PERLINDUNGAN PRT: DILEMA DI BALIK UU PPRT


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya pekerja rumah tangga, pemerintah baru-baru ini mengesahkan UU PPRT pada Selasa, 22 April 2026. Diharapkan dengan adanya undang-undang tersebut, pekerja di sektor ini bisa mendapatkan hak-hak yang setara dengan pekerja di sektor formal, seperti buruh, pegawai kantor, maupun ASN.

Meskipun statusnya diakui sebagai pekerja informal, pelaksanaannya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan seperti pengaturan jam kerja, gaji, THR, dan jaminan sosial. Kehadiran UU PPRT diharapkan dapat menjamin kesejahteraan, keselamatan, serta perlindungan bagi mereka, sehingga pemberi kerja tidak lagi bertindak semena-mena, seperti tidak membayar gaji atau melakukan kekerasan verbal maupun fisik.

Namun, pertanyaannya adalah: apakah penerbitan UU PPRT benar-benar menyelesaikan persoalan mendasar para pekerja rumah tangga? Faktanya, banyak dari mereka terpaksa melakoni pekerjaan ini demi memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin mahal dan tidak terjangkau. Mengandalkan gaji suami sering kali dirasa tidak mencukupi, sehingga perempuan terjun ke sektor informal sebagai upaya untuk keluar dari garis kemiskinan.

Seharusnya pemerintah menyadari bahwa yang dibutuhkan perempuan bukan sekadar UU PPRT, melainkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh di mana nafkah suami sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sayangnya, realita di lapangan jauh dari harapan tersebut. Paradigma pemerintah yang berpedoman pada sistem kapitalisme menunjukkan kegagalan negara dalam menyejahterakan rakyat. Dalam sistem ini, perempuan justru dipandang sebagai "mesin ekonomi" untuk memacu pertumbuhan negara, sehingga rentan menjadi subjek eksploitasi demi menggerakkan roda ekonomi keluarga dan masyarakat. UU PPRT dinilai tidak menyentuh akar masalah mengapa perempuan harus bekerja di sektor tersebut, yakni kemiskinan sistemik. Oleh karena itu, solusi kapitalisme dianggap hanya bersifat tambal sulam.

Umat Islam memiliki solusi alternatif yang lebih komprehensif. Sistem Islam mengatur manusia untuk tunduk pada syariat Allah ï·», termasuk kewajiban suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya. Jika nafkah suami tidak mencukupi, maka pihak wali berkewajiban untuk membantu. Di sisi lain, negara harus menyiapkan lapangan kerja yang luas bagi kaum laki-laki yang sudah baligh dan para suami.

Lebih lanjut, kepemilikan umum dan harta milik negara harus dikelola secara mandiri oleh negara, bukan diserahkan kepada pihak swasta, asing, maupun individu. Hal ini bertujuan agar kekayaan berputar di seluruh lapisan rakyat, sehingga kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan dapat terjamin dengan biaya gratis atau sangat terjangkau. Dengan demikian, beban hidup rakyat tidak lagi terasa berat.

Dalam hukum syara', akad kerja (ijarah) didasarkan pada manfaat jasa yang diberikan antara pemberi kerja dan pekerja dengan upah yang sesuai. Apabila terjadi kontrak yang tidak sesuai atau terjadi kezaliman, maka qadhi (hakim) akan memutuskan perkara tersebut serta memberikan sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar.

Islam memberikan solusi tuntas dengan menjaga kemuliaan perempuan. Kodrat perempuan dalam hukum syara' adalah sebagai pengatur rumah tangga (ummun warabbatul bait) serta pendidik generasi agar menjadi pejuang peradaban Islam. Mengembalikan kemuliaan perempuan di dalam rumah dengan jaminan kesejahteraan dari negara adalah solusi yang jauh lebih sempurna dibandingkan sekadar payung hukum seperti UU PPRT.

Saatnya mewujudkan Islam kaffah dalam bingkai negara yang diberkahi Allah ï·», sebagaimana firman-Nya:

ÙˆَÙ…َØ¢ Ø£َرْسَÙ„ْÙ†َٰÙƒَ Ø¥ِÙ„َّا رَØ­ْÙ…َØ©ً Ù„ِّÙ„ْعَٰÙ„َÙ…ِينَ
Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107).

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar