
Oleh: Sajidah
Penulis Lepas
Mana ada kesejahteraan rakyat lahir dari rekening yang hanya berisi saldo Rp50.000?
Itulah kenyataan pahit dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk membukakan rekening massal bagi 200 juta warga negara. Kebijakan ini dibungkus dengan narasi manis demi inklusi keuangan serta percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran. Padahal, di saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sedang mengalami tekanan hebat dan harga kebutuhan pokok melambung tinggi, negara justru sibuk mencetak rekening baru ketimbang menyediakan pangan murah dan lapangan kerja yang layak.
Secara faktual, pemerintah merencanakan pembukaan rekening massal bagi 200 juta warga (khususnya remaja yang baru menginjak usia 17 tahun) dengan saldo awal sebesar Rp50.000,00 di BSI dan BRI. Total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp11 triliun (Antara, 9/9/2026). Perintah tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo kepada Himbara (CNN Indonesia, 7/9/2026), dengan skema otomatisasi kepemilikan rekening bagi setiap warga yang genap berusia 17 tahun (Republika, 9/9/2026).
Pemerintah mengklaim program ini bertujuan agar skema perlindungan sosial lebih cepat dan akurat. Skema perlindungan sosial berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) bahkan dijadwalkan meluncur pada pertengahan Oktober 2026 untuk memvalidasi data penerima (CNBC Indonesia, 10/9/2026). Saldo awal sebesar Rp50.000,00 tersebut dipastikan bersumber dari APBN dan dapat ditarik oleh warga (Kompas, 10/9/2026). Penunjukan BRI dan BSI berlandaskan alasan bahwa kedua bank tersebut merupakan institusi perbankan milik negara yang memiliki jaringan layanan ritel terluas (Kompas, 10/9/2026).
Namun, publik secara kritis mempertanyakan manfaat riil dari kebijakan pencetakan rekening massal ini (Kompas, 11/9/2026). Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan regulasi penindakan hukum jika rekening warga terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (Kompas, 10/9/2026).
Para pengamat menilai kebijakan ini tidak mendesak di tengah kesulitan fiskal negara. Jika tujuannya adalah perbaikan akurasi bansos, solusinya terletak pada pembenahan Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan mencetak 200 juta rekening baru. Narasi peningkatan akses perbankan pun terkesan lemah mengingat tingkat kepemilikan rekening di Indonesia sudah tergolong tinggi, yakni melampaui 88 persen (BBC Indonesia, 11/9/2026).
Sengkarut Prioritas dan Pemborosan Anggaran
Terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam kebijakan ini:
- Tidak Menyentuh Akar Masalah: Uang bernilai Rp50.000,00 tidak akan mampu mengubah taraf ekonomi keluarga miskin. Untuk membeli beras dan minyak goreng saja nominal tersebut akan habis dalam hitungan hari. Mayoritas penerima bansos pun sesungguhnya telah memiliki rekening perbankan. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah stabilitas harga bahan pokok dan kepastian penghasilan, bukan sekadar penambahan nomor rekening baru.
- Kebijakan Reaktif dan Inefisiensi Alokasi: Pengalokasian dana APBN sebesar Rp11 triliun untuk program yang tidak berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar rakyat merupakan bentuk pemborosan anggaran yang disahkan secara administratif.
- Watak Sistem Ekonomi Kapitalistik: Sistem politik-ekonomi sekuler memberi ruang bagi penggunaan anggaran negara secara tidak efektif selama mendapatkan persetujuan regulatif. Tanpa kontrol publik yang kritis, skema semacam ini berpotensi membuka celah inefisiensi dan penyalahgunaan keuangan negara yang terlegalisasi atas nama undang-undang.
- Abaikan Pemenuhan Sektor Esensial: Banyak sektor vital publik yang justru mengalami keterbatasan anggaran, mulai dari penanganan bencana yang lambat, tingkat kesejahteraan guru honorer yang belum layak, hingga ketimpangan fasilitas kesehatan dasar di daerah. Ini menjadi bukti bahwa penataan pelayanan publik dalam sistem kapitalisme sering kali kehilangan arah prioritasnya.
- Satu catatan kritis yang tidak boleh diabaikan: program pencetakan rekening massal ini sejalan dengan rekomendasi lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia (World Bank), World Economic Forum (WEF), dan G20 untuk mendorong inklusi keuangan global. Melalui skema ini, dana awal puluhan ribu rupiah dari ratusan juta rakyat terakumulasi menjadi modal raksasa di institusi perbankan yang kemudian dapat diputar untuk likuiditas dan pembiayaan korporasi skala besar, sementara masyarakat sekadar diposisikan sebagai target pasar (financial inclusion target).
Pandangan Islam tentang Pengelolaan Keuangan Negara
Islam meletakkan dasar bahwa tata kelola negara dan keuangan publik wajib berlandaskan asas kepemimpinan yang amanah (raa'in) demi mewujudkan kemaslahatan rakyat secara nyata:
- Negara sebagai Pengurus Rakyat (Raa'in): Setiap kebijakan negara wajib bersumber dari syariat Islam dan ijtihad syar'i yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan pada akumulasi modal atau kepentingan pemilik kapital.
- Aturan Baku Pengelolaan Baitulmaal: Dalam Islam, setiap bentuk penerimaan dan pengeluaran harta negara dalam baitulmaal telah diatur secara tegas oleh syariat. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham Al-Iqtishadi fil Islam menjelaskan bahwa baitulmaal memiliki pos anggaran yang tetap dan mengikat, sehingga pengelolaannya tidak boleh tunduk pada dikte pasar modal atau tekanan lembaga keuangan global.
- Pengawasan Ketat Kebijakan Publik: Pengawasan anggaran dalam sistem Islam dilakukan secara independen dan ketat melalui Mahkamah Madzalim serta Majelis Umat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh penguasa. Kekuasaan adalah amanah untuk mengurus rakyat, bukan instrumen bisnis.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa setiap kebijakan yang mengalokasikan harta publik secara inefisien tanpa membawa kemaslahatan yang jelas merupakan bentuk penyimpangan terhadap amanah kepemimpinan.
Masyarakat dan para ibu sudah sepatutnya menyadari bahwa persoalan utama hari ini bukan sekadar pengalokasian dana Rp11 triliun, melainkan arah kebijakan ekonomi nasional yang kian bergantung pada cetak biru kapitalisme global.
Solusi mendasar atas persoalan ini adalah mengembalikan fungsi negara sebagai pelindung dan pengurus rakyat yang amanah melalui penerapan sistem tata kelola Islam yang kaffah dalam naungan khilafah 'ala minhajin nubuwwah. Sistem ini akan mengelola baitulmaal secara transparan, akuntabel, serta menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu masyarakat secara langsung dan berkeadilan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar