KERJA KERAS, NASIB MASIH "NGENES"? BEGINI KATA ISLAM


Oleh: Khansa
Santriwati PPTQ Darul Bayan, Sumedang

Setiap tahun, saat peringatan Hari Buruh, hampir selalu ada demonstrasi besar-besaran di berbagai negara. Tujuannya jelas, menuntut kebijakan yang bisa memperbaiki nasib buruh. Namun, di bawah sistem ekonomi kapitalisme yang berjalan saat ini, nasib buruh praktis berada di tangan para pemilik modal. Prinsip utama kapitalisme sangatlah sederhana: "modal keluar sedikit, untung dapat banyak". Selama pola pikir ini terus dipertahankan, sulit bagi pekerja untuk benar-benar memperbaiki nasib mereka. Kalaupun ada perbaikan, biasanya hanya di permukaan dan bukan perubahan yang menyentuh akar permasalahan.

Aturan yang katanya bertujuan membantu, seperti UU PPRT, sebenarnya lebih merupakan cara untuk menenangkan keadaan agar tidak terjadi gejolak sosial, sekaligus menjaga citra agar terlihat pro-rakyat. Namun, hal tersebut hanyalah "tambal sulam" sistem kapitalisme, bukan solusi fundamental. Kebijakan ini bahkan bisa menjadi bumerang: jika majikan merasa aturan tersebut memberatkan, pekerja rumah tangga (PRT) justru berisiko terkena PHK atau semakin sulit mendapatkan pekerjaan. Bukannya sejahtera, nasib mereka tetap terombang-ambing.

Sebaliknya, Islam memberikan solusi kehidupan yang berpatokan pada wahyu Allah, bukan sekadar apa yang menguntungkan manusia atau kepentingan kelompok tertentu. Standarnya jelas berasal dari Sang Pencipta, bukan dibuat berdasarkan hawa nafsu atau untung-rugi semata. Islam memandang permasalahan hidup secara utuh dengan segala potensi kemanusiaannya, sehingga solusinya bersifat fundamental dan selaras dengan fitrah manusia.

Dalam hal pekerjaan, termasuk bagi PRT, Islam telah memiliki aturan main yang jelas, antara lain:
  • Ijarah (Upah-mengupah): Merupakan transaksi atas manfaat jasa. Jadi, yang dibayar adalah tenaga atau jasanya.
  • Akad yang Jelas: Jenis pekerjaan, durasi waktu, dan besaran upah harus terang-benderang sejak awal untuk menghindari gharar (ketidakjelasan).
  • Larangan Kezaliman: Haram hukumnya bagi majikan bertindak semena-mena. Hak pekerja wajib ditunaikan tanpa ditunda atau dikurangi.

Islam telah mengatur agar hubungan kerja berlangsung adil dan saling rida, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Posting Komentar

0 Komentar