DARI CANDU JADI PEMBUNUH: SISI GELAP JUDI ONLINE YANG MENELAN KORBAN


Oleh: Desti Sundari
Muslimah Ibu Generasi

Gempar! Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dikejutkan oleh kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri.

Pelaku, Ahmad Fahrozi, 23 tahun, nekat memutilasi dan membakar jasad ibunya sebelum menguburnya di kebun dekat rumah mereka.

Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu, sehingga keluarga mulai curiga. Warga yang menelusuri area perkebunan rumah korban mencium bau menyengat yang mencurigakan.

"Adanya bau menyengat di sekitar rumah korban. Kemudian masyarakat bersama Polri melakukan penyisiran dan menemukan karung berisi potongan tubuh manusia," ujar Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto. (Metrotvnews, 09/04/2026)

Setelah penyisiran, potongan tubuh manusia ditemukan dan segera dilaporkan ke kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat langsung menindaklanjuti. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membunuh ibunya karena emosi. Ia merasa frustasi ketika ibunya menolak memberinya uang untuk bermain judi online slot, padahal pelaku tinggal mengontrak sekitar 20 kilometer dari rumah orang tuanya.

Kasus ini kembali mengguncang nurani publik dan menyoroti betapa rapuhnya nilai kemanusiaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit kasus pembunuhan lain yang bermula dari kecanduan judi online.

Paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat orientasi hidup manusia semakin terfokus pada materi. Standar benar-salah bergeser: selama memberi kepuasan dan manfaat, segala hal dianggap boleh.

Dalam ranah ekonomi, kapitalisme semakin memperlebar jurang sosial. Ketika kebutuhan pokok sulit dijangkau, sebagian orang menempuh jalan pintas melalui kriminalitas demi uang. Kasus anak membunuh ibu kandung di Lahat karena candu judi online menjadi contoh nyata dari fenomena ini.

Negara kapitalis sering gagal melindungi rakyatnya. Judi online dibiarkan berkembang karena dianggap menggerakkan ekonomi. Padahal, regulasi yang ada bersifat reaktif dan tambal sulam, tanpa menyentuh akar masalah: sistem sekuler-kapitalistik yang menomorsatukan materi dan mengabaikan ruh.

Selama akar masalah ini tidak dicabut, tragedi seperti di Lahat akan terus berulang.

Islam mengajarkan akidah sebagai asas kehidupan, dengan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan sekadar manfaat materi. Keimanan menjadi benteng utama bagi individu untuk bertindak benar.

Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi secara merata melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak akan muncul.

Kasus di Lahat membuktikan bahwa negara kapitalis-sekuler gagal melindungi rakyat. Solusi yang efektif harus menyentuh akar masalah, bukan sekadar melakukan perbaikan parsial.

Dalam negara Khilafah, pemerintah berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi rakyat. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok tiap individu: pangan, papan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketika perut kenyang dan masa depan terjamin, dorongan melakukan kriminalitas demi uang bisa ditekan sejak awal.

Judi online jelas haram karena merusak akal, harta, dan tatanan masyarakat. Negara Khilafah tidak akan berkompromi. Pemberantasannya tuntas, tidak hanya memblokir situs yang akan muncul lagi keesokan harinya. Semua jalur: bandar, pengepul, promotor, hingga fasilitator pembayaran, dibabat habis. Aktivitas haram tidak dibiarkan hidup dengan dalih “perputaran ekonomi.

Bagi pelaku kriminal, Khilafah menerapkan uqubat (sanksi) tegas yang memiliki dua fungsi:
  • Zawajir: membuat pelaku jera dan mencegah orang lain meniru perbuatan serupa. Ketika publik melihat efeknya, mereka akan takut mencoba.
  • Jawabir: menjadi penebus dosa bagi pelaku di akhirat, apabila dijalankan dengan ikhlas.

Baik pelaku judi online maupun pembunuhan akan dijatuhi sanksi sesuai syariat. Tujuannya bukan balas dendam, tetapi memutus rantai kejahatan dan menjaga masyarakat.

Selama sistem hidup masih memuja materi dan negara abai, judi online akan terus menelan korban. Solusinya satu: mengganti sistem dengan aturan yang memanusiakan manusia dan menjadikan ridha Allah sebagai tujuan.

Allah ﷻ berfirman:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka, tidakkah kamu mau berhenti?" (QS. Al-Ma'idah: 91)

Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

0 Komentar