KARHUTLA BERULANG, RAKYAT TERPAPAR, SIAPA YANG MENIKMATI UNTUNGNYA?


Oleh: A. Mutoharo, S.M.
Penulis Lepas

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali berulang di sejumlah wilayah Indonesia. Asap mengepung pemukiman, kualitas udara merosot tajam, aktivitas masyarakat lumpuh, sementara kawasan hutan dan lahan terus membara. Luas lahan terbakar di Sumatra dan Kalimantan tercatat menembus puluhan ribu hektare.

Di Papua Tengah, karhutla bahkan mencapai ratusan hektare dan titik api belum sepenuhnya padam (CNN Indonesia 24/8/2026). Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar insiden sesaat, melainkan problem struktural yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Pemerintah kembali mengerahkan berbagai upaya untuk menangani karhutla. Satgas darat diperkuat dan operasi water bombing menggunakan armada helikopter diterbangkan untuk memadamkan api. Pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran, bahkan menginstruksikan pencabutan izin korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla (Presidenri, 7/9/2026).

Namun, jika karhutla terus berulang, pertanyaannya bukan lagi sekadar bagaimana memadamkan api, melainkan mengapa api terus menyala? Petugas di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja untuk memangkas biaya pembukaan lahan perkebunan.

Di Kalimantan Timur, sekitar 1.260 hektare lahan terbakar dan sebagian besar terindikasi berada di dalam areal milik perusahaan. Puluhan tersangka pun telah ditetapkan dalam kasus karhutla (CNN Indonesia, 24/8/2026).

Fakta ini memperlihatkan bahwa karhutla tidak selalu lahir dari faktor alamiah. Ada kalkulasi keuntungan ekonomi di balik kobaran api. Hutan dan lahan memiliki nilai komersial yang besar, dan ketika pembukaan lahan secara cepat dapat menghasilkan margin keuntungan melimpah, kelestarian lingkungan berpotensi dikorbankan demi kepentingan bisnis.


Kapitalisme dan Privatisasi Kerugian Ekologis

Inilah wajah nyata paradigma kapitalisme dalam mengelola sumber daya alam. Hutan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga, melainkan sebatas aset ekonomi yang bebas dieksploitasi demi meraup materiil. Lahan diburu untuk dikuasai, hutan dibuka demi ekspansi investasi, dan sumber daya alam diperebutkan karena memiliki nilai jual tinggi.

Dalam paradigma seperti ini, pertanyaan utamanya bukan lagi “bagaimana hutan tetap lestari dan rakyat terlindungi?”, melainkan “berapa besar marjin keuntungan yang dapat dihasilkan dari lahan tersebut?” Ketika orientasi materiil menjadi tolok ukur utama, kerusakan ekologis diperlakukan sebagai batas toleransi biaya produksi yang dapat dimaklumi.

Yang lebih ironis, marjin keuntungan bersifat privat untuk korporasi, tetapi dampak kerugiannya ditanggung oleh publik. Ketika lahan berhasil dibuka dan menghasilkan devisa bisnis, manfaat ekonominya dinikmati oleh pemilik modal. Namun ketika pembakaran memicu gumpalan kabut asap, udara tercemar, kesehatan terganggu, dan ekosistem rusak, rakyat kecil yang harus membayar harganya.

Di sinilah letak ketidakadilan sistemis yang melekat. Rakyat tidak pernah diajak menikmati devisa eksploitasi secara adil, tetapi dipaksa menanggung dampak krisis ketika eksploitasi tersebut memicu Bencana.

Negara kerap hadir setelah kerusakan meluas di lapangan. Satgas dikerahkan, helikopter water bombing diterbangkan, pelaku ditangkap, dan izin perusahaan diancam dicabut. Semua itu memang diperlukan sebagai tindakan darurat. Namun, jika pendekatan negara berhenti pada pemadaman dan penindakan pascabencana, persoalan akan terus berputar pada siklus yang sama: hutan terbakar, rakyat terdampak, pelaku ditindak, lalu kebakaran kembali berulang.

Sebab, akar persoalannya tidak hanya terletak pada siapa yang menyalakan api, melainkan pada sistem yang membiarkan hutan dan lahan diperlakukan sebagai komoditas bisnis bebas.

Selama sumber daya alam diletakkan dalam kerangka kepentingan modal, akan selalu ada dorongan untuk mencari celah hukum demi meluaskan ekspansi lahan. Regulasi dapat diperketat dan sanksi dapat dijatuhkan, tetapi selama paradigma dasarnya belum bergeser dari logika keuntungan privat, persoalan serupa akan terus menemukan bentuknya setiap musim kemarau.

Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari tatanan sekuler yang memisahkan tata kelola kehidupan publik dari aturan Allah ﷻ. Ketika hukum agama diabaikan dalam mengatur negara, jabatan dan wewenang sangat rentan dipandang sebagai sarana meraih kepentingan materiil. Amanah kepemimpinan bergeser menjadi kekuasaan, kekuasaan berkelindan dengan kekuatan modal, sementara masyarakat berada pada posisi yang rentan menanggung akibatnya.


Kedaulatan Pangan dan Perlindungan Lingkungan dalam Islam

Berbeda dengan tatanan kapitalisme, Islam tidak menjadikan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup publik sebagai barang dagangan yang bebas dikuasai oleh segelintir pemilik modal. Dalam ajaran Islam, terdapat konsep kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah), yakni harta kekayaan yang keberadaannya menyangkut kepentingan masyarakat luas dan haram diprivatisasi oleh individu maupun korporasi.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ، وَالْمَاءِ، وَالنَّارِ
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput (hutan), air, dan api (sumber energi).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Hadis ini menegaskan bahwa terdapat sumber daya alam strategis yang menjadi hak publik secara bersama. Negara bertindak sebagai pengelola mandiri agar seluruh manfaatnya dikembalikan murni untuk kesejahteraan rakyat, bukannya diserahkan kepada korporasi swasta melalui izin konsesi.

Dengan paradigma ini, hutan tidak dipandang sebatas hamparan lahan kosong yang menunggu dikonversi menjadi perkebunan. Hutan merupakan bagian dari kepemilikan umum yang wajib dijaga kelestariannya sesuai ketentuan syariat. Pemanfaatannya oleh masyarakat tetap dimungkinkan dalam batas wajar, tetapi tidak boleh mengancam kelestarian ekosistem atau merugikan hak-hak publik.

Islam melarang keras segala bentuk tindakan yang memicu pengrusakan di bumi. Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya...” (QS. Al-A'raf: 56).

Oleh karena itu, negara dalam Islam tidak sebatas disibukkan oleh tugas reaktif pemadaman api di hilir. Negara wajib melakukan pengawasan ketat sejak hulu, mencegah alih fungsi lahan yang merusak ekosistem, menindak tegas para pelaku pengrusakan lingkungan, serta memastikan jaminan keselamatan publik.

Rasulullah ﷺ bersabda mengenai hakikat kewajiban seorang penguasa:

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Inilah konsep raa'in (pengurus) dan junnah (perisai pelindung) dalam kepemimpinan Islam. Penguasa bertindak sebagai pelayan kepentingan rakyat sekaligus pelindung mereka dari ancaman krisis. Keselamatan jiwa (hifz an-nafs) dan pelestarian lingkungan bukan sekadar target indikator kinerja, melainkan amanah agung yang akan dihisab di hadapan Allah ﷻ.

Tatkala karhutla terjadi, negara tidak hanya bertanya “berapa hektare yang terbakar?” atau “berapa tersangka yang ditangkap?”, melainkan juga mengevaluasi mengapa hutan bisa diprivatisasi, demi kepentingan siapa izin diberikan, siapa yang meraup marjin keuntungan, dan bagaimana jaminan perlindungan rakyat diwujudkan.


Kesimpulan

Bencana karhutla yang berulang semestinya menjadi peringatan keras bahwa akar persoalannya jauh lebih mendalam daripada sekadar kobaran api dan gumpalan asap. Ketika hutan diperlakukan sebagai komoditas bisnis, marjin keuntungan dijadikan tolok ukur utama, dan rakyat dijadikan pihak yang menanggung dampak kerusakan, maka krisis ekologis akan terus berulang sebagai bencana tahunan.

Islam menawarkan paradigma yang fundamental berbeda. Hutan dan sumber daya alam adalah amanah Allah ﷻ yang wajib dikelola secara adil untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Negara tidak memposisikan diri sebagai fasilitator pemilik modal, melainkan bertindak penuh sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Sebab, negara wajib memastikan sejak hulu bahwa tidak boleh ada kepentingan bisnis yang mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian alam.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar