gim, dan media yang sering kali mempromosikan gaya hidup liberal. Tanpa perubahan sistemik, materi pelajaran di sekolah akan kalah oleh arus budaya yang jauh lebih kuat.
Islam: Solusi Pencegahan yang Menyentuh Akar Masalah
Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar mengatasi gejalanya. Pencegahan budaya LGBTQ dimulai dengan membangun akidah Islam sebagai landasan berpikir dan bertindak, sehingga setiap muslim menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam menentukan sikap. Sistem pendidikan Islam pun tidak hanya berorientasi pada transfer ilmu pengetahuan, melainkan membentuk kepribadian Islam yang mampu menyaring berbagai pemikiran yang bertentangan dengan syariat.
Selain itu, Islam mengatur sistem pergaulan sosial yang menjaga interaksi laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan syariat demi menjaga kehormatan individu, ketahanan keluarga, dan kemaslahatan masyarakat. Negara juga berperan aktif menerapkan aturan dan sanksi tegas ('uqubat) yang memberikan efek pencegahan (zawajir) dan penebus dosa (jawabir) terhadap berbagai bentuk pelanggaran syariat, sehingga kemaksiatan tidak berkembang di tengah masyarakat.
Seluruh kebijakan negara dalam Islam dibangun di atas syariat sebagai sumber hukum utama. Dengan demikian, tidak terjadi kontradiksi antara sektor pendidikan, hukum, media, dan kebijakan publik.
Karena itu, pencegahan LGBTQ tidak cukup melalui insersi kurikulum semata. Selama paradigma sekularisme-liberal yang mengagungkan kebebasan individu masih mendominasi, akar persoalan akan tetap ada. Solusi yang tuntas menuntut penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah), sehingga lahir generasi yang kokoh akidahnya, terikat pada syariat, dan mampu menjaga diri dari berbagai bentuk penyimpangan moral.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar