
Oleh: Sri Purwaningsih
Aktivis Muslimah, Pekanbaru-Riau
Setiap Hari Buruh, tuntutan yang sama kembali menggema, tak terkecuali pada tahun 2026 ini. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa negara masih gagal menjawab kebutuhan paling dasar para buruh, yakni upah layak, kepastian kerja, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Pertanyaannya, apakah negara memiliki solusi hakiki? Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan buruh yang tak kunjung usai ini?
Dilansir dari bisnis.com (28/04/2026), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan enam tuntutan utama pada Hari Buruh 2026. Tuntutan tersebut meliputi: pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan sistem outsourcing dan kebijakan upah murah, perlindungan dari ancaman PHK, reformasi pajak yang berpihak pada buruh (termasuk kenaikan PTKP), serta desakan pengesahan RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
Ketidakadilan Nasib Kaum Buruh
Jika setiap tahun aspirasi yang sama terus disuarakan, maka yang patut dipertanyakan bukan lagi sekadar kebijakan, melainkan sistem yang melahirkannya. Demonstrasi buruh yang berulang menjadi indikator bahwa kesejahteraan mereka masih sebatas fatamorgana. Jalur formal aspirasi terbukti belum mampu menghasilkan perubahan nyata; buruh tetap terjebak dalam lingkaran upah murah, bahkan banyak yang masuk kategori hampir miskin (near poor).
Ironisnya, di tengah angka pertumbuhan ekonomi yang kerap dibanggakan, kesejahteraan tidak terdistribusi secara adil. Ketimpangan ini adalah cerminan ketidakadilan yang "dilegalkan" oleh sistem. Akar persoalannya terletak pada sistem kapitalisme yang menjadi fondasi ekonomi saat ini. Dalam paradigma kapitalis, buruh dianggap sekadar alat produksi yang nilainya ditentukan pemilik modal. Prinsip "pengeluaran sekecil-kecilnya untuk hasil sebesar-besarnya" menjadikan upah sebagai variabel yang terus ditekan demi efisiensi.
Akibatnya, kemiskinan yang terjadi bukan lagi bersifat individual karena faktor kemalasan, melainkan sistemik. Ketika negara mencoba merespons melalui berbagai regulasi, yang lahir sering kali hanyalah solusi tambal sulam. Kebijakan cenderung dibuat untuk menjaga kepentingan pemilik modal dengan dalih stabilitas ekonomi dan iklim investasi. Pada titik ini, negara kehilangan fungsinya sebagai pelindung dan beralih menjadi fasilitator kepentingan ekonomi tertentu.
Bahkan, regulasi yang tampak pro-buruh seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat dipandang sebagai langkah meredam gejolak sosial demi menjaga citra populis. Alih-alih menjadi solusi, regulasi parsial ini berisiko menjadi bumerang; ketika aturan dirasa memberatkan pemberi kerja, pekerja rumah tangga justru menghadapi risiko pemberhentian atau kesulitan memperoleh pekerjaan baru. Selama aturan tidak dibangun di atas prinsip keadilan hakiki, melainkan kepentingan pragmatis, ketimpangan akan terus diproduksi.
Solusi Wahyu: Keadilan di Atas Syariat
Islam hadir sebagai sistem kehidupan komprehensif yang bersumber dari wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah), bukan dari kepentingan atau asas manfaat sesaat. Islam memandang persoalan buruh secara utuh sebagai persoalan manusia. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan bersifat mendasar dan selaras dengan fitrah.
Dalam sistem ekonomi Islam, aktivitas ekonomi wajib tunduk pada aturan halal dan haram. Kesejahteraan tidak dibangun di atas eksploitasi, melainkan pada keadilan syariat. Negara diposisikan sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung atas rakyatnya. Hak dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin melalui mekanisme ekonomi syariat, sehingga tidak ada lagi dikotomi kelas antara buruh dan pemilik modal.
Dalam hubungan kerja, termasuk untuk pekerja rumah tangga, Islam menetapkan ketentuan yang jelas melalui konsep ijarah (akad upah-mengupah). Akad ini didasarkan pada manfaat jasa, di mana jenis pekerjaan, waktu, dan besaran upah harus ditentukan secara eksplisit guna menghindari gharar (ketidakjelasan). Upah tidak ditentukan oleh standar minimum (UMR/UMK) yang sering kali tidak mencukupi, melainkan pada nilai manfaat jasa sesuai kesepakatan yang adil.
Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar oleh negara, posisi tawar pekerja menjadi kuat dan tidak mudah dieksploitasi. Oleh karena itu, perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar revisi kebijakan, melainkan transformasi sistemik. Dakwah Islam kaffah harus terus digelorakan agar aturan kehidupan dikembalikan pada syariat Allah, sehingga keadilan dan kesejahteraan nyata dapat terwujud bagi seluruh rakyat.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar