
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Penulis tidak merasa perlu mempersoalkan adanya jamuan makan kepada Tersangka atau Penasehat Hukum, sebab bagaimanapun status mereka sebagai Tersangka tidak menghilangkan kebutuhan mereka akan hajat untuk makan. Dengan menu dan perlakuan mewah sekalipun tidak soal, karena itu kebijakan yang sangat subjektif, bergantung pada pilihan kebajikan dalam memperlakukan Tersangka.
Karenanya, penulis tak pernah mengajukan komplain terhadap sikap Jaksa sebagaimana diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung), Hari Setiyono. Menurutnya, pemberian makan siang kepada tersangka maupun penasihat hukum dan penyidik merupakan hal yang wajar. Apalagi statusnya masih dalam pelaksanaan tahap II suatu perkara atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). (19/10).
Hal itu disampaikan Hari menanggapi beredarnya foto Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengacara makan di sebuah ruangan yang diduga di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Menurut Hari, makan siang itu diberikan sesuai dengan situasi dan kondisi. Jika memungkinkan, sambung dia, pesan nasi kotak atau nasi bungkus. Namun, jika tidak memungkinkan maka dapat memesan ke kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada sesuai anggaran dan standar operasional prosedur (SOP).
Sebenarnya yang dipersoalkan publik bukan soal jamuan makannya, menunya, pilihan lauk pauk, serta pengabadian momentum makan bersama yang terlihat akrab dan bahagia. Publik menjerit, merintih dan tak tahu harus berkata apa, pada praktik penegakan hukum di negeri ini.
Sebelumnya, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana ditangkap pagi buta. Setelah itu, ketiganya bersama aktivis KAMI yang lain, diborgol, dipamerkan dalam satu ekspose publik. Melihat kondisi aktivis yang diborgol, penulis berkeyakinan mereka tak mendapatkan fasilitas makan bersama, sebagaimana yang diperoleh Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Padahal, apa sich yang dilakukan oleh Syahganda dkk ? Apakah mereka menyalahgunakan wewenang negara dan mendapatkan uang atas tindakannya itu ? Apakah, mereka telah merugikan keuangan negara dan mencoreng nama bangsa Indonesia dihadapan rakyat dan dunia internasional ?
Mereka hanyalah aktifis yang menggunakan pikiran dan mulutnya untuk menyuarakan kebenaran. Terlepas ada kata yang berlebihan, mereka semua hanya bicara, hanya menulis, hanya melaksanakan amanah rakyat untuk mengkritisi kebijakan pemerintah.
Jika bersuara saja dianggap bising dan Negara mengambil tindakan Represif, lalu sebenarnya Negara ini hadir untuk siapa ? Apakah, kesepakatan pendiri bangsa dahulu meliputi tindakan yang demikian ?
Begitu banyak ketimpangan di negeri ini, bukan hanya soal ekonomi tetapi juga penegakan hukum. Asas kesamaan kedudukan dimuka hukum, asas praduga tak bersalah, seolah-olah hanya tinggal jargon penghias materi hukum di ruang kampus.
Terus terang, batin saya sakit, perih sekali rasanya melihat anak bangsa diperlakukan secara beda, tidak adil. Padahal, konstitusi menyatakan setiap warga negara memiliki kedudukannya yang sama dimuka hukum.
Lalu, apa bedanya status Tersangka Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat, dengan status Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo ?
Nampaknya, rakyat harus lebih banyak menyiapkan banyak tinta dan lembaran kertas, untuk mencatat seluruh kezaliman yang terjadi di negeri ini. Hingga saat pembalasan tiba, semua daftar nama tinggal kita serahkan agar semua kezaliman mendapatkan balasan.
Semua ada masanya, kekuasaan juga ada umurnya. Saat ajal kekuasaan tiba, tak akan ada yang bisa dipertahankan meskipun hanya simpanan kertas untuk menulis buku harian. [].

0 Komentar