
Oleh: Cici Herdiana
Muslimah Peduli Umat
Fenomena demonstrasi buruh setiap tahun, terutama pada Hari Buruh Internasional (1 Mei), bukan sekadar tradisi seremonial. Aksi ini lahir dari akumulasi keresahan pekerja di berbagai belahan dunia yang dipicu oleh persoalan sistemis: upah yang belum layak, jam kerja panjang dengan beban tinggi, serta lembur yang sering kali tidak dikompensasi secara adil di tengah tuntutan target yang terus meningkat. Selain itu, ketidakpastian status kerja (seperti kontrak jangka pendek dan ancaman PHK mendadak) kian menambah beban instabilitas hidup para buruh.
Minimnya perlindungan serta pengabaian terhadap pemenuhan hak-hak dasar pekerja memperparah keadaan. Di sisi lain, buruh menyaksikan ketimpangan ekonomi yang mencolok; perusahaan meraih keuntungan fantastis dan jajaran eksekutif menikmati gaji tinggi, sementara kesejahteraan pekerja di akar rumput jalan di tempat. Rasa ketidakadilan ini kian membuncah ketika kebijakan pemerintah dianggap lebih berpihak pada kepentingan investasi daripada perlindungan tenaga kerja. Hal inilah yang mendorong buruh turun ke jalan ketika jalur-jalur diplomasi tidak membuahkan hasil. (Bisnis, 27/04/2026).
Gambaran nyata yang terjadi saat ini, khususnya di Indonesia, memperlihatkan aksi buruh berskala nasional yang terus berulang. Muncul persepsi kolektif bahwa suara mereka "tidak didengar". Banyak buruh merasa kebijakan dibuat secara unilateral tanpa melibatkan mereka secara substantif; dialog sering kali hanya menjadi formalitas belaka dan aspirasi mereka tidak benar-benar dipertimbangkan. Pemerintah dinilai belum menyentuh akar masalah ekonomi yang menjerat kehidupan buruh.
Dampaknya, kepercayaan publik terhadap pemerintah kian tergerus dan berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih luas. Pengabaian terhadap suara buruh yang berulang ini memperkuat keyakinan bahwa kaum pekerja belum mendapatkan posisi semestinya dalam proses pengambilan kebijakan strategis negara.
Perspektif Islam: Keadilan Upah dan Tanggung Jawab Moral
Dalam Islam, kedudukan pekerja sangatlah mulia dan hak-hak mereka dijaga dengan ketat. Nabi Muhammad ď·ş bersabda: "Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering" (HR Ibnu Majah). Hadis ini bukan sekadar anjuran, melainkan perintah tegas agar tidak ada tindakan zalim atau penundaan hak terhadap buruh. Keadilan dalam pemberian upah serta penyediaan kondisi kerja yang manusiawi adalah kewajiban syar'i bagi setiap pemberi kerja. Secara ideologis, Islam berdiri tegak membela siapa pun yang dizalimi, termasuk para pekerja.
Demonstrasi, dalam kacamata Islam, memang tidak dikenal dalam istilah klasik. Namun, esensinya berkaitan erat dengan konsep amar ma'ruf nahi munkar, menyeru pada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Hal ini mencakup penyampaian kritik serta koreksi kepada penguasa atau pihak yang bertindak zalim. Tujuannya sangat jelas: menuntut hak dan menegakkan keadilan, bukan menciptakan kekacauan (chaos).
Oleh karena itu, aksi menuntut hak harus tetap berpijak pada nilai-nilai kesantunan Islam: dilakukan secara damai, tanpa kekerasan, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak bersifat anarkis. Perjuangan buruh adalah perjuangan menuntut hak yang wajib dihargai oleh negara, demi terciptanya tatanan ekonomi yang adil dan bermartabat.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar