KULIAH GRATIS DARI UANG KORUPSI: SOLUSI ATAU ILUSI ELEKTORAL?


Oleh: Sajidah
Penulis Lepas

Untuk apa dijanjikan kuliah gratis jika sistem pendidikannya sendiri masih dibiarkan komersial dan menyusahkan rakyat?

Inilah ironi pahit yang terjadi di dunia pendidikan tinggi hari ini. Di satu sisi negara berwacana menggratiskan kuliah, tetapi di sisi lain kampus dibiarkan bertransformasi menjadi mesin pencari uang. Jika program gratis tersebut hanya menggeser pihak penanggung beban biaya sementara logika bisnis kampus tetap berjalan, lantas di mana fungsi hakiki negara sebagai pengurus (ra'in) yang menjamin pendidikan rakyat?

Secara faktual, Presiden Prabowo merencanakan pembebasan biaya pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi negeri (PTN) secara bertahap. Instruksi resmi ini disampaikan melalui laman Sekretariat Negara agar skema kuliah gratis di PTN disiapkan secepatnya (Setneg, 23/9/2026).

Hal yang mengejutkan, Presiden juga menyebut dana hasil sitaan aset korupsi sebagai salah satu opsi sumber pembiayaan kuliah gratis tersebut, dengan alokasi anggaran yang disebut-sebut disiapkan mencapai Rp824 triliun (Kompas, 24/9/2026).

Sontak wacana ini memantik keraguan publik. Sejumlah pengamat menilai program kuliah gratis memang memungkinkan, tetapi penerapannya sangat bergantung pada kapasitas dan fleksibilitas fiskal negara. Artinya, program ini dapat berjalan selama kondisi APBN kuat, dan sewaktu-waktu dapat terhenti ketika kondisi fiskal tertekan.

Kenyataan yang lebih memprihatinkan, rencana ini muncul di tengah tren menurunnya subsidi negara untuk Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) selama satu dekade terakhir. Kebijakan ini mendorong kampus PTN-BH bergerak otonom dan mandiri mencari pundi-pundi pendapatan sendiri, yang berujung pada melonjaknya tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) (BBC, 26/9/2026).


Gratis yang Tidak Menghapus Komersialisasi: Potret Negara Sekuler

Akar masalah dari tingginya biaya pendidikan tinggi bukan semata-mata pada ketersediaan nominal anggaran, melainkan pada paradigma sekuler-kapitalistik yang diadopsi dalam penataan sistem pendidikan nasional.

Tingginya beban biaya kuliah dipicu oleh penetapan status PTN-BH. Kampus dituntut mandiri secara finansial melalui pembebanan UKT yang tinggi, kemitraan komersial dengan industri, hingga penyewaan aset lembaga. Penggratisan kuliah tanpa merombak status PTN-BH tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Yang berubah hanyalah pihak pembayar (negara menggantikan posisi mahasiswa melalui talangan APBN) tanpa menghentikan mekanisme komersialisasi di internal kampus.

Inilah potret tata kelola dalam sistem sekuler. Peran negara sebagai pengurus (ra'in) tidak berjalan secara otentik. Pendidikan dipandang bukan sebagai hak publik yang wajib dijamin penuh, melainkan sebagai komoditas jasa yang harus dibeli. Kebijakan publik pun menjadi sangat rentan terhadap fluktuasi kemampuan fiskal tahunan dan dinamika politik elektoral.

Gagasan pembiayaan berbasis uang sitaan korupsi juga mencerminkan rapuhnya perencanaan jangka panjang. Pendapatan dari penyelamatan aset korupsi bersifat tidak pasti dan tidak berkelanjutan (unsustainable). Bagaimana mungkin pemenuhan hak dasar rakyat yang bersifat permanen digantungkan pada sumber penerimaan negara yang fluktuatif?


Pendidikan Gratis dan Fungsi Negara dalam Islam

Islam memandang pendidikan melalui paradigma yang fundamentally berbeda dan berorientasi pada kemaslahatan hakiki. Dalam Islam, pendidikan adalah kewajiban negara yang wajib disediakan secara gratis bagi seluruh warga negara tanpa mensyaratkan kriteria kondisi fiskal tahunan.

Negara haram membiarkan warganya terhalang memperoleh pendidikan hanya karena ketidakmampuan finansial. Hak atas pendidikan merupakan pelayanan publik mutlak yang wajib dipenuhi oleh penguasa.

Islam mewajibkan penguasa menjalankan fungsi pelayanan (ri'ayah) secara totalitas. Seorang pemimpin adalah ra'in yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kondisi rakyatnya, termasuk dalam memastikan keterjangkauan dan kualitas pendidikan.

Fungsi ini dapat terealisasi secara optimal ketika sistem ekonomi Islam diterapkan secara kaffah.

Dalam tatanan Islam, pembiayaan pendidikan ditopang oleh sistem keuangan negara (Baitul Maal) yang mandiri dan kokoh. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam serta Imam Abu Ubaid dalam kitab Al-Amwal, Baitul Maal memiliki pos-pos penerimaan tetap yang bersumber dari fai', kharaj, jizyah, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, minyak, gas, dan hutan.

Dengan basis finansial yang kokoh ini, negara memiliki kemampuan independen untuk membiayai pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi tanpa bergantung pada utang luar negeri maupun dana insidental sitaan korupsi.

Sejarah mencatat, pada masa Kekhilafahan Islam, negara mendirikan institusi pendidikan dan perpustakaan besar seperti Baitul Hikmah di Baghdad yang menyediakan fasilitas belajar secara gratis, lengkap dengan beasiswa dan asrama bagi para penuntut ilmu. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, para pengajar Al-Qur'an dan ilmu pengetahuan digaji secara memadai langsung dari kas negara.

Allah ﷻ berfirman:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11).

Ayat ini menegaskan penghormatan Islam yang tinggi terhadap ilmu pengetahuan. Negara yang memuliakan ilmu tidak akan membiarkan rakyatnya terhalang menuntut ilmu akibat kendala biaya.


Menuju Pemenuhan Hak Pendidikan yang Hakiki

Krisis mahalnya biaya pendidikan tinggi tidak akan terurai secara tuntas hanya melalui pemanfaatan dana sitaan korupsi. Permasalahan mendasarnya terletak pada tata kelola komersial yang diadopsi. Selama status otonomi kampus PTN-BH dan paradigma kapitalistik tetap dipertahankan, pembebasan biaya kuliah hanya akan bersifat sementara (seasonal), sementara komersialisasi pendidikan tetap berlangsung secara permanen.

Pendidikan yang adil dan bermartabat membutuhkan transformasi sistemik yang menempatkan negara kembali pada fungsi aslinya sebagai ra'in. Yakni melalui penerapan sistem kepemimpinan Islam (Khilafah) sebagai metode (thariqah) penerapan syariat secara kaffah yang diperjuangkan bersama partai politik ideologis, guna menjamin hak pendidikan gratis secara nyata, merata, dan berkelanjutan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar