
Oleh: Tety Kurniawati
Aktivis Dakwah dan Penggiat Literasi
Fenomena perburuan tiket (war ticket) Bimbingan Belajar (bimbel) kini tengah menyedot perhatian publik. Di balik antrean panjang calon peserta, para orang tua rela menggelontorkan dana hingga belasan jutaan rupiah per tahun demi memastikan anak-anak mereka tidak tertinggal dalam arena persaingan pendidikan (Kumparan, 3/9/2026).
Menjamurnya industri komersial bimbel ini kian memperlebar jurang disparitas pendidikan. Keluarga dari kelompok Mampu dapat "membeli" fasilitas persiapan ujian terbaik bagi buah hatinya. Sebaliknya, anak-anak dari keluarga kurang mampu terpaksa bertarung dengan modal seadanya, meski secara kecerdasan intelektual memiliki potensi yang sejajar.
Ketergantungan tinggi masyarakat terhadap bimbel merupakan cermin dari krisis kepercayaan terhadap efektivitas sekolah formal dan ketidakpastian sistem seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Tatkala sekolah dinilai belum memadai dalam membekali kompetensi taktis siswa untuk bersaing, industri bimbel hadir menawarkan kepastian metode dan strategi. Alhasil, alokasi dana jutaan rupiah untuk bimbel bergeser dari sekadar pilihan sekunder menjadi kebutuhan mendesak demi mengamankan masa depan anak.
Pendidikan dalam Cengkeraman Komodifikasi
Ledakan industri bimbel tidak muncul di ruang hampa. Ia tumbuh subur dari ruang kosong yang ditinggalkan oleh negara tatkala pendidikan diperlakukan layaknya komoditas komersial, bukan hak dasar warga negara.
Ketika sekolah formal tidak memfasilitasi persiapan intensif, simulasi ujian (try out) berkala, dan pelatihan strategi taktis, pasar bebas mengambil alih peran tersebut. Fungsi edukasi yang mestinya dijamin utuh oleh institusi sekolah kini harus dibeli secara terpisah dengan patokan harga pasar. Negara kerap memposisikan diri sebatas regulator pasif, sehingga kualitas persiapan ujian siswa sangat bergantung pada daya beli masing-masing keluarga.
Terbatasnya kuota penerimaan di sekolah unggulan dan PTN makin memperuncing iklim kompetisi. Ketimpangan antara jumlah lulusan dan ketersediaan kursi negeri memicu persaingan ketat. Logika yang berlaku menjadi sangat rasional-kapitalistik: siapa yang memiliki modal lebih besar untuk membeli fasilitas bimbel dan paket latihan intensif, maka peluang kelolosannya membumbung lebih tinggi. Pendidikan pun bergeser dari proses pematangan nalar menjadi ajang persaingan modal.
Di saat yang sama, sekolah formal kerap dibebani oleh target capaian nilai administratif ketimbang penguatan penalaran kritis. Industri bimbel lantas memanfaatkan "kecemasan struktural" ini dengan menjual kepastian prediksi soal dan kepraktisan metode. Ketika tolok ukur pendidikan disandarkan pada logika pasar, kesenjangan sosial akan terus diproduksi, dan industri bimbel akan terus bertumbuh dari rasa cemas para orang tua.
Mengembalikan Pendidikan sebagai Hak Mutlak Rakyat
Islam menegaskan bahwa pendidikan adalah kebutuhan dasar publik yang tidak boleh dikomersialkan. Kualitas pendidikan warga negara tidak boleh ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet keluarga.
Negara wajib hadir sebagai penanggung jawab utama (raa'in) untuk menjamin ketersediaan pendidikan berkualitas, merata, dan terjangkau dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini menuntut pembenahan sarana fisik, penyelarasan kurikulum, peningkatan kompetensi guru, serta pemerataan fasilitas belajar hingga ke pelosok daerah.
Sistem seleksi penerimaan peserta didik baru dan mahasiswa PTN wajib disandarkan pada prinsip keadilan sosial. Kesenjangan antara jumlah pendaftar dan kuota PTN harus diatasi melalui perluasan kapasitas tampung serta penguatan mutu sekolah-sekolah di daerah. Dengan demikian, peluang sukses tidak lagi dimonopoli oleh mereka yang sanggup membeli fasilitas bimbel termahal.
Standardisasi dan peningkatan mutu sekolah formal harus dijamin secara intensif oleh negara. Kurikulum pembelajaran perlu dirancang relevan dengan kebutuhan penguasaan ilmu dan tantangan zaman. Jika sekolah formal telah mampu membekali peserta didik secara utuh dan menyeluruh, maka ketergantungan masyarakat terhadap industri bimbel akan terurai dengan sendirinya.
Perbaikan yang bersifat tambal-sulam tidak akan pernah mengurai akar persoalan sistem pendidikan yang keteteran. Selama negara hanya menempatkan diri sebagai regulator pasar, komersialisasi pendidikan akan terus menggerus hak-hak masyarakat.
Dalam perspektif Islam, negara memikul kewajiban syar'i untuk menjamin pendidikan sebagai kebutuhan dasar seluruh warga negara secara gratis, merata, dan berkualitas tinggi tanpa membedakan status sosial-ekonomi.
Oleh karena itu, penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam institusi negara (Khilafah) menjadi solusi mendasar. Dengan mengembalikan fungsi negara sebagai pengurus dan pelindung (junnah) rakyat, tidak ada lagi orang tua yang harus "berperang" memperebutkan kursi bimbel mahal, karena jaminan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan telah tersedia penuh bagi seluruh rakyat.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar