DANA BANSOS YANG BIKIN GERAH


[Catatan Reportase Diskusi Online Catatan Peradaban]

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktifis Pejuang Khilafah

Gus Uwik kembali mengundang Penulis sebagai salah satu narasumber dalam diskusi yang diampunya. Pada Jumat tanggal 25 Desember 2020, diskusi bertema "Dana Bansos Yang Biki Gerah", dilaksanakan bersama Bung Tony Rosyid (Pengamat Politik) dan Kiyai Fadholi (Mudir NDM Solo).

Pada sesi Closing Statement Diskusi 'Catatan Peradaban', penulis menyampaikan 3 (tiga) poin statement penutup, yakni:

Pertama, diperlukan gerakan penyadaran secara masif ditengah umat akan problem akar dari masalah korupsi, yakni tidak diterapkannya syariah Islam secara menyeluruh sehingga menimbulkan banyak problem cabang diantaranya korupsi. Meminjam pernyataan Bang Tony Rosyid, Korupsi Dana Bansos nilainya hanya 'seupil' dibandingkan Korupsi lainnya yang lebih menggurita seperti Korupsi Jiwasraya, Asabri, E KTP, dll.

Karena itu, Umat wajib mengindera permasalahan pada hulunya dan segera mencarikan solusi tuntasnya. Bukan hanya disibukkan dengan solusi parsial dan sifatnya hanya di hilir.

Kedua, Umat wajib diedukasi bahwa solusi atas segala problematika yang mendera umat ini adalah syariat Islam, kembali kepada hukum Allah SWT. Karena itu penting dipahamkan bagaimana Islam mengatur Negara, mencegah dan mengatasi korupsi, hingga problem kehidupan ini bisa teratasi dengan tuntas.

Jika tidak kembali kepada Islam, kemana lagi Umat ini mencari solusi? Bukan kah syariah Islam diturunkan agar menjadi solusi?

Ketiga, tetap istiqamah menapaki jalan perjuangan. Berbagai elemen masyarakat wajib bersinergi dan menghilangkan praduga antara sesama. Sebab, rezim sedang berusaha memecah belah umat agar tak bisa menghentikan kezaliman yang dilakukan secara sistemik.

Bagi pejuang Islam yang terkena ujian dizalimi rezim baik dipersekusi, dikriminalisasi hingga di penjara, wajib bersabar, tetap ikhlas dan jangan merasa dikorbankan dalam perjuangan. Syukuri semua takdir, termasuk ketika mendapat ujian pemuliaan dalam perjuangan dan dakwah Islam.

Meminjam Nasehat dari Kyai Fadholi, jangan pernah berhenti berharap kepada Allah SWT. Tak boleh berburuk sangka kepada Allah, dengan berpraduga Allah SWT akan menelantarkan para pengemban dakwah.

Terkait tema diskusi sendiri, penulis tegaskan bahwa masyarakat tidak perlu terlalu berekspektasi tinggi terhadap KPK tentang narasi hukuman mati disaat pandemi. Faktanya, Juliari Peter Batubara hanya dijerat dengan pasal 12a dan 12 b juga pasal 11 UU Tipikor. Jadi, yang dipersoalkan hanyalah soal suap dan gratifikasi, bukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 2 UU Tipikor, dimana dalam ayat (2) sanksinya dapat diberikan pemberatan hingga pidana mati.

Publik juga tak perlu terlalu berharap anak Pak Lurah, atau apalagi Pak Lurah ditarik ke meja peradilan. Berdasarkan pengalaman, kasus ini akan terhenti pada rumusan pasal pidana yang diterapkan KPK.

Karena pasalnya pasal suap, kasus akan berhenti pada unsur penerima dan pemberi suap. Itupun tidak semua yang menerima aliran suap diusut, cukup menjadi terang dalam dakwaan bahwa ada yang disuap dan ada yang menyuap.

Kalaupun ada penambahan tersangka, itu hanya pemeran kecil baik di tingkat pengusaha (swasta) atau pejabat (Kementerian Sosial) berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jangan bermimpi petinggi partai yang terlibat bisa diseret, atau anak pak Lurah bisa dipenjara.

Korupsi dana bansos termasuk korupsi politik. Yang dapat diproses secara hukum hanyalah yang dikorbankan, atau yang sudah terlanjur apes, tak mungkin menyentuh pihak yang memiliki bunker politik. Selama ini, kasus korupsi rata-rata karena tertangkap basah kena suap. Jarang sekali kasus korupsi yang ditetapkan berdasarkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU 39/1999 Jo 20/2001).

Alhasil, sudah saatnya umat ini kembali kepada Islam dan fokus memperjuangkan syariat Islam. Sudah tak ada jalan keluar, kecuali hanya dengan Islam.

Berharap perubahan dari sistem demokrasi, hanya berulang mengeja mimpi yang tak kunjung jadi nyata. Ibarat melukis di atas air. [].

Posting Komentar

0 Komentar