REZIM JOKOWI KEMBALI MENGKRIMINALISASI ULAMA?


[Catatan Hukum Ketimpangan Penegakan UU ITE yang menjadi 'UU Subversif']

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah

"Jadi perlu rekan-rekan ketahui kalau kasus ini, akibat kata 'cantik' dan 'jilbab'. Yang dalam postingan ini dikatakan dia, 'Cantik Pakai Jilbab Kyianya Banser Ini Ya',"
[Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, saat konferensi pers di Mabes Polri, Kami, 3/12]

Soni Eranata atau Ust Maaher At-Thuwailibi selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwadi (@ustadzmaaher) ditangkap Direktorat Cyber Polri hari ini (Rabu, 3/12) kira-kira pukul 04.00 Wib di sebuah rumah di Cimanggu Wates, Gg H Ciong RT 003/010 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait unggahannya yang dinilai oleh Polri bermuatan SARA.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, kalimat 'Cantik' dan 'Jilbab' yang disematkan ust Maher untuk ulama tersebutlah yang menjadi awal sangkaan pelanggaran. Menurut kabar media, Ust Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Ust Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.

Mengenai penangkapan Ust Maaher At-Thuwailibi ini terdapat catatan penting yang wajib menjadi perhatian publik, juga institusi kepolisian. Yaitu :

Pertama, penangkapan Ust Maaher begitu cepat, yakni hanya berselang seminggu setelah laporan dibuat tanggal 27 November 2020. Kuat dugaan, ust Maaher ditarget karena dalam waktu singkat langsung ditangkap. Menurut Polri, penyidik telah mengambil keterangan ahli bahasa terkait unggahan yang dipersoalkan.

Tindakan ini kontras dengan laporan santri Garut terhadap Deni Siregar. Sudah berbulan-bulan laporan dan pemeriksaan sejumlah saksi telah dilakukan, tetap saja Deni Siregar melenggang bebas.

Kasus ini kembali mengungkap ketidakadilan hukum di negeri ini. Sayangnya, hal ini dipertontonkan secara telanjang dihadapan seluruh mata rakyat.

Kedua, sesungguhnya konten unggahan ust Maaher yang dijadikan dasar penangkapan sebenarnya adalah rangkaian peristiwa, sebagai respons atas peristiwa lainnya.

Ust Maher telah mengklarifikasi bahwa Soal foto Habib Luthfi yang digoreng untuk menyudutkan dirinya adalah konten lama. Tidak ada penghinaan sama sekali di sana.

Masih menurut Ust Maaher, konten itu adalah jawaban balik dari oknum Banser yang menghina dirinya dengan atribut pakaian kearaban (gamis dan sorban). Lantas, Ust Maaher mengunggah foto Habib Lutfi yang merupakan petinggi Banser yang juga mengenakan pakaian seperti dirinya, disertai caption yang bernada 'menyindir balik' oknum yang menghina dirinya.

Dalam konteks peristiwa ini, sesungguhnya Ust Maaher adalah korban bully. Ust Maher membela diri dengan menggunakan logika pihak yang membuly dirinya.

Ketiga, kata 'cantik' dalam tradisi sumatera khusunya Medan, tak selalu berkonotasi pada keindahan paras wanita. Cantik dalam bahasa orang Medan, adalah ungkapan keindahan untuk segala objek, termasuk keindahan alam.

Ketika melihat keindahan pemandangan pegunungan, orang Medan terbiasa mengaguminya dengan ungkapan 'cantik nian pegunungan ini', maksudnya betapa indahnya pemandangan pegunungan ini.

Ust Maaher adalah Dai dari Medan, Sumatera Utara. Maksud dari konotasi unggahan, secara bahasa haruslah dipahami sejalan dengan apa yang dimaksud ust Maaher, bukan suka-suka polisi atau pihak pelapor, atau rabaan dari ahli bahasa.

Adapun, Jilbab merujuk pakaian terusan yang juga dikenakan wanita, tetapi juga bisa merujuk jubah. Kata ini lebih tipis maknanya, dan sulit ditafsirkan penghinaan atau konfirmasi kebencian, ketimbang kelakuan Ade Armando yang meledek ulama dengan foto gamis diwarnai bunga-bunga. Kasus Ade Armando ini pun menguap, tak jelas kelanjutan proses hukumnya.

Keempat, secara legal formal jika dipersoalkan secara hukum semestinya ini masuk delik pencemaran, bukan menebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Jadi, semestinya penyidikan mengunakan pasal 45A ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yakni delik aduan pencemaran nama baik melalui sarana ITE.

Namun, pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, cenderung dipilih karena bukan delik aduan jadi tak perlu ada aduan dari Habib Luthfi, dan bisa dijadikan dasar untuk menahan karena ancaman pidananya diatas 5 tahun, yakni 6 tahun penjara.
  
Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, memang seringkali dijadikan dasar penangkapan dan penahanan para aktivis, karena lebih berbobot dan tidak butuh aduan dari korban. Inilah, cara-cara represif di era rezim Jokowi menggunakan UU ITE sebagai sarana untuk membungkam sikap kritis masyarakat.

Gus Nur, Ali Baharsyah, Ust Heru Elyasa, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dll, juga ditangkap diantaranya dengan jerat Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan empat alasan diatas, nyatalah era resin Jokowi ini adalah era kriminalisasi. Bukan hanya kepada aktivis, tetapi juga pada para ulama. Semestinya, UU ITE tak boleh menjadi alat represi, sebab UU ITE bukan UU Subversi, begitu kritik Dr. Muhammad Taufiq, SH MH dalam karya bukunya. [].

Posting Komentar

0 Komentar