
Oleh: Darul Iaz
Penulis Lepas
Sejarah ekonomi Indonesia tidak pernah lepas dari bayang-bayang kelam krisis moneter. Dari rezim kurs tetap hingga kurs mengambang bebas (floating rate), rupiah terus dipaksa tunduk pada hukum pasar yang liar. Saat ini, nilai tukar mata uang bukan lagi sekadar alat tukar dalam perdagangan riil, melainkan telah bergeser menjadi komoditas perjudian di lantai bursa.
Data terbaru menunjukkan bahwa ekonomi global semakin didominasi sektor non‑riil, terutama jasa dan keuangan. Menurut World Bank, nilai tambah sektor jasa mencapai sekitar dua pertiga dari PDB dunia, sementara pertanian dan industri hanya menyumbang kurang dari setengahnya secara gabungan. Laporan UNCTAD tahun 2025 mengenai perdagangan dan keuangan menegaskan bahwa pendalaman financialization of trade membuat lebih dari 90 persen perdagangan dunia bergantung pada infrastruktur keuangan global, mulai dari pembiayaan perdagangan, sistem pembayaran, hingga pasar valuta asing.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun output fisik barang dan komoditas tetap penting, pergerakan dan struktur perekonomian secara keseluruhan sangat ditentukan oleh sektor non‑riil, terutama melalui instrumen dan lembaga keuangan (Unctad, November 2025).
Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai bubble economic atau ekonomi balon. Ekonomi tampak menggelembung besar secara nominal, namun kosong tanpa basis aset yang nyata (underlying assets). Akibatnya, tatanan ekonomi menjadi sangat rapuh; cukup satu "jarum" kecil berupa rumor politik atau konflik global untuk meletuskan balon tersebut dan menghancurkan kesejahteraan rakyat.
Jeratan Riba dan Mentalitas "Rente"
Dalam kacamata ekonomi konvensional, krisis dianggap sebagai siklus alami atau "gelombang konjungtur" yang lumrah. Solusi yang ditawarkan biasanya hanya berputar pada kebijakan fiskal (pajak dan subsidi) atau moneter (suku bunga). Namun, kebijakan ini sering kali bersifat "obat penenang" sementara yang justru mencekik rakyat, seperti menaikkan suku bunga hingga rekor tertinggi atau mencabut subsidi BBM di saat daya beli melemah.
Akar masalah dari ketidakstabilan ini adalah praktik spekulasi yang dalam terminologi hukum Islam identik dengan maisir (perjudian) dan riba. Transaksi valuta asing (forex) saat ini banyak dilakukan secara non-tunai, kredit, atau melalui skema short sale yang tidak dilakukan secara kontan di tempat (yadan biyadin).
Ketidakpastian nilai tukar ini merusak sektor riil. Para pengusaha ekspor-impor sering kali harus menanggung kerugian besar sebelum barang sampai ke tangan konsumen hanya karena fluktuasi kurs yang dimainkan oleh para spekulan. Mirisnya, kondisi ini diperparah oleh mentalitas "rezim rente" di kalangan pengambil kebijakan, di mana izin ekspor-impor sering kali dijadikan ladang kutipan keuntungan pribadi demi kepentingan politik, tanpa memedulikan ketahanan ekonomi jangka panjang.
Kembali ke Mata Uang Berbasis Emas dan Perak
Islam menawarkan solusi fundamental melalui tiga langkah ijtihad sistematis: fahmul waqi’ (memahami fakta), fahmun nusus (memahami dalil), dan istimbatul ahkam (penarikan hukum). Berdasarkan penggalian nas-nas hadis Nabi ï·º mengenai perdagangan barang ribawi, terdapat dua pilar utama untuk memulihkan stabilitas moneter:
1. Restorasi Standar Logam Mulia (Dinar dan Dirham)
Islam menetapkan bahwa mata uang yang benar adalah emas dan perak. Berbeda dengan uang kertas yang nilainya bisa dicetak tanpa batas oleh negara, emas memiliki nilai intrinsik yang stabil dan tidak dapat dimanipulasi secara politik. Penggunaan standar emas secara otomatis akan menghapuskan "rezim kurs" yang rumit dan menghilangkan inflasi sistemik yang bersumber dari pencetakan uang kosong.
2. Kewajiban Transaksi Kontan (Yadan Biyadin)
Syariat Islam dengan tegas melarang jual beli mata uang secara tidak tunai atau gaib (online/tertunda). Transaksi harus dilakukan secara sawa’an bisawa’in (setara) dan yadan biyadin (tangan ke tangan/kontan di tempat). Ketentuan ini bukan berarti kembali ke "zaman batu", melainkan sebuah mekanisme proteksi untuk:
- Menghilangkan Spekulasi: Tanpa adanya penundaan serah terima, ruang untuk berjudi atas naik-turunnya nilai mata uang tertutup rapat.
- Melindungi Sektor Riil: Mata uang kembali ke fungsi aslinya sebagai alat pelumas perdagangan, bukan barang dagangan itu sendiri.
Kesimpulan
Krisis moneter bukanlah takdir ekonomi yang tidak bisa dihindari, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang berbasis pada riba dan spekulasi. Solusi Islam yang menawarkan kembalinya standar emas dan penertiban transaksi mata uang secara kontan adalah jawaban atas rapuhnya ekonomi balon saat ini.
Dibutuhkan pemimpin yang visioner (yang tidak hanya terjebak dalam lingkaran setan rente) untuk berani memutus ketergantungan pada sistem kapitalis yang eksploitatif. Tanpa keberanian untuk menerapkan sistem ekonomi yang adil dan berlandaskan syariat, kita hanya sedang menunggu waktu sampai balon ekonomi berikutnya meledak dan kembali menumbalkan rakyat kecil.

0 Komentar