
Oleh: Bambang S.
Pemerhati Kebijakan Publik
Isu kedaulatan Indonesia kembali memanas setelah media asal India, The Sunday Guardian, merilis laporan mengenai dokumen rahasia bertajuk Operationalizing US Overflight (The Sunday Guardian, 12/04/2026). Kabar ini bukan sekadar isapan jempol belaka; Kementerian Pertahanan RI telah mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut memang ada, meski saat ini statusnya masih berupa draf atau proposal internal.
Inti dari dokumen tersebut adalah mengenai kebijakan blanket overflight. Secara teknis, ini merupakan hak istimewa yang diberikan pemerintah Indonesia kepada negara asing (dalam konteks ini Amerika Serikat) untuk melintasi wilayah udara Indonesia tanpa perlu mengajukan izin per penerbangan secara spesifik. Cukup dengan notifikasi satu pihak, pesawat militer asing dapat bebas lalu-lalang di atas kepala kita. Kebijakan ini muncul hampir bersamaan dengan penandatanganan kerja sama pertahanan antara Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Lloyd Austin.
Antara Pragmatisme Kekuatan dan Gadai Kedaulatan
Jika kebijakan ini benar-benar disahkan, kita sedang berhadapan dengan ancaman serius terhadap integritas teritorial. Wilayah udara bukanlah ruang kosong tanpa hukum; ia adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara, setara dengan kedaulatan di darat dan laut. Secara historis, Indonesia telah berjuang mati-matian melalui Deklarasi Djuanda untuk diakui sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State). Perjuangan itu memastikan bahwa ruang di antara pulau-pulau kita bukan lagi laut internasional, melainkan wilayah domestik yang berdaulat. Memberikan akses blanket overflight berarti secara sukarela melucuti kontrol yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa tersebut.
Ada tiga kekhawatiran mendasar yang muncul dari kebijakan ini:
- Pertama, Erosi Politik Luar Negeri Bebas Aktif. Memberikan akses eksklusif kepada militer negara yang sedang terlibat konflik di kawasan Pasifik akan menyeret Indonesia ke dalam pusaran perang orang lain. Alih-alih tetap "Non-Blok", posisi kita seolah bergeser menjadi "Go-Block" (memihak blok tertentu). Bayangkan skenario terburuk: jika pesawat militer asing menggunakan wilayah udara kita untuk kepentingan tempur, Indonesia secara otomatis menjadi target sah bagi lawan mereka. Kita tidak hanya menyediakan ruang udara, tetapi juga menyediakan "arena" bagi rudal-rudal asing untuk meledak di atas tanah kita.
- Kedua, Cacat Prosedural dan Institusional. Kebijakan strategis yang berdampak pada kedaulatan seharusnya melibatkan proses diplomasi yang matang dan pengawasan legislatif yang ketat. Berdasarkan Pasal 11 UUD 1945, perjanjian internasional yang menimbulkan konsekuensi luas bagi rakyat dan kedaulatan harus mendapatkan persetujuan DPR. Namun, sinyalemen bahwa Kementerian Luar Negeri tidak diajak bicara secara mendalam menunjukkan adanya ego sektoral atau gaya kepemimpinan yang terlalu sentralistik. Padahal, para diplomat adalah penjaga gerbang hukum internasional yang memahami risiko hukum dari setiap diksi dalam perjanjian.
- Ketiga, Konsekuensi Konstitusional yang Fatal. Dalam kacamata hukum tata negara, menyerahkan kendali wilayah kepada pihak asing dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. UUD 1945 secara eksplisit mewajibkan Presiden untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Jika kedaulatan udara dikompromikan hingga otoritas asing mendominasi wilayah kita, maka narasi mengenai "pengkhianatan terhadap negara" atau "tindakan makar terhadap wilayah" bukan lagi sekadar retorika akademis, melainkan potensi delik hukum yang sangat serius.
Kembali ke Khitah Konstitusi
Pemerintah tidak boleh terjebak dalam logika realisme sempit yang menganggap bahwa "yang kuat bisa melakukan apa yang mereka mau, dan yang lemah harus menderita karenanya." Indonesia adalah bangsa besar dengan kekuatan moral yang diakui dunia melalui Konferensi Asia Afrika. Kita bukan objek pelengkap dalam papan catur kekuatan global.
Sebagai solusi, pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah berikut:
- Transparansi dan Akuntabilitas: Kementerian Pertahanan harus memberikan penjelasan transparan kepada publik dan DPR mengenai isi draf tersebut. Kedaulatan bukan barang dagangan yang bisa dibahas di ruang tertutup tanpa pengawasan rakyat.
- Harmonisasi Antarlembaga: Presiden harus memastikan bahwa kebijakan luar negeri kembali pada jalur koordinasi yang benar melalui Kementerian Luar Negeri. Pandangan pakar hukum internasional dan diplomat senior tidak boleh diabaikan demi efisiensi jangka pendek.
- Penguatan Diplomasi Berbasis Hukum: Kita harus tetap konsisten pada prinsip kedaulatan udara sesuai dengan Konvensi Chicago 1944 dan UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Akses udara bagi pesawat militer asing harus tetap melalui mekanisme izin ketat per kasus (diplomatic and security clearance), bukan izin "borongan".
- Menjaga Jarak yang Adil: Indonesia harus kembali menjadi penengah, bukan penyedia fasilitas perang. Keamanan nasional kita justru terjaga ketika kita tidak membiarkan satu pun kekuatan militer asing merasa memiliki kendali atas ruang hidup kita.
Kedaulatan adalah harga mati. Jangan sampai karena dorongan impulsif untuk memperkuat aliansi, kita justru meruntuhkan pagar rumah sendiri. Langit Indonesia harus tetap milik Indonesia sepenuhnya, tanpa pengecualian, tanpa kompromi.

0 Komentar