DARURAT KEKERASAN SEKSUAL


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Kasus kekerasan seksual verbal yang diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen, menjadi sorotan publik. Kasus ini terungkap karena tangkapan layar percakapan para terduga pelaku yang viral di media sosial. Kekerasan seksual di dunia pendidikan kini bukan lagi dilihat secara individual, tetapi telah membentuk pola yang sistemik.

Menindaklanjuti kasus ini, Satgas PPKS UI akan menangani perkara tersebut. Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa yang lebih miris dan berbahaya adalah sebagian besar pelaku berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Hal ini menjadi bukti bahwa sekolah dan kampus belum berhasil menjadi ruang aman bagi peserta didik yang menuntut ilmu. (Tempo, 14/04/2026)

Kejadian kekerasan seksual akhir-akhir ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme, yang sangat mengagungkan kebebasan individu, berdampak pada kerusakan sistem sosial, termasuk munculnya kekerasan seksual verbal. Kekerasan seksual verbal erat kaitannya dengan objektifikasi perempuan, yaitu pelecehan melalui kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan, menjadikannya objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan manusia utuh yang dihargai martabatnya. Ironisnya, perilaku semacam ini dianggap lumrah.

Patut dipertanyakan mengapa kasus kekerasan seksual verbal di Fakultas Hukum UI sudah berlangsung lama, namun baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial. Dalam syariat Islam, hukum perbuatan terikat pada hukum syara’. Lisan merupakan bagian dari perbuatan, sehingga setiap ucapan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang Muslim seharusnya digunakan untuk mengajak kepada kebaikan, agar semakin mendekatkan diri kepada Allah ﷻ dan meraih ridha-Nya.

Kekerasan seksual verbal jelas diharamkan oleh Allah ﷻ. Oleh karena itu, tidak pantas seseorang melakukan perbuatan yang diharamkan, kecuali jika dikenakan sanksi tegas. Langkah pencegahan dalam Islam mencakup aturan rinci terkait pergaulan sosial: laki-laki dan perempuan harus menjaga pandangan, perempuan menutup aurat dengan sempurna, dan laki-laki serta perempuan dilarang berkhalwat. Mengatasi maraknya kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan sanksi tegas, tetapi harus disertai penerapan syariat Islam secara komprehensif, bukan sistem sekuler.

Sayangnya, saat ini kekerasan seksual sering dianggap sebagai ulah personal, bukan kesalahan sistemik dari kurikulum pendidikan yang harus segera diperbaiki. Solusinya adalah mengganti sistem pendidikan dengan sistem Islam, sehingga generasi yang lahir memiliki kepribadian Islami yang selaras antara pemahaman dan praktik perilaku sesuai standar Islam. Islam menjadi solusi yang harus diterapkan untuk menyelamatkan generasi muda, karena mereka adalah tonggak penerus kepemimpinan masa depan, terutama dalam perjuangan menuju perubahan berbasis nilai Islam.

Allah ﷻ berfirman:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh, Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar keadaan mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku tanpa mempersekutukan sesuatu pun dengan-Ku. Barangsiapa yang kafir sesudah itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 55)

Posting Komentar

0 Komentar