JIKA PENJARA SAJA BISA DIBELI, MASIH ADAKAH KEADILAN DI NEGERI INI?


Oleh: Rislia
Penulis Lepas

Prinsip keadilan kembali dipertontonkan secara telanjang di negeri ini, bukan di ruang persidangan, melainkan di balik tembok lembaga pemasyarakatan. Ombudsman RI menemukan deretan fasilitas mewah dalam bangunan petak menyerupai vila mini di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Bogor, saat menggelar inspeksi mendadak (CNN Indonesia, 24/9/2026).

Temuan tersebut sangat mencengangkan. Vila mini tersebut dilengkapi dengan televisi berlayar lebar, pendingin ruangan (AC), alat fitnes, area mini golf, bahkan botol minuman keras yang ditemukan di atas unit AC.

Skandal ini langsung memantik rapat gabungan DPR RI, Ombudsman, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (CNN Indonesia, 28/9/2026). Pemerintah mendesak keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi mendalam (Kompas, 25/9/2026). Mirisnya, saat pemeriksaan internal dilakukan, sebagian fasilitas mewah tersebut dilaporkan mendadak hilang hingga berujung pada pencopotan lima pejabat lapas, termasuk Kepala Lapas (RCTI+, 27/9/2026).

Langkah cepat Ombudsman dan DPR RI dalam membongkar kasus ini tentu patut diapresiasi. Pimpinan MPR RI pun secara tegas menyatakan bahwa penghuni lapas tidak sepantasnya memperoleh keistimewaan fasilitas mewah (Liputan 6, 27/9/2026). Namun di sisi lain, publik menyadari bahwa praktik semacam ini bukanlah barang baru. Fasilitas istimewa bagi narapidana elitis telah lama menjadi rahasia umum dan berkembang menjadi ladang bisnis yang menggiurkan.


Komersialisasi Hukum dalam Tatanan Sekuler

Penjara yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan pemasyarakatan kini kehilangan efek jera. Narapidana berdasi dapat menikmati hidup nyaman layaknya di hotel berbintang, sementara narapidana miskin harus berdesakan di sel yang tidak layak. Dari celah inilah bisnis haram tumbuh subur, mulai dari sewa kamar khusus, jual beli minuman keras, hingga peredaran narkoba.

Kondisi ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Hukuman dan kenyamanan fisik di dalam sel dapat diperjualbelikan dengan uang.

Akar masalah dari bobroknya sistem pemasyarakatan ini adalah paradigma kapitalisme-sekuler yang merusak sendi penegakan hukum. Institusi penjara tidak lagi dipandang sebagai sarana rehabilitasi moral, melainkan sebagai komoditas berorientasi bisnis. Selama hukum buatan manusia yang sarat kepentingan dijadikan pijakan dan materi ditempatkan di atas segala-galanya, keadilan akan selalu dapat ditawar dan diperjualbelikan.


Paradigma Penegakan Hukum dan Sanksi dalam Islam

Islam memiliki paradigma yang sangat fundamental dan kontras dalam penegakan hukum. Sistem sanksi ('uqubat) dalam Islam dirancang bukan untuk memanjakan pelaku kejahatan, melainkan memiliki dua fungsi utama: sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat) dan zawajir (pencegah agar masyarakat takut melakukan kejahatan serupa).

Untuk menegakkan keadilan hakiki, Islam mensyaratkan aparat penegak hukum memiliki kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyaha), bertakwa, amanah, dan adil. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam menegaskan bahwa tugas seorang qadhi (hakim) dan aparat hukum adalah menerapkan hukum Allah ﷻ secara adil tanpa pandang bulu, karena kedaulatan hukum (as-siyadah) berada di tangan syarak, bukan materi atau kekuasaan.

Penegakan hukum syariah bernilai ruhiyah dan menjamin keadilan yang mutlak karena bersumber dari Allah ﷻ Yang Mahaadil dan tidak dapat disuap. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ
“Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika orang yang berkedudukan (elit) di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun jika orang yang lemah (rakyat biasa) mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).

Allah ﷻ juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah...” (QS. An-Nisa' [4]: 135).

Ketika lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat penjeraan justru dapat disulap menjadi vila mewah yang dapat dibeli dengan uang, maka keadilan di negeri ini telah sirna dari ruang publik. Fakta ini menjadi bukti telanjang bahwa sistem sekuler telah gagal total melahirkan keadilan sosial. Keadilan sejati hanya akan terwujud ketika sistem sanksi Islam yang menjerakan dan adil diterapkan secara kaffah dalam naungan Khilafah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar