
Oleh: Liaul Faizin
Aktivis Muslimah
Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pemuda terhadap ibu kandungnya di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menambah panjang daftar kasus kriminal, khususnya pembunuhan yang terkait judi online. Saat ini, judi online menjadi salah satu jalur yang melahirkan pelaku kriminal.
Polri mencatat lonjakan kasus judi online pada awal 2026. Data menunjukkan 141 kasus pada Januari, 509 kasus pada Februari, dan 195 kasus pada 1–5 Maret (Polri, 13/03/2026). Aktivitas ini dilakukan karena berbagai alasan, mulai dari gaya hidup hingga tekanan ekonomi akibat utang. Namun, apapun alasannya, judi online tetap tidak bisa dibenarkan, apalagi sampai menimbulkan pembunuhan.
Mengapa judi online semakin marak? Pertama, masyarakat hidup di era digital, sehingga platform judi online tersebar luas dan mudah diakses siapa saja. Kedua, masyarakat hidup dalam sistem kapitalisme yang menjadikan pencapaian materi sebagai tolok ukur hidup. Sesuatu dianggap baik jika memberi materi, bahagia jika memiliki banyak materi, dan diakui dunia jika memiliki pencapaian materiil. Kondisi ini mendorong sebagian orang melakukan segala cara, termasuk judi online, demi memenuhi standar tersebut.
Ketiga, kapitalisasi merambah seluruh aspek kehidupan. Karena pencapaian materi menjadi standar hidup, hampir semua aktivitas (pendidikan, politik, ekonomi, sosial budaya, hingga penegakan hukum) sering diarahkan semata-mata untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Keempat, kehidupan modern berjalan di atas dasar sekularisme, yang memisahkan aturan agama dari hampir seluruh aspek kehidupan, kecuali ibadah.
Sistem sekuler-kapitalis membuat manusia hidup lebih bebas. Masyarakat menjadi individualistis sekaligus apatis, sementara penguasa tampak abai terhadap urusan rakyat karena posisi mereka dijadikan ajang mencari keuntungan. Inilah alasan mengapa kasus judi online terus menjamur, berulang, dan menimbulkan banyak korban jiwa.
Apakah ada solusi tuntas untuk persoalan ini?
Sejauh ini, aparat berwenang telah berupaya mengatasi masalah judi online. Namun, karena tindakan yang diambil tidak menyentuh akar masalah, kasus terus muncul. Pelaku judi online bertambah, diikuti peningkatan kasus kriminal akibat aktivitas tersebut. Untuk mengatasinya, peran aktif dari tiga pihak sangat dibutuhkan: individu (keluarga), masyarakat, dan negara. Ketiganya harus bersinergi di bawah kepemimpinan Islam.
Sekularisme kapitalis menempatkan pencapaian materi sebagai tolok ukur kebahagiaan. Akibatnya, individu, masyarakat, bahkan negara, menetapkan kebijakan semata-mata demi memperoleh keuntungan materi. Dalam Islam, standar hidup masyarakat berlandaskan syariat, yaitu halal dan haram, dengan pemahaman bahwa semua keputusan akan dimintai pertanggungjawaban kelak di Yaumil Akhir.
Masyarakat Islam diwajibkan saling menyeru pada kebaikan dan mencegah kemungkaran berdasarkan standar halal-haram. Penguasa yang bertanggung jawab mengurus urusan umat menanggung beban besar untuk menjadikan syariat sebagai pedoman dalam setiap keputusan.
Jika individu, masyarakat, dan negara menjadikan Islam sebagai standar, judi online tidak akan dilakukan oleh siapapun. Masyarakat berperan sebagai pengawas, mencegah individu agar menjauhi aktivitas haram. Jika kasus tetap terjadi, penguasa memiliki wewenang menerapkan sanksi tegas: zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Dengan sanksi ini, pelaku akan jera dan masyarakat di sekitarnya enggan meniru.
Negara juga hadir sebagai pelayan umat, memastikan seluruh kebutuhan mereka terpenuhi, sekaligus mengontrol aktivitas agar sesuai hukum syara’. Dengan demikian, sanksi bukanlah opsi terakhir, melainkan bagian dari sistem yang menutup celah pelanggaran. Islam diterapkan bukan hanya di ruang ibadah, tetapi di seluruh sendi kehidupan.

0 Komentar