
Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas
Satu video kekerasan yang beredar di media sosial mungkin hanya berdurasi beberapa detik. Namun, di balik potongan durasi singkat itu tersimpan krisis pendidikan karakter yang mendalam. Kasus pengeroyokan seorang pelajar SMP di Taman Kota Bintan yang videonya viral hingga berujung pada diamankannya dua orang terduga pelaku kembali mengingatkan bahwa perundungan (bullying) di kalangan pelajar bukanlah persoalan sepele yang selesai sebatas dengan memberi sanksi formalistis pada pelaku.
Peristiwa memprihatinkan ini seharusnya menjadi alarm peringatan bagi keluarga, sekolah, dan negara. Tatkala kasus serupa terus berulang, kita tidak cukup sekadar mempertanyakan siapa pihak yang bersalah dalam satu insiden. Kita perlu merefleksikan persoalan secara lebih mendasar: Mengapa anak-anak yang berada dalam fase pembentukan kepribadian justru dapat terlibat dalam perilaku yang merendahkan dan menyakiti sesamanya?
Kasus pengeroyokan pelajar SMP di Bintan tersebut marak diberitakan di media massa digital, di mana dua terduga pelaku telah diamankan oleh aparat penegak hukum untuk menjalani proses klarifikasi lebih lanjut (Batampos, 3/9/2026). Fakta ini semestinya tidak berhenti sebagai berita kriminalitas anak semata, melainkan wajib dibaca sebagai potret rapuhnya ekosistem pendidikan dan lingkungan sosial generasi.
Perundungan Bukan sekadar Kenakalan Remaja biasa
Perundungan kerap disempitkan sebatas bentuk kenakalan remaja yang wajar. Ada persepsi keliru bahwa anak-anak sedang berada dalam fase pencarian jati diri, sehingga tindakan mengejek, mempermalukan, mengintimidasi, hingga melakukan kekerasan fisik dianggap sebatas dinamika usia muda yang akan reda dengan sendirinya.
Pandangan semacam ini sangat berbahaya.
Anak-anak memang sedang tumbuh dan belajar. Justru karena itulah mereka membutuhkan lingkungan yang menancapkan tolok ukur kebenaran dan kesalahan secara presisi. Jika perilaku merendahkan martabat orang lain dibiarkan tanpa evaluasi mendasar, lama-kelamaan tindakan kekerasan akan kehilangan rasa bersalahnya dalam nalar anak.
Krisis ini bertambah pelik tatkala aksi perundungan sengaja direkam dan disebarkan ke ruang digital. Teknologi yang semestinya menjadi sarana edukasi bergeser menjadi panggung eksibisi kekerasan. Anak tidak hanya melakukan perbuatan yang salah, tetapi juga berpotensi menganggap penderitaan sesama sebagai tontonan atau komoditas pemikat perhatian (views).
Di sinilah fungsi pendidikan karakter (syakhsiyyah Islamiyyah) seharusnya bekerja secara nyata. Sekolah dilarang sebatas memburu capaian akademik, seperti melahirkan anak yang pandai menjawab soal matematika, menghafal teori ilmiah, atau mencetak nilai tinggi. Pendidikan wajib melahirkan manusia berakhlak mulia yang paham betul mengapa ia harus menghormati sesama, mengapa menyakiti orang lain adalah dosa, dan mengapa kekuatan tidak boleh disalahgunakan untuk menindas kelompok yang lebih lemah.
Pembentukan Kepribadian Berbasis Akidah
Ada kecenderungan menyelesaikan krisis perundungan sebatas pendekatan mekanis, seperti memperketat pengawasan, memasang kamera pemantau, merancang tata tertib baru, atau menjatuhkan hukuman bagi pelaku. Langkah-langkah teknis tersebut memang diperlukan, tetapi belum menyentuh akar persoalan.
Persoalan mendasarnya terletak pada krisis pembentukan kepribadian. Generasi membutuhkan sistem pendidikan yang tidak sekadar mentransfer wawasan pengetahuan, melainkan juga menancapkan kesadaran takwa bahwa setiap perbuatan kecil maupun besar kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ. Inilah pembeda mendasar antara pendidikan sekuler yang hanya mengejar target kompetensi pragmatis dan pendidikan Islam yang menjadikan akidah sebagai fondasi pembentukan manusia.
Dalam perspektif Islam, tujuan pendidikan tidak terhenti pada kecerdasan intelektual semata. Anak-anak diarahkan menjadi pribadi yang memiliki keimanan, ketakwaan, serta kesadaran penuh untuk mendasarkan seluruh perilakunya pada hukum-hukum Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (QS. At-Tahrim: 6).
Ayat mulia ini memberikan amanah bahwa pendidikan keluarga bukanlah agenda opsional. Orang tua memikul tanggung jawab utama untuk membimbing, membentengi, dan membentuk karakter keluarganya. Oleh karena itu, tatkala seorang anak terlibat tindakan perundungan, evaluasi tidak boleh sebatas ditujukan kepada pihak sekolah; keluarga dan lingkungan sosial wajib melakukan introspeksi mendalam.
Keluarga sebagai Madrasah Pertama dan Literasi Digital
Dalam ajaran Islam, keluarga memegang posisi sentral dalam menanamkan nilai-nilai dasar kehidupan. Orang tua adalah pihak yang paling awal memperkenalkan standar akhlak, batas hukum, serta keteladanan kepada anak. Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini sangat relevan dalam membingkai penanganan perundungan. Pembentukan anak bukan sebatas tanggung jawab jam sekolah di kelas. Ada peran pengasuhan orang tua di rumah, kontrol sosial masyarakat di lingkungan tempat tinggal, serta fungsi negara (Khilafah) dalam merancang kurikulum pendidikan nasional yang berbasis akidah Islam.
Orang tua juga dituntut peka terhadap konten yang dikonsumsi anak melalui gawai digital. Kehadiran orang tua bukan dengan pengawasan yang mengekang, melainkan melalui ruang dialog, keterbukaan, dan pendampingan di era digital. Karakter generasi hari ini tidak hanya dibentuk oleh nasihat guru di sekolah, melainkan dipengaruhi oleh tayangan video yang ditonton, figur yang diikuti di media sosial, serta kultur interaksi yang mereka serap dari layar ponsel.
Anak-anak perlu diajarkan literasi digital berbasis syariat: bahwa segala sesuatu yang mendulang kepopuleran belum tentu benar secara hukum Islam, konten yang meraih simpati publik belum tentu halal, dan lelucon yang dibangun di atas penderitaan orang lain merupakan tindakan kezaliman yang diharamkan.
Membentuk Generasi yang Takut Berbuat Zalim
Pemerintah dan lembaga pendidikan wajib memiliki mekanisme mitigasi dan penanganan perundungan yang protektif. Saluran pelaporan harus mudah diakses, korban jaminan perlindungan dan pemulihan, serta pelaku mendapatkan pembinaan terpadu yang mendidik. Namun, langkah penindakan tersebut wajib disempurnakan dengan pembentukan kepribadian Islam secara bersinambungan.
Jika pendidikan hanya mengejar kecerdasan tanpa ketakwaan, kita berisiko mencetak manusia pintar yang miskin kendali moral. Sebaliknya, pendidikan yang menanamkan keimanan dan akhlak akan melahirkan generasi yang tidak hanya tahu aturan, melainkan memiliki kesadaran syar'i untuk memilih kebaikan meskipun tanpa diawasi oleh manusia.
Solusi atas maraknya perundungan tidak cukup sebatas kampanye jargon “stop bullying”. Umat membutuhkan perubahan mendasar: keluarga dikembalikan fungsinya sebagai madrasah pertama, sekolah dijadikan ekosistem pembentukan kepribadian Islam, dan media massa dikontrol agar bersih dari konten kekerasan. Anak-anak harus dibentuk agar memiliki rasa takut berbuat zalim kepada sesamanya karena menyadari bahwa Allah ﷻ senantiasa mengawasi setiap perbuatannya (muraqabatullah).
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar