BERANTAS KORUPSI DENGAN SYARIAT ISLAM DAN KHILAFAH


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Tangan kanan Prabowo Subianto, yakni Edhy Prabowo tertangkap KPK. Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, Edhy ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus izin ekspor benih lobster.

Edhy merepresentasikan partai yang kontra korupsi, yang bahkan Ketum Gerindra yang juga Capres pada Pilpres 2019 menyatakan akan memenjarakan siapapun kadernya yang korupsi. Nampaknya, jargon anti korupsi itu hanyalah platform lips service partai politik.

Pada faktanya, tidak ada satupun partai politik yang steril dari perkara korupsi. Kita masih ingat sejumlah perkara korupsi yang booming di negeri ini.

Demokrat, mengalami kenangan kisah drama kolosal korupsi pada kasus Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. Golkar, jadi legenda Korupsi pada kasus Setya Novanto. PDIP hingga hari ini masih menjadi 'hantu korupsi' dengan raibnya harun masiku. Nasdem, ancur saat OC Kaligis terjerat korupsi diikuti Sekjennya, Rio Capella. PPP punya maskot korupsi, dari Suryadharma Ali hingga Romi. PKB ada Nahrawi yang kalau meninggal dunia, jenazahnya tidak akan disholatkan oleh PBNU. PAN ada adiknya Ketum, di Lampung. PKS, masih terkenang dengan kasus daging sapi. Mana lagi yang tersisa?

Kasus korupsi ini bukan penyimpangan personal, tetapi problem sistemik. Korupsi ini mustahil diberantas dalam sistem demokrasi, disebabkan :

Pertama, sesungguhnya kedaulatan dalam sistem demokrasi bukanlah berada ditangan rakyat, melainkan ditangan kapital. Hanya orang dengan dukungan kapital besar yang bisa menduduki tampuk kekuasaan.

Model rekrutmen politik seperti ini, tidak akan mungkin melahirkan pemimpin terbaik, tetapi pemimpin yang berkapital besar, baik dari kocek sendiri maupun dukungan cukong. Setelah berkuasa, pemimpin terpilih tidak akan mengabdi pada rakyat, tetapi mengabdi pada kapital.

Kekuasaan dijalankan dengan tujuan untuk meraih kapital sebesar-besarnya baik untuk mengembalikan modal politik, maupun untuk mencari keuntungan tambahan. dalam kondisi seperti ini, korupsi bukan lagi menjadi pilihan tetapi telah naik pangkat menjadi 'Kewajiban'.

Kedua, sistem demokrasi ruh kehidupannya sekuler, menjauhkan Allah SWT dari aktivitas kekuasaan. Tidak ada kontrol dan kesadaran ruh, bahwa manusia akan mati dan dikembalikan kepada Allah SWT untuk mempertanggungjawabkan seluruh amalnya sewaktu di dunia.

Kerena sekuler dan kering atas ketaatan kepada Allah SWT, maka pejabat akan korupsi sepanjang tidak diketahui aparat penegak hukum, bukan atas kesadaran bahwa Allah SWT mengawas dirinya. Inilah yang menjadi sebab korupsi mereka, kasus tertangkap KPK hanyalah fenomena gunung es, yang tak ketahuan masih banyak lagi.

Ketiga, sistem sanksi yang ringan menghilangkan efek jera. Sistem sanksi tanpa ruh, menyebabkan pelaku enggan bertaubat dan mengakui kejahatannya.

Berbeda dengan sistem sanksi dalam Islam yang akan memberikan efek jera dan mencegah masyarakat untuk melakukan hal serupa. sistem sanksi dalam Islam juga berfungsi sebagai penebus dosa di dunia, sehingga selamat di akhirat.

Itulah sebabnya, Maiz dan Ghamidiyah menghadap Rasulullah Saw dan mengakui telah berzina dan meminta diberikan sanksi. Padahal, perbuatan mereka tidak ada yang mengetahui.

Sistem sanksi hukum dalam Islam yang diberlakukan oleh Khalifah dalam negara Khilafah, akan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus sarana pertaubatan. Khalifah akan memberikan sanksi atas kejahatan dan pelanggaran sesuai dengan petunjuk syariat.

Karena itu, tidak ada jalan untuk memberantas korupsi selain umat ini kembali kepada Islam, menerapkan syariat Islam, menegakkan sistem Khilafah. InsyaAllah, ketika Islam diterapkan, korupsi akan diberantas, rahmat Allah SWT akan menaungi seluruh penjuru alam. [].

Posting Komentar

0 Komentar