
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Penulis tertarik dengan diskusi hangat di GWA IDe - Human Development, terkait masalah korupsi. Perbedaan itu, terletak pada perspektif membedah masalah, apakah dari sudut pandang norma (konsep/system) atau dari sisi problematika penerapan (praktik) suatu konsep.
Penulis ingin menegaskan, bahwa ketika sistem Islam ditegakkan bukan berarti nol kejahatan termasuk dalam hal korupsi. Dalam sistem Islam penyelewengan penguasa juga berpotensi terjadi, termasuk kemungkinan penguasa korupsi.
Akan tetapi, mekanisme penyelesaian masalah tetap berpulang kepada Islam. Karena agama Islam bukan diturunkan untuk para malaikat suci, tetapi diturunkan untuk umat manusia yang tempatnya memang salah dan lupa.
Jika publik bertanya, praktik Islam seperti apakah yang paling sempurna? Semua akan menjawab, praktik Islam yang dilakukan Rasulullah Muhammad Saw. Namun apakah era praktik Islam dibawah kepemimpinan Rasulullah Saw tidak ada kejahatan? Tidak ada maksiat? Tidak ada pelanggaran syariat? Jawabnya ada.
Kasus zina terjadi di zaman Nabi Muhammad Saw. Kasus zina Maiz dan Ghamidiyah, itu riwayatnya sampai ke kita.
Kasus pencurian juga terjadi di zaman Nabi Muhammad Saw. Pencurian wanita dari Bani Mahzum, sampai kepada kita riwayatnya.
Namun, penyelesaian kejahatan itu diselesaikan dengan syariat Islam. Pencuri dipotong tangannya, dan pezina dirajam.
Maiz, setelah mati dirajam dikabarkan masuk surga. Itu yang mendorong maiz mengaku berzina dan minta disanksi meski tak memiliki saksi, karena maiz ingin dibersihkan, maiz ingin disanksi di dunia oleh penguasa islam agar di akhirat terbebas dari pedihnya api neraka.
Begitu juga dari sisi data statistik. Kasus zina dan pencuriannya, yang ada dan diadili oleh Rasulullah Muhammad Saw semasa kekuasaan beliau di Madinah selama sepuluh tahun, hanya dua kasus zina dan satu kasus pencurian. Coba bandingkan dengan saat ini, berapa kasus pencurian yang divonis pengadilan. Berapa kasus zina yang bebas, karena tidak dianggap kejahatan.
Karena itu, mendiskusikan Islam dengan demokrasi bisa pada tataran konsep maupun praktik. Praktik Islam jika merujuk data, tentu tak bisa diambil dari negara-negara yang ada saat ini, sebab sejak Khilafah runtuh tahun 1924, tak ada lagi negara yang mempraktikkan Islam secara kaffah.
Kerajaan Arab Saudi, Republik Iran, hingga kesultanan Brunei Darussalam, bukanlah negara Islam, melainkan negeri Islam. Negara Islam adalah negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, meskipun mayoritas penduduknya tak harus Islam. Sementara negeri Islam adalah negeri yang mayoritas muslim, namun tidak menerapkan Islam secara kaffah.
Agar tak keliru membandingkan, penulis lebih condong untuk membandingkan konsep. Sebab, konsep itu terkait norma.
Adapun praktik atas konsep, itu bisa sejalan dengan norma bisa juga menyelisihi norma. Namun, sebagai satu kesimpulan yang berlaku umum pada norma apapun, setiap konsep dalam praktik pasti ada penyimpangan, terlepas besar kecilnya.
Karena itu, kritik utama dari sistem demokrasi adakah adanya kedaulatan rakyat, kekuasaan untuk membuat aturan, hukum dan UU dari manusia. Inilah, celah besar yang dapat dijadikan ajang memperdagangkan kekuasaan atau kewenangan (korupsi).
Sementara Islam, meletakkan kedaulatan ditangan Allah SWT. Penguasa hanya bisa membuat aturan hukum, perintah dan larangan, berdasarkan perintah dan larangan Allah SWT yang terdapat dalam Al Qur'an dan as Sunnah. Penguasa hanya bisa mengistimbath dan mengadopsi hukum dari Al Qur'an dan as Sunnah, bukan membuat hukum berdasarkan akalnya.
Penulis kira, itulah poin utama kritik penulis terhadap Demokrasi. Dimana demokrasi, secara konseptual memang membuka lebar celah perdagangan wewenang dalam mengeluarkan UU yang mengikat bagi rakyat. Demokrasi sangat akomodatif bagi perilaku koruptif. [].

0 Komentar