
Oleh: Aurora Pajiga
Aktivis Muslimah Peduli Umat
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berulang hampir setiap musim kemarau. Data pemantauan SiPongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat setidaknya 15.563 titik panas (hotspot) karhutla terdeteksi pada awal September 2026.
Titik panas terbanyak berada di Kalimantan Tengah sebanyak 4.894 titik. Sementara itu, Kalimantan Barat berada di posisi kedua dengan 3.684 titik, disusul Sumatra Selatan (1.624 titik), Kalimantan Timur (712 titik), Papua Selatan (523 titik), Maluku (464 titik), dan Kalimantan Selatan (453 titik) (Katadata, 4/9/2026).
Sebaran gumpalan asap karhutla ini memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada anak-anak, perempuan, dan ibu hamil. Menurut Kementerian Kesehatan, sepanjang kurun Juli hingga Agustus 2026 saja, kasus ISPA telah terakumulasi sebanyak 50.891 kasus (Kompas, 1/9/2026).
Di wilayah terdampak seperti Kalimantan Selatan, kaum perempuan menanggung beban ganda: selain berhadapan dengan risiko kesehatan reproduksi dan komplikasi kehamilan, mereka harus mengurus anggota keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber pencaharian harian.
Mengapa bencana krisis ini terus berulang dari tahun ke tahun? Mengapa kebijakan di lapangan belum mampu menghentikan akar masalahnya? Lantas, bagaimana solusi tuntas atas bencana tahunan ini?
Dampak Sistemis Karhutla dan Dilema Tata Kelola
Bencana karhutla pada hakikatnya lahir dari tatanan sekuler-kapitalistik. Dalam kerangka ini, lahan dan kawasan hutan diperlakukan sebatas komoditas ekonomi yang dapat dikuasai dan dieksploitasi demi marjin keuntungan segelintir pemilik modal. Logika efisiensi biaya sering kali menoleransi metode pembakaran lahan secara ilegal karena dianggap paling murah.
Di sisi lain, peran negara dalam penanganan lingkungan kerap bertindak sebatas "pemadam kebakaran" di hilir. Dampak ekologis berupa kabut asap lintas negara tidak hanya menurunkan kualitas udara di dalam negeri, melainkan juga menyelimuti negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Kelompok paling rentan yang terdampak paparan racun asap karhutla adalah balita, anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Bagi ibu hamil, paparan partikel mikro abu bakar membahayakan keselamatan ibu dan janin. Selain manusia, keanekaragaman hayati dan satwa langka turut terancam punah. Hal ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar mengancam kehidupan hari ini, melainkan juga memusnahkan kualitas hidup generasi mendatang.
Langkah darurat seperti pembagian masker, anjuran berdiam di dalam rumah, dan penyediaan layanan kesehatan sementara memang diperlukan. Namun, seluruh tindakan tersebut tidak menyelesaikan akar masalah jika izin ekspansi dan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem di hulu tidak dihentikan secara permanen.
Alam Sebagai Amanah dan Solusi Sistem Ekonomi Islam
Islam memandang alam semesta dan kawasan hutan sebagai amanah dari Allah ﷻ yang wajib dijaga kelestariannya. Islam merupakan din yang sempurna dan memiliki tatanan rinci dalam mengelola sumber daya alam. Karhutla dapat diatasi secara tuntas tatkala syariat Islam diterapkan secara utuh melalui pilar-pilar berikut:
- Tunduk pada Ketentuan Syariat dalam Kepemilikan Lahan
Setiap individu wajib tunduk pada hukum Islam. Kepemilikan lahan pribadi diperbolehkan selama diperoleh secara sah menurut syariat. Namun, lahan tersebut wajib dikelola secara produktif dan tidak boleh ditelantarkan lebih dari tiga tahun berturut-turut. Jika ditelantarkan, statusnya menjadi lahan mati dan negara berhak mengambil alih untuk diserahkan kepada pihak yang mampu memproduksikannya. Pengelolaan lahan juga diharamkan menggunakan metode pembakaran yang merusak unsur hara dan ekosistem tanah.
- Pengelolaan Hutan sebagai Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-'Ammah)
Rasulullah ﷺ bersabda:الْمُسْلِمُونَ شُرَكاَءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput (hutan), dan api (sumber energi).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).Sumber daya alam yang menguasai hajat hidup publik haram diprivatisasi oleh korporasi swasta. Negara bertindak sebagai pengelola tunggal yang amanah. Seluruh hasil pengelolaannya dimasukkan ke Kas Negara (Baitul Maal) pos Kepemilikan Umum untuk dibiayai kembali bagi Kesejahteraan rakyat, seperti penyediaan fasilitas umum, pendidikan gratis, layanan kesehatan berkualitas, dan infrastruktur.
- Peran Negara sebagai Raa'in dan Junnah
Dalam sistem Islam (Khilafah), negara bertindak sebagai pengurus (raa'in) dan perisai pelindung (junnah) rakyat. Negara memiliki wewenang menetapkan kawasan hutan lindung (Hima), khususnya pada area konservasi dan lahan gambut yang rentan. Khalifah dapat mengerahkan para ahli dan teknologi terbaik untuk menjaga kelembapan alami lahan gambut guna mencegah pemicu kebakaran.
- Penegakan Hukum ('Uqubat) yang Tegas
Negara menjatuhkan sanksi hukum yang berat dan memberikan efek jera (rad'an) bagi siapa pun yang secara sengaja membakar hutan atau merusak lingkungan.
Dengan mengembalikan tata kelola alam pada asas hukum Islam, eksploitasi hutan secara ugal-ugalan dapat dihentikan secara permanen, sehingga kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin).
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar