
Oleh: Esti Hitatami
Penulis Lepas
Bayangkan, untuk sekadar memarkir kendaraan di ruang publik, masyarakat harus membayar iuran tahunan. Murah memang, hanya Rp50 ribu untuk sepeda motor dan Rp100 ribu untuk mobil per tahun. Namun, pertanyaannya adalah: sejak kapan fasilitas umum berubah menjadi objek pungutan rutin?
Kebijakan parkir berlangganan digital yang digagas di Kabupaten Bandung digadang-gadang sebagai solusi atas semrawutnya pengelolaan parkir. Dengan tarif tetap per tahun, masyarakat diklaim akan lebih hemat dibanding sistem harian yang jika diakumulasi bisa mencapai angka fantastis. Di sisi lain, digitalisasi diharapkan mampu menekan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan (Detik, 24/04/2026).
Sekilas, kebijakan ini tampak menjanjikan. Transparansi meningkat, potensi kebocoran pendapatan daerah dapat ditekan, dan masyarakat tidak lagi direpotkan oleh transaksi berulang. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang jarang disorot.
Masalah utamanya bukan sekadar pada besar atau kecilnya tarif, melainkan pada cara pandang negara terhadap fasilitas publik. Lahan parkir yang sejatinya milik bersama justru diposisikan sebagai sumber pendapatan daerah. Artinya, negara tetap membebankan biaya kepada rakyat atas sesuatu yang semestinya menjadi hak mereka.
Kondisi ini semakin problematik jika dikaitkan dengan maraknya juru parkir liar. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan parkir bukan sekadar soal tarif, melainkan lemahnya tata kelola dan pengawasan. Tanpa pembenahan sistemik, kebijakan baru ini berisiko hanya menjadi lapisan tambahan tanpa menyentuh akar masalah.
Lebih jauh, kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekuler-kapitalistik yang menempatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai orientasi utama. Dalam kerangka ini, layanan publik cenderung dikomersialisasi. Rakyat pun perlahan terbiasa membayar untuk berbagai fasilitas yang seharusnya dijamin oleh negara.
Dalam perspektif Islam, pendekatan seperti ini justru bertolak belakang. Lahan parkir umum termasuk dalam kategori kepemilikan umum (milkiyah 'ammah) yang pada dasarnya diperuntukkan bagi seluruh masyarakat tanpa pungutan. Negara berperan sebagai pengelola, bukan sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari penggunaan lahan tersebut.
Jika pun ada biaya, sifatnya seharusnya hanya sebatas kebutuhan operasional riil (seperti pemeliharaan fasilitas, sistem digital, dan upah petugas) bukan berupa iuran tahunan yang berpotensi membebani masyarakat. Dengan prinsip ini, akses publik tetap terbuka luas tanpa hambatan ekonomi.
Selain itu, dalam sistem Islam, sumber pendapatan negara tidak bertumpu pada pungutan dari layanan publik. Negara memiliki mekanisme pembiayaan yang jelas, seperti zakat, kharaj, dan jizyah, yang dikelola sepenuhnya untuk menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Pada akhirnya, parkir berlangganan Rp50 ribu untuk sepeda motor dan Rp100 ribu mungkin mampu merapikan sebagian persoalan di permukaan. Namun, tanpa perubahan paradigma yang lebih mendasar, kebijakan ini tetap menjadi solusi parsial. Yang dibutuhkan bukan sekadar efisiensi teknis, melainkan sistem yang benar-benar menempatkan rakyat sebagai pihak yang dilayani, bukan dibebani.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar