
Oleh: Suryani S., S.AP.
Penulis Lepas
Kekerasan terhadap rakyat Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, terus meningkat. Serangan yang dilakukan oleh tentara dan pemukim ilegal Israel tidak hanya menyasar orang dewasa, melainkan juga anak-anak yang semestinya mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan memperingatkan bahwa Tepi Barat berada di ambang ledakan konflik yang jauh lebih besar akibat meningkatnya eskalasi kekerasan dan pengusiran paksa warga Palestina.
Data PBB menunjukkan betapa berat penderitaan anak-anak Palestina. Dalam periode Januari 2024 hingga Juli 2026, PBB memverifikasi kematian 174 anak Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Artinya, lebih dari satu anak meninggal setiap pekannya akibat kekerasan yang terus berlangsung. Selain itu, lebih dari 1.500 anak mengalami luka-luka, dan hampir separuhnya menderita luka tembak akibat peluru tajam (Republika, 12/8/2026).
Penderitaan mereka tidak berhenti pada ancaman kematian dan luka fisik. PBB juga mencatat sebanyak 355 anak Palestina dari Tepi Barat saat ini mendekam dalam tahanan militer Israel, jumlah yang disebut sebagai angka tertinggi dalam delapan tahun terakhir. Di sisi lain, ribuan warga Palestina kehilangan tempat tinggal akibat aksi anarkis pemukim, pembongkaran bangunan, dan penggusuran lahan secara semena-mena.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa Tepi Barat makin menjadi ruang yang tidak aman bagi anak-anak. Rumah, sekolah, jalan raya, dan lingkungan tempat mereka tumbuh tidak lagi memberikan perlindungan. Eskalasi kejahatan ini juga ditandai dengan pengepungan keluarga-keluarga Palestina, pembatasan pergerakan warga, serta upaya sistematis pendirian permukiman ilegal di atas tanah milik warga asli Palestina.
Kejahatan terhadap Anak Bukan Sekadar Konflik Biasa
Kondisi tersebut memperlihatkan betapa seriusnya penderitaan yang dialami rakyat Palestina. Anak-anak menjadi korban utama dari lingkaran kekerasan yang berkepanjangan. Mereka kehilangan orang-orang yang dicintai, tempat tinggal, kesempatan menimba ilmu, hingga rasa aman untuk menjalani kehidupan sehari-hari. trauma dan penderitaan semacam ini akan meninggalkan bekas mendalam bagi generasi masa depan Palestina.
Kekerasan di Tepi Barat juga tidak dapat dipandang sebagai kejadian terisolasi yang berdiri sendiri. PBB mendokumentasikan lebih dari 1.430 insiden kekerasan pemukim sepanjang tahun 2026 hingga laporan tersebut diterbitkan, yang berdampak langsung pada sekitar 260 komunitas warga Palestina. Dalam sejumlah kasus, warga Palestina dipaksa meninggalkan tempat tinggal mereka di bawah ancaman senjata, kemudian lahan yang ditinggalkan diambil alih oleh para pemukim ilegal.
Oleh karena itu, persoalan Palestina bukan sekadar konflik wilayah biasa, melainkan persoalan kemanusiaan dan keadilan universal yang membutuhkan tindakan nyata. Pernyataan kecaman diplomatis semata sama sekali tidak cukup selama kekerasan terus berlangsung. Dunia internasional dan para pemimpin negara-negara muslim seharusnya tidak berhenti pada wacana diplomasi dan pernyataan keprihatinan, melainkan mengambil langkah konkret serta tegas untuk melindungi rakyat Palestina dan menghentikan pengusiran masif tersebut.
Islam Tidak Membenarkan Pembiaran terhadap Kezaliman
Dalam ajaran Islam, perlindungan jiwa manusia (hifz an-nafs) menempati posisi yang sangat mendasar. Anak-anak, sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan, dilarang keras dibiarkan menjadi korban kekerasan perang. Kezaliman terhadap sesama manusia tidak boleh dianggap sebagai hal yang lumrah, apalagi ketika terjadi secara terus-menerus dan terstruktur.
Dalam perspektif Islam, konsep ukhuwah Islamiyyah tidak berhenti sebatas ikatan emosional, melainkan wajib melahirkan tindakan nyata untuk menolong sesama muslim yang dizalimi. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوا وَّنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُم مِّن وَلَايَتِهِم مِّن شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا ۚ وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَكُم مِّيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagimu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. (Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertولongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Anfal: 72).
Ayat ini menegaskan kewajiban syariat untuk saling menolong dalam urusan agama dan kemanusiaan. Persatuan kaum muslimin dan keberadaan kekuatan politik yang mampu melindungi umat menjadi hal vital agar penderitaan rakyat Palestina tidak terus dibiarkan tanpa pembelaan.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan Palestina membutuhkan perubahan mendasar pada tataran kepemimpinan. Dalam gagasan politik Islam yang dikembangkan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, umat Islam membutuhkan kepemimpinan politik global yang menyatukan negeri-negeri muslim dan menjalankan hukum Islam secara menyeluruh. Dalam kerangka tersebut, institusi Khilafah dipandang sebagai wadah politik formal yang memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi umat serta memobilisasi kekuatan untuk menghadapi agresi terhadap wilayah kaum muslimin.
Seruan untuk membela Palestina harus terus disampaikan melalui aktivitas dakwah politik (da'wah siyasah) yang menjelaskan kewajiban umat dalam menghadapi kezaliman. Namun, pembelaan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum syariat dan tidak diarahkan pada tindakan kekerasan individual yang serampangan. Perjuangan pembebasan Palestina, dalam perspektif ini, merupakan tanggung jawab politik umat dan negara secara terorganisasi, bukan aksi tanpa aturan.
Selama anak-anak Palestina masih kehilangan nyawa, menderita luka-luka, terusir dari tanah kelahirannya, dan hidup dalam ketakutan, maka persoalan Palestina belum pernah selesai. Dunia tidak boleh membiarkan penderitaan mereka menjadi hal yang biasa. Umat Islam perlu terus menyuarakan keadilan, memperkuat persatuan, dan mendorong terwujudnya kekuatan politik nyata yang mampu memberikan perlindungan hakiki kepada rakyat Palestina hingga keamanan dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar