
Oleh: A. Mutoharo, S.M.
Penulis Lepas
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya persoalan hutan yang terbakar dan asap yang mengepul. Di balik luasnya lahan yang hangus, ada kehidupan masyarakat yang ikut terdampak secara mendasar. Asap karhutla membawa ancaman serius bagi kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Paparan asap dapat memperburuk gangguan pernapasan dan meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Dokter spesialis paru juga mengingatkan kelompok rentan untuk lebih waspada terhadap dampak kesehatan akibat asap karhutla (Antara, 26/8/2026).
Dampak karhutla bahkan tidak berhenti pada persoalan kesehatan fisik semata. Di Kalimantan Selatan, perempuan menghadapi dampak yang berlapis. Selain harus berhadapan dengan risiko gangguan terhadap kesehatan reproduksi dan kehamilan, perempuan juga harus menanggung beban domestik ketika anggota keluarga (terutama anak-anak) mengalami sakit akibat paparan asap. Kondisi kian berat ketika ketersediaan air bersih terganggu dan sumber penghidupan masyarakat ikut terdampak (Mongabay, 18/8/2026).
Inilah sisi karhutla yang sering luput dari perhatian publik. Ketika pemerintah berbicara mengenai jumlah titik api, luas lahan terbakar, atau pengerahan operasi pemadaman, ada persoalan sosial berat yang berlangsung di balik pintu rumah-rumah warga. Ketika seorang anak jatuh sakit akibat asap, ada ibu yang harus berjaga merawatnya. Ketika air bersih sulit diperoleh, ada perempuan yang harus memutar otak memenuhi kebutuhan keluarganya. Ketika aktivitas ekonomi terganggu, keluarga harus kembali mengatur kehidupan dengan sumber daya yang kian terbatas.
Dengan kata lain, bencana ekologis tidak pernah berdampak secara netral. Bebannya berlapis dan jatuh paling berat kepada kelompok yang memikul tanggung jawab perawatan dalam keluarga.
Kapitalisme dan Dilema Tata Kelola Lahan
Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan ini bukan semata-mata bencana alamiah. Faktor cuaca dan kondisi iklim memang dapat memperbesar risiko kebakaran, tetapi pembukaan lahan secara masif dan praktik pembakaran yang disengaja menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola lahan dan sumber daya alam.
Di sinilah sistem kapitalisme memperlihatkan dampaknya. Dalam tatanan yang menjadikan margin keuntungan sebagai orientasi utama, tanah dan hutan dipandang sebagai komoditas ekonomi yang sangat besar. Lahan diperlakukan sebagai aset yang bebas dikonversi, dikuasai, dan dieksploitasi demi meraup keuntungan finansial. Ketika kepentingan ekspansi bisnis bertemu dengan lemahnya regulasi perlindungan lingkungan, alam dan masyarakat menjadi pihak yang dikorbankan.
Hutan boleh terbakar demi efisiensi biaya pembukaan lahan, tetapi asapnya tidak berhenti di batas areal konsesi perusahaan. Asap menyusup ke rumah-rumah rakyat, memenuhi udara yang dihirup anak-anak, mengganggu kesehatan ibu hamil, dan memaksa keluarga menanggung biaya perawatan medis.
Ironisnya, ketika dampak tersebut muncul, beban penanganannya kembali dikembalikan kepada masyarakat. Warga sekadar diimbau menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, dan bertahan di dalam ruangan ketika kualitas udara merosot. Imbauan tersebut memang penting sebagai perlindungan darurat jangka pendek. Namun, jika setiap tahun rakyat hanya diminta beradaptasi dengan asap sementara sumber masalahnya tidak dihentikan, negara seolah meminta rakyat untuk terus belajar hidup berdampingan dengan Bencana.
Negara akhirnya lebih terlihat bertindak sebagai "pemadam kebakaran" di hilir daripada pencegah kerusakan di hulu. Api dipadamkan ketika sudah membesar, masyarakat diberi imbauan ketika asap telah menyebar pekat, sementara persoalan monopoli penguasaan lahan dan aktivitas bisnis yang memicu kebakaran belum diselesaikan secara tuntas. Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan masyarakat hari ini, melainkan juga kualitas hidup generasi yang akan datang.
Perlindungan Lingkungan dan Tanggung Jawab Negara dalam Islam
Islam memiliki paradigma yang fundamentally berbeda terhadap alam dan kehidupan manusia. Islam melarang keras segala bentuk tindakan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan keselamatan jiwa. Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya...” (QS. Al-A'raf: 56).
Hutan dan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup publik tidak diperlakukan sebagai komoditas yang bebas diprivatisasi untuk kepentingan segelintir pemilik modal. Dalam ajaran Islam, terdapat konsep kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah), yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab mutlak negara agar manfaatnya dikembalikan murni untuk kemaslahatan rakyat secara luas.
Dengan konsep tersebut, negara tidak memberikan ruang bagi kepentingan bisnis untuk mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan publik. Pengelolaan sumber daya alam ditempatkan dalam kerangka pelayanan, bukan semata-mata mengejar akumulasi materiil.
Islam menempatkan negara sebagai pengurus (raa'in) dan pelindung (junnah) rakyat. Negara memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, termasuk ketika terjadi bencana. Ketika perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan, negara wajib memastikan mereka memperoleh perlindungan dan pelayanan medis yang memadai. Ketersediaan fasilitas kesehatan, obat-obatan gratis, pasokan air bersih, serta jaminan kebutuhan dasar wajib disediakan secara proaktif.
Lebih dari itu, negara harus bekerja menyelesaikan persoalan dari hulu. Pelaku pembakaran hutan yang terbukti sengaja melakukan perusakan ditindak tegas dan dijatuhi sanksi ('uqubat) yang memberikan efek jera. Negara juga wajib membatalkan dan menghentikan perizinan pengelolaan lahan yang terbukti merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat. Tidak boleh ada kepentingan bisnis yang diletakkan lebih tinggi daripada keselamatan rakyat.
Sebab, tugas hakiki negara bukan sekadar memastikan api padam di lapangan, melainkan memastikan api tidak kembali membakar kehidupan dan masa depan rakyat.
Kesimpulan
Bencana karhutla yang berulang memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pembagian masker, imbauan kesehatan, atau operasi pemadaman darurat. Selama sumber daya alam masih dikelola dengan paradigma yang membuka ruang eksploitasi demi keuntungan modal, rakyat akan terus menjadi pihak yang menanggung kerugian paling berat.
Perempuan tidak seharusnya dipaksa menjadi penyangga terakhir setiap kali negara gagal mencegah bencana. Anak-anak tidak seharusnya tumbuh dengan ancaman racun asap yang berulang. Dan generasi mendatang tidak seharusnya mewarisi lingkungan yang rusak akibat keserakahan tatanan hari ini.
Islam menempatkan keselamatan rakyat sebagai amanah kekuasaan yang utama. Negara wajib menjaga kelestarian alam, mencegah kerusakan lingkungan sejak dini, melindungi kelompok rentan, serta memastikan sumber daya alam dikelola sepenuhnya untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar