
Oleh: Santy
Penulis Lepas
Dalam menghadapi "ledakan kecerdasan" (intelligence explosion), para peneliti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) (termasuk Geoffrey Hinton yang dijuluki "Bapak AI Dunia") merilis riset yang kembali memperingatkan pemerintah agar bersiap menghadapi dampaknya (CNN Indonesia, 30/09/2026).
Meskipun dapat menghasilkan dampak positif dalam bidang medis dan efisiensi teknologi, ledakan kecerdasan buatan membawa tiga risiko utama: ancaman biologis dan siber, hilangnya kendali manusia atas mesin, serta potensi eskalasi perang antarnegara.
Fenomena ini memicu kekhawatiran global bagi pengembang, pengguna, maupun negara. Di lain pihak, AI ibarat dua sisi mata uang yang nilai positif atau negatifnya sangat bergantung pada landasan berpikir penggunanya.
Dua Sisi AI dan Bahaya Kapitalisme Sekuler
Perkembangan teknologi AI mampu memberikan kemudahan sekaligus menyimpan potensi bahaya bagi manusia. AI dapat dimanfaatkan untuk kebaikan akademis dan pekerjaan, namun di sisi lain rentan disalahgunakan untuk kejahatan siber.
Apabila laju teknologi buatan ini tidak dikendalikan oleh akidah dan syariat Islam, kekeliruan manusia (human error) dan manipulasi berisiko membawa kebinasaan bagi kehidupan. Mengarahkan AI hanya dengan standar hawa nafsu manusia sangat bahaya dan sarat kepentingan.
Apalagi, perkembangan teknologi digital saat ini tumbuh subur dalam tatanan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Ketika nilai-nilai agama disingkirkan dari etika pengembangan teknologi, pemanfaatan AI kerap dialihkan sekadar untuk mengejar keuntungan materiil dan kepuasan fisik dengan mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.
AI dalam Pandangan Hukum Islam: Hadharah dan Madaniyah
Dalam Islam, Allah ﷻ menetapkan hukum perbuatan (af'al) dan hukum benda (asy-ya'). Pemanfaatan AI wajib didudukkan berdasarkan dua kaidah usul fikih dasar.
Pertama, Kaidah Benda:
اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيلُ التَّحْرِيمِ
“Hukum asal segala sesuatu (benda) adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang mengharamkannya.”
Kedua, Kaidah Perbuatan:
اَلْأَصْلُ فِي الْأَفْعَالِ التَّقَيُّدُ بِالْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ
“Hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syarak.”
Teknologi AI pada dasarnya lahir dari pemikiran manusia yang memanfaatkan karunia akal untuk memahami tanda-tanda kekuasaan Allah ﷻ dan menjalankan peran sebagai khalifah fil ardhi (pengelola bumi). Islam membedakan hasil pemikiran manusia menjadi dua kategori:
- Hadharah: Hasil pemikiran yang terikat oleh pandangan hidup atau ideologi tertentu (seperti sekularisme atau kapitalisme), yang haram diambil oleh umat Islam.
- Madaniyah: Wujud fisik sains dan teknologi yang bersifat universal dan netral, yang boleh diambil dan dimanfaatkan oleh umat Islam.
Dari segi wujud fisiknya, AI adalah madaniyah, sehingga hukum asalnya boleh dimanfaatkan. Namun, karena AI diproses dari tumpukan data, algoritma, dan pemikiran tertentu, kecanggihannya sangat bergantung pada siapa yang mengendalikannya.
Di tangan manusia yang berakidah kokoh dan tunduk pada syariat, AI akan mendatangkan kemaslahatan. Sebaliknya, di tangan orang-orang yang mengabaikan syariat, AI berpotensi menjadi sarana perusak peradaban.
Regulasi Khilafah Mengendalikan Teknologi AI
Dalam tatanan Khilafah, negara bertindak sebagai pengawas dan pengatur (ra'in) guna memastikan penggunaan teknologi tidak melanggar syariat Allah ﷻ.
Selama pemanfaatan AI ditujukan untuk kemaslahatan publik, negara akan memfasilitasi dan mengoptimalkannya, seperti percepatan diagnosis medis di rumah sakit, akumulasi kalkulasi zakat pada kas Baitulmal, efisiensi distribusi pangan, serta pemetaan prediksi cuaca dan penanganan wabah.
Sebaliknya, jika AI dimanfaatkan untuk kemaksiatan dan perkara haram, negara akan mengambil tindakan tegas seperti memblokir perjudian digital, konten pornografi, transaksi ribawi, penipuan siber, tajasus (mata-mata ilegal), hingga peretasan data pribadi masyarakat.
Prinsip dasar Khilafah sangat tegas: teknologi yang harus tunduk pada syariat, bukan syariat yang tunduk pada perkembangan teknologi.
Kesimpulan
Kecanggihan AI tidak perlu ditakuti secara berlebihan jika ditopang oleh sistem regulasi yang berasaskan akidah Islam. Kebutuhan hadirnya kepemimpinan Khilafah menjadi sangat krusial untuk melindungi umat dari penyalahgunaan teknologi sekuler yang merusak.
Hanya dalam naungan sistem Islam yang menerapkan syariat secara kaffah (menyeluruh), perkembangan teknologi AI akan terarah menjadi instrumen kemaslahatan yang mewujudkan rahmatan lil 'alamin.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar