
Oleh: Nur Laila
Penulis Lepas
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital menyusul meningkatnya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik. Berdasarkan kajian terbaru, jumlah kasus tersebut mencapai lebih dari 1.600 setiap tahunnya. Selain itu, secara keseluruhan terdapat rata-rata sekitar 2.000 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan setiap tahun, dengan mayoritas berupa kekerasan seksual di ranah digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan terjadinya kekerasan seksual. Ia menjelaskan bahwa ketika kejahatan terjadi di suatu platform, maka pengelola platform tersebut bertanggung jawab untuk melakukan penanganan karena itu merupakan "rumah" mereka. Pemerintah tidak dapat langsung mengintervensi tanpa kewenangan tertentu, namun tetap memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi apabila konten atau aktivitas di platform dinilai membahayakan publik.
Meutya juga menegaskan bahwa sanksi yang diberikan dapat berupa tindakan tegas hingga penutupan platform jika pelanggaran dinilai sangat serius. Oleh karena itu, platform digital wajib bertanggung jawab atas aktivitas yang terjadi di dalamnya (Komdigi, 15/04/2026).
Sistem kapitalisme yang menekankan kebebasan individu sering kali membuat orang merasa bebas bertindak tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain. Dalam konteks sosial, hal ini dapat merusak nilai-nilai kesopanan dan penghormatan, sehingga perilaku menyimpang seperti kekerasan seksual verbal menjadi semakin marak dan dianggap biasa.
Kekerasan seksual verbal yang berkaitan dengan objektifikasi perempuan merupakan tindakan pelecehan yang dilakukan melalui kata-kata, suara, atau komentar bernuansa seksual. Perempuan dipandang hanya sebagai objek pemuas hasrat, bukan sebagai individu yang memiliki martabat dan hak untuk dihormati. Akibatnya, bentuk pelecehan seperti ini kerap dianggap sepele dan dinormalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Kasus kekerasan seksual verbal sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, namun banyak di antaranya baru mendapat perhatian publik setelah menjadi viral di media sosial.
Syariat Islam menetapkan bahwa setiap perbuatan manusia harus terikat dengan hukum syarak, yaitu aturan yang bersumber dari Allah ﷻ. Artinya, segala tindakan tidak boleh semata-mata didasarkan pada keinginan pribadi atau kebebasan tanpa batas, melainkan harus merujuk pada ketentuan halal dan haram. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
ثُمَّ جَعَلْنٰكَ عَلٰى شَرِيْعَةٍ مِّنَ الْاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jasiyah: 18).
Lisan (ucapan) termasuk bagian dari perbuatan yang akan dimintai pertanggungjawaban. Setiap kata yang diucapkan tidak boleh mengandung maksiat, seperti penghinaan, pelecehan, atau perkataan kotor. Seorang Muslim seharusnya menjaga lisannya agar hanya berisi kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah dan meraih rida-Nya. Kekerasan seksual verbal termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam karena mengandung unsur pelecehan, penghinaan, dan kerusakan moral.
Dalam Islam, setiap pelanggaran terhadap hukum syarak memiliki konsekuensi. Perbuatan yang diharamkan harus ditindak dengan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat demi menjaga kehormatan individu dan ketertiban masyarakat. Sistem pergaulan sosial dalam Islam telah diatur secara rinci untuk menjaga kehormatan, kesucian, dan ketertiban kehidupan masyarakat. Aturan ini mencakup interaksi antara laki-laki dan perempuan, adab berbicara, hingga batasan dalam bergaul. Allah ﷻ berfirman:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya… dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. An-Nur: 30–31).
Penerapan aturan-aturan tersebut secara menyeluruh menjadi kunci dalam menjaga tatanan sosial yang sehat dan bermartabat.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar